TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan pihaknya kembali memeriksa Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen Sigit Widodo sebagai tersangka. “SGW diperiksa sebagai tersangka,” ucap bekas aktivis Indonesian Corruption Watch tersebut saat dimintai konfirmasi, Kamis, 12 Januari 2017.
Febri berujar, Sigit diperiksa atas dugaan suap yang dilakukan berkaitan dengan proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kebumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2016. Ia menuturkan KPK juga menjadwalkan memeriksa tiga saksi hari ini dalam kasus tersebut.
Berita lain: Rizieq Diperiksa Hari Ini, Massa FPI Penuhi Polda Jawa Barat
Febri menjelaskan, tiga saksi tersebut antara lain Yasinta Swasti Mahargyani. Yasinta adalah Kepala Seksi Kerja Sama Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Kebumen. Yasinta diperiksa untuk tersangka Sigit. Satu saksi lain yang akan diperiksa adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo.
Selain itu, KPK memeriksa karyawan PT Karya Adi Kencana, Masori, sebagai saksi untuk tersangka Adi Pandoyo. Febri mengatakan saksi ketiga adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Kurniawan. “Kurniawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SGW dan AP,” ucap Febri.
Dalam perkara suap tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka. Tiga tersangka ditangkap saat penyidik melakukan operasi tangkap tangan. Mereka adalah Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Yudhy Tri Hartanto, Sigit, dan Direktur Utama PT OSMA Group Hartoyo. Dari hasil pengembangan kasus tersebut, KPK kemudian menetapkan dua tersangka lagi, yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo dan seorang dari pihak swasta, Basikun.
Adi Pandoyo bersama Sigit dan Yudhi diduga menerima suap dari Basikun terkait dengan pembahasan serta pengesahan anggaran proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga dalam APBD Perubahan 2016. Suap tersebut diduga berasal dari Hartoyo.
Uang suap Rp 70 juta diduga diberikan terkait dengan proyek-proyek di dinas tersebut. Adapun nilai proyek sebesar Rp 4,8 miliar. Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, serta peralatan teknologi informasi dan komunikasi.
DANANG FIRMANTO