Pengamat Sebut Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Bisa Bikin Gaduh

Reporter

Friski Riana

Jumat, 9 Februari 2018 23:04 WIB

Pihak kepolisian kembali berhasil menangkap seorang tersangka penyebar konten pornografi/asusila serta penghinaan kepada kepala negara. MARIA FRANSISCA

TEMPO.CO, Jakarta – Pengamat hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan pasal penghinaan presiden yang disepakati menjadi delik umum dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), bisa menimbulkan kegaduhan.

Bivitri menjelaskan, dengan disepakati sebagai delik umum, setiap orang bisa mengadukan seseorang yang dianggap menghina presiden.

Baca juga: PDIP Setuju Pasal Penghinaan Presiden Masuk dalam RKUHP

"Kalau kita dengar, 'wah ngaco nih ngejelek-jelekin'. Jadi gaduh sekali," kata Bivitri di STHI Jentera, Jakarta Selatan pada Jumat 9 Februari 2018.

Menurut Bivitri, tak ada tafsir dan batasan yang jelas mengenai penghinaan. Apalagi, kata dia, zaman sekarang muncul meme atau gambar viral di media sosial. Selain itu, banyak juga orang yang asal dalam berkomentar di dunia maya.

Advertising
Advertising

"Kan, jadi bahaya. Jadi nanti akan sulit dibedakan antara kritik dan menghina," ujarnya.

Bivitri menuturkan, masuknya pasal penghinaan terhadap presiden dalam RKUHP juga merupakan kesalahan para legislator. Sebab, putusan Mahkamah Agung telah membatalkan pasal serupa ketika mengabulkan uji materi terhadap KUHP pada 2006.

Pasal penghinaan presiden, kata Bivitri, juga tak relevan diterapkan di Indonesia yang bukan negara kerajaan. Sebab presiden bukan termasuk lambang negara.

Simak juga: MK: Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Rawan Digugat

"Presiden itu dalam sebuah negara hukum modern, kita pakai sistem presidensil. Maka dia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, tapi bukan simbol negara," ucapnya.

Tim perumus Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati pasal 239 tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden tetap ada. Pasal penghinaan presiden ini disepakati sebagai delik umum dalam RKUHP.

Berita terkait

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

3 hari lalu

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang meminta hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai forum.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

4 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Sidang Penghinaan Jokowi, JJ Rizal Sebut Rocky Gerung Jalankan Fungsi Intelektual

57 hari lalu

Sidang Penghinaan Jokowi, JJ Rizal Sebut Rocky Gerung Jalankan Fungsi Intelektual

Dalam sidang Rocky Gerung, JJ Rizal mengulas sejarah saat Bung Hatta menggunakan kata-kata kasar dalam tulisannya di Koran Daulat Ra'jat

Baca Selengkapnya

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

28 Februari 2024

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

20 Februari 2024

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra hadapi kasus lese majeste atau penghinaan terhadap kerajaan terkait dengan komentarnya di Seoul pada Mei 2015.

Baca Selengkapnya

Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

5 Februari 2024

Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidik Ditreskrimum Polda DIY, laporan terhadap Butet Kartaredjasa tidak dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

5 Februari 2024

Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

Ketua Relawan Projo DIY Aris Widhartanto belum mengetahui langkah apa yang akan diambil setelah diminta cabut laporan soal Butet Kartaredjasa.

Baca Selengkapnya

Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

19 Januari 2024

Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

Hukuman yang memecahkan rekor ini terjadi setelah Thailand meningkatkan penggunaan undang-undang kontroversial tersebut terhadap pengunjuk rasa

Baca Selengkapnya

Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya

12 Januari 2024

Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya

Prabowo bisa terancam pidana karena langgar pasal 280 UU Pemilu, karena sebut giblok dan tolol saat singgung Anies Baswedan. Begini bunyi pasalnya.

Baca Selengkapnya

Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Bambang Widjojanto Bicara Soal Jaminan Kebebasan Berpendapat

9 Januari 2024

Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Bambang Widjojanto Bicara Soal Jaminan Kebebasan Berpendapat

Bambang Widjojanto menanggapi keputusan hukum terhadap penggiat HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang divonis bebas.

Baca Selengkapnya