Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP Rentan Digugat

Reporter

image-gnews
Ketua Hakim konsitusi Arief Hidayat bersama anggota hakim konstitusi, saat menggelar sidang uji materi UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 40 ayat 1, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 19 Juli 2017. Selain itu, MK menolak permohonan uji materi terkait kewajiban cuti petahana yang diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua Hakim konsitusi Arief Hidayat bersama anggota hakim konstitusi, saat menggelar sidang uji materi UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 40 ayat 1, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 19 Juli 2017. Selain itu, MK menolak permohonan uji materi terkait kewajiban cuti petahana yang diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kontroversi pasal penghinaan presiden dalam naskah Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berlanjut. Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengingatkan bahwa MK telah membatalkan pasal serupa ketika mengabulkan uji materi terhadap KUHP pada 2006. “Tidak melaksanakan putusan pengadilan mencerminkan kita belum menjadi negara hukum seperti yang diinginkan Undang-Undang Dasar 1945,” kata Fajar kepada Tempo, Ahad, 4 Februari 2018.

Fajar mengatakan, pasal baru yang kini dibahas pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sangat rentan kembali digugat di MK. Jika kelak pasal baru tersebut kembali diperkarakan dalam uji materi, dia ragu putusan MK bertentangan dengan putusan sebelumnya. “Dalam memutus perkara, MK sudah tentu juga akan merujuk pada putusan terdahulu,” kata Fajar.

Baca: Pasal Penghinaan Presiden Membuat Demokrasi Indonesia Mundur

RUU KUHP kini memasuki pembahasan akhir di DPR yang ditargetkan rampung dalam sepekan ke depan seiring berakhirnya masa sidang kali ini. Jika jadi disahkan, undang-undang ini merupakan produk hukum pidana pertama buatan Indonesia setelah seabad menggunakan KUHP buatan pemerintah kolonial Belanda.

Namun, di tengah kritik publik, pemerintah dan DPR tetap akan mengatur tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden. Ketentuan anyar diatur dalam Pasal 263-264 RUU KUHP. Isinya adalah ancaman pidana paling lama 5 tahun terhadap setiap orang yang menghina presiden atau wakil presiden lewat berbagai sarana.

Pada Desember 2006, MK di bawah kepemimpinan hakim konstitusi Jimly Asshiddiqie membatalkan pasal-pasal serupa yang digugat Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis dalam perkara uji materi KUHP. Ketentuan yang dibatalkan antara lain Pasal 134, 136 bis, dan 137 karena bertentangan dengan UUD 1945.

Baca: Masuk RKUHP, Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Terkait Pemilu

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinions) oleh empat hakim agung, MK menilai pasal-pasal tentang pidana penghinaan presiden dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena multitafsir dan berpeluang menghambat hak atas kebebasan berpendapat. Mahkamah menilai beleid itu tidak sesuai dengan prinsip persamaan di depan hukum.

Mahkamah Konstitusi memperingatkan tidak boleh ada produk perundang-undangan yang bertentangan dengan keputusan MK. Ini terkait dengan pembahasan pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Pegiat penegakan demokrasi dan hak asasi manusia mengkritik rencana pemerintah dan DPR kembali mengatur pasal penghinaan presiden. Pendiri Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar, menilai pasal tersebut berpotensi memuluskan kuasa presiden yang antikritik. “Dalam konstitusi, yang dijamin adalah hak setiap rakyat. Jika kewajiban presiden tak terpenuhi, presiden memang harus dikritik,” kata Haris, yang juga mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Begitu pula peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko Ginting, menilai pemerintah dan DPR saat ini justru menunjukkan sikap ketatanegaraan yang tak patuh terhadap konstitusi. “Paradigma memenjarakan masih kental dalam RUU KUHP ini,” kata Miko.

Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Mochamad Choirul Anam, berharap pemerintah dan DPR menunda rencana pengesahan RUU KUHP sembari kembali mendengarkan masukan dari kelompok masyarakat. “Perlu ada pendalaman dan uji dampak terhadap hukum pemidanaan,” ujarnya.

ARKHELAUS W.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Masa Kampanye Dimulai Hari Ini, Berikut Jadwal Tahapan Pemilu 2024 hingga Pelantikan

7 jam lalu

Tiga pasangan capres cawapres mengikuti Deklarasi Pemilu Damai di depan Kantor KPU RI, Jakarta, Senin 27 November 2023. KPU RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.  TEMPO/Subekti.
Masa Kampanye Dimulai Hari Ini, Berikut Jadwal Tahapan Pemilu 2024 hingga Pelantikan

Berikut adalah jadwal tahapan Pemilu 2024 hingga pelantikan.


Merasa Tidak Dihormati, Megawati: Saya Jelek-Jelek Pernah jadi Presiden

14 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, memberikan sambutan di Rakornas Organ Relawan Ganjar-Mahfud di Jiexpo, Kemayoran, Jakarta, Senin, 27 November 2023. Foto: TPN Ganjar-Mahfud
Merasa Tidak Dihormati, Megawati: Saya Jelek-Jelek Pernah jadi Presiden

Megawati Soekarnoputri merasa mendapat ketidakadilan dari situasi sekarang. Bekas Presiden ke-5 itu menyebut dirinya seperti tidak dihormati.


IM57+ Institute Desak Presiden Kembalikan KPK Sebagai Lembaga Independen di Luar Eksekutif

2 hari lalu

Koordinator IM57+ M Praswad.  Istimewa
IM57+ Institute Desak Presiden Kembalikan KPK Sebagai Lembaga Independen di Luar Eksekutif

Praswad Nugraha mengatakan, pasca ditetapkanya Firli Bahuri sebagai tersangka merupakan bukti konsistensi IM57+ Institute untuk presiden mengevaluasi.


Presiden Kuba Pimpin Unjuk Rasa Pro-Palestina di Depan Kedutaan Besar AS di Havana

4 hari lalu

Seorang wanita membawa spanduk bertuliskan dalam bahasa Spanyol:
Presiden Kuba Pimpin Unjuk Rasa Pro-Palestina di Depan Kedutaan Besar AS di Havana

Sekitar 100.000 orang berpartisipasi dalam demonstrasi anti-Israel, termasuk mahasiswa kedokteran Palestina yang belajar di Kuba


Atasi Perubahan Iklim, Anies Baswedan Akan Bentuk Badan Lembaga Iklim

4 hari lalu

Capres Anies Baswedan dalam konfensi pers rembuk ide transisi energi berkeadilan di Hote Le Meridien, Jakarta Pusat, Kamis, 23 November 2023. Tika Ayu/Tempo
Atasi Perubahan Iklim, Anies Baswedan Akan Bentuk Badan Lembaga Iklim

Anies Baswedan akan membuat satu badan khusus lembaga iklim jika terpilih menjadi presiden periode berikutnya.


Ahli Hukum UGM Sarankan Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri yang Berpotensi Salahgunakan Kewenangan dan Hilangkan Bukti

5 hari lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023. Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Ahli Hukum UGM Sarankan Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri yang Berpotensi Salahgunakan Kewenangan dan Hilangkan Bukti

Herdiansyah mendesak Firli Bahuri untuk mengundurkan diri dari KPK atau Jokowi segera menerbitkan Keppres pemberhentian sementara.


Dewas KPK Akan Surati Presiden untuk Pemberhentian Sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

5 hari lalu

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama empat anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris (kanan), Harjono, Albertina Ho dan Indriyanto Seno Adji (kiri), memberikan keterangan terkait capaian Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2022, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 9 Januari 2023. Dalam acara itu, Dewas KPK juga menyatakan Firli Bahuri tidak melanggar etik terkait proses hibah lagu mars dan himne bagi lembaga antirasuah itu dari istri Firli. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Akan Surati Presiden untuk Pemberhentian Sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

Setelah Ketua KPK Firli Bahuri tersangka, Dewas KPK menyatakan akan berkirim surat ke Presiden Jokowi untuk meminta penonaktifan sementara.


Pakar Hukum Desak Presiden Keluarkan Keppres Penonaktifan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

5 hari lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023. Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Pakar Hukum Desak Presiden Keluarkan Keppres Penonaktifan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

Abdul Fickar mengatakan berbagai pihak yang menangani kasus Firli Bahuri seperti Polda Metro Jaya dan Kejagung harus sigap karena menyangkut institusi


Rakyat El Salvador Gelar Unjuk Rasa Jelang Perhelatan Miss Universe 2023, Ada Apa?

8 hari lalu

Petugas polisi berjaga-jaga di protes yang menuntut bantuan untuk pembebasan orang-orang yang ditahan selama keadaan darurat yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengekang kekerasan geng, menjelang gala Miss Universe yang akan diadakan di San Salvador, El Salvador 18 November 2023. REUTERS/Jose Cabezas
Rakyat El Salvador Gelar Unjuk Rasa Jelang Perhelatan Miss Universe 2023, Ada Apa?

Ratusan orang berunjuk rasa menjelang perhelatan final Miss Universe ke-72 yang diselenggarakan di ibu kota El Salvador


Prabowo Mau Bikin Mobil dan Motor Dalam Negeri Jika Terpilih Jadi Presiden

9 hari lalu

Menteri Pertahanan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menghadiri acara pengukuhan Guru Besar Kehormatan Prof HC Dr. H. Ali Masykur Musa yang dihelat di Universitas Islam Malang, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu, 18 November 2023. Foto: Tim Media Prabowo Subianto bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menghadiri acara pengukuhan Guru Besar Kehormatan Prof HC Dr. H. Ali Masykur Musa yang dihelat di Universitas Islam Malang, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu, 18 November 2023. Foto: Tim Media Prabowo Subianto
Prabowo Mau Bikin Mobil dan Motor Dalam Negeri Jika Terpilih Jadi Presiden

Calon presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto mengatakan akan membuat mobil dan motor dalam negeri jika terpilih sebagai presiden.