Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP Rentan Digugat

Reporter

Ketua Hakim konsitusi Arief Hidayat bersama anggota hakim konstitusi, saat menggelar sidang uji materi UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 40 ayat 1, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 19 Juli 2017. Selain itu, MK menolak permohonan uji materi terkait kewajiban cuti petahana yang diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua Hakim konsitusi Arief Hidayat bersama anggota hakim konstitusi, saat menggelar sidang uji materi UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 40 ayat 1, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 19 Juli 2017. Selain itu, MK menolak permohonan uji materi terkait kewajiban cuti petahana yang diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kontroversi pasal penghinaan presiden dalam naskah Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berlanjut. Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengingatkan bahwa MK telah membatalkan pasal serupa ketika mengabulkan uji materi terhadap KUHP pada 2006. “Tidak melaksanakan putusan pengadilan mencerminkan kita belum menjadi negara hukum seperti yang diinginkan Undang-Undang Dasar 1945,” kata Fajar kepada Tempo, Ahad, 4 Februari 2018.

Fajar mengatakan, pasal baru yang kini dibahas pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sangat rentan kembali digugat di MK. Jika kelak pasal baru tersebut kembali diperkarakan dalam uji materi, dia ragu putusan MK bertentangan dengan putusan sebelumnya. “Dalam memutus perkara, MK sudah tentu juga akan merujuk pada putusan terdahulu,” kata Fajar.

Baca: Pasal Penghinaan Presiden Membuat Demokrasi Indonesia Mundur

RUU KUHP kini memasuki pembahasan akhir di DPR yang ditargetkan rampung dalam sepekan ke depan seiring berakhirnya masa sidang kali ini. Jika jadi disahkan, undang-undang ini merupakan produk hukum pidana pertama buatan Indonesia setelah seabad menggunakan KUHP buatan pemerintah kolonial Belanda.

Namun, di tengah kritik publik, pemerintah dan DPR tetap akan mengatur tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden. Ketentuan anyar diatur dalam Pasal 263-264 RUU KUHP. Isinya adalah ancaman pidana paling lama 5 tahun terhadap setiap orang yang menghina presiden atau wakil presiden lewat berbagai sarana.

Pada Desember 2006, MK di bawah kepemimpinan hakim konstitusi Jimly Asshiddiqie membatalkan pasal-pasal serupa yang digugat Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis dalam perkara uji materi KUHP. Ketentuan yang dibatalkan antara lain Pasal 134, 136 bis, dan 137 karena bertentangan dengan UUD 1945.

Baca: Masuk RKUHP, Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Terkait Pemilu

Meski diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinions) oleh empat hakim agung, MK menilai pasal-pasal tentang pidana penghinaan presiden dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena multitafsir dan berpeluang menghambat hak atas kebebasan berpendapat. Mahkamah menilai beleid itu tidak sesuai dengan prinsip persamaan di depan hukum.

Mahkamah Konstitusi memperingatkan tidak boleh ada produk perundang-undangan yang bertentangan dengan keputusan MK. Ini terkait dengan pembahasan pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Pegiat penegakan demokrasi dan hak asasi manusia mengkritik rencana pemerintah dan DPR kembali mengatur pasal penghinaan presiden. Pendiri Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar, menilai pasal tersebut berpotensi memuluskan kuasa presiden yang antikritik. “Dalam konstitusi, yang dijamin adalah hak setiap rakyat. Jika kewajiban presiden tak terpenuhi, presiden memang harus dikritik,” kata Haris, yang juga mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Begitu pula peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko Ginting, menilai pemerintah dan DPR saat ini justru menunjukkan sikap ketatanegaraan yang tak patuh terhadap konstitusi. “Paradigma memenjarakan masih kental dalam RUU KUHP ini,” kata Miko.

Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Mochamad Choirul Anam, berharap pemerintah dan DPR menunda rencana pengesahan RUU KUHP sembari kembali mendengarkan masukan dari kelompok masyarakat. “Perlu ada pendalaman dan uji dampak terhadap hukum pemidanaan,” ujarnya.

ARKHELAUS W.








Kisah Sjafrudin Prawiranegara, Pelopor Mata Uang Indonesia Lewat Kebijakan "Gunting Sjafrudin"

20 hari lalu

Sjafrudin PrawiranegaraDok. TEMPO/Acin Yasin
Kisah Sjafrudin Prawiranegara, Pelopor Mata Uang Indonesia Lewat Kebijakan "Gunting Sjafrudin"

Sjafrudin Prawiranegara adalah Presiden Pemerintah Darurat Indonesia ketika pemerintahan Republik Indonesia di Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda saat Agresi Militer Belanda II pada 19 Desember 1948. Selain itu, ia juga orang pertama yang mengusulkan penerbitan mata uang Indonesia.


Vo Van Thuong Resmi Jadi Presiden Vietnam

28 hari lalu

Wakil Sekretaris Komite Partai Kota Ho Chi Minh Vo Van Thuong saat menghadiri Upacara Penutupan Kongres ke-12 Partai Komunis Vietnam di Hanoi 28 Januari 2016. REUTERS/Na Son Nguyen/Pool
Vo Van Thuong Resmi Jadi Presiden Vietnam

Majelis Nasional Vietnam pada Kamis 2 Maret 2023 memilih Vo Van Thuong sebagai presiden baru negara itu


Ombudsman Laporkan Kementerian Keuangan ke Presiden dan DPR, Ini Sebabnya

29 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Ombudsman Laporkan Kementerian Keuangan ke Presiden dan DPR, Ini Sebabnya

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan telah berkirim surat kepada Presiden dan DPR.


Mengenal Badan Pusat Statistik, Apa Fungsi BPS dan di Bawah Kendali Siapa?

29 hari lalu

Kepala Badan Pusat Statistik atau BPS Margo Yuwono saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta Pusat, pada Senin, 1 Agustus 2022. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Mengenal Badan Pusat Statistik, Apa Fungsi BPS dan di Bawah Kendali Siapa?

BPS mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan statistik dasar, melaksanakan koordinasi dan kerjasama, serta mengembangkan dan membina statistik sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.


Donald Trump Sesumbar Bisa Selesaikan Konflik Rusia dan Ukraina dalam Sehari

36 hari lalu

Donald Trump tiba di Trump Tower sehari setelah agen FBI menggerebek rumahnya di Mar-a-Lago Palm Beach, di New York City, AS, 9 Agustus 2022. REUTERS/David 'Dee' Delgado
Donald Trump Sesumbar Bisa Selesaikan Konflik Rusia dan Ukraina dalam Sehari

Donald Trump yakin bisa akhiri perang Ukraina dalam tempo hitungan jam jika dia memenangkan pemilu presiden 2024


Kapan Mulai Berlaku KUHP Baru?

38 hari lalu

Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Kapan Mulai Berlaku KUHP Baru?

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disingkat KUHP dikabarkan akan diperbarui pada tahun 2023 ini.


FBI Geledah Rumah Mike Pence Cari Dokumen Rahasia Negara

47 hari lalu

Wakil Presiden AS, Mike Pence berbicara pada rapat umum di Kinston, North Carolina, AS, 25 Oktober 2020. Mike Pence mengawali karir politiknya pada tahun 2000, saat dirinya mendapatkan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat, mewakili Indiana. REUTERS/Jonathan Drake
FBI Geledah Rumah Mike Pence Cari Dokumen Rahasia Negara

Pada bulan lalu, pengacara Mike Pence secara sukarela membuka ke publik kalau ada sejumlah dokumen bertanda rahasia negara ditemukan di rumah Pence


DKI Input Data Kemiskinan Ekstrem ke Sistem Regsosek BPS, Heru Budi: Kami Sinkronisasi

48 hari lalu

Kepala BPS Margo Yuwono (batik hijau) bersama dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Februari 2023. Dok. Pemprov DKI.
DKI Input Data Kemiskinan Ekstrem ke Sistem Regsosek BPS, Heru Budi: Kami Sinkronisasi

Pj Gubernur DKI Heru Budi mengatakan, Pemprov DKI telah menyerahkan data kemiskinan ekstrem ke sistem Regsosek BPS.


FBI Geledah Rumah Joe Biden, Tidak Temukan Dokumen Rahasia Tercecer

56 hari lalu

Petugas keamanan swasta menjaga  rumah pantai milik Presiden AS Joe Biden, setelah agen FBI melakukan penggeledahan terencana di Pantai Rehoboth, Delaware, AS, 1 Februari 2023. REUTERS/Mark Makela
FBI Geledah Rumah Joe Biden, Tidak Temukan Dokumen Rahasia Tercecer

Departemen Kehakiman AS tidak menemukan dokumen rahasia selama pencarian tiga setengah jam di rumah pantai Presiden Joe Biden di Rehoboth, Delaware.


Tsai Ing-wen Bertelepon dengan Presiden Republik Cek

58 hari lalu

Presiden Taiwan, Tsai Ing-wen.[Lowy Institute]
Tsai Ing-wen Bertelepon dengan Presiden Republik Cek

Presiden Taiwan Tsai Ing-wen bertelepon dengan Presiden Republik Cek terpilih Petr Pavel selama 15 menit.