Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP Rentan Digugat

Reporter

image-gnews
Ketua Hakim konsitusi Arief Hidayat bersama anggota hakim konstitusi, saat menggelar sidang uji materi UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 40 ayat 1, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 19 Juli 2017. Selain itu, MK menolak permohonan uji materi terkait kewajiban cuti petahana yang diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua Hakim konsitusi Arief Hidayat bersama anggota hakim konstitusi, saat menggelar sidang uji materi UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 40 ayat 1, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 19 Juli 2017. Selain itu, MK menolak permohonan uji materi terkait kewajiban cuti petahana yang diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kontroversi pasal penghinaan presiden dalam naskah Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berlanjut. Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengingatkan bahwa MK telah membatalkan pasal serupa ketika mengabulkan uji materi terhadap KUHP pada 2006. “Tidak melaksanakan putusan pengadilan mencerminkan kita belum menjadi negara hukum seperti yang diinginkan Undang-Undang Dasar 1945,” kata Fajar kepada Tempo, Ahad, 4 Februari 2018.

Fajar mengatakan, pasal baru yang kini dibahas pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sangat rentan kembali digugat di MK. Jika kelak pasal baru tersebut kembali diperkarakan dalam uji materi, dia ragu putusan MK bertentangan dengan putusan sebelumnya. “Dalam memutus perkara, MK sudah tentu juga akan merujuk pada putusan terdahulu,” kata Fajar.

Baca: Pasal Penghinaan Presiden Membuat Demokrasi Indonesia Mundur

RUU KUHP kini memasuki pembahasan akhir di DPR yang ditargetkan rampung dalam sepekan ke depan seiring berakhirnya masa sidang kali ini. Jika jadi disahkan, undang-undang ini merupakan produk hukum pidana pertama buatan Indonesia setelah seabad menggunakan KUHP buatan pemerintah kolonial Belanda.

Namun, di tengah kritik publik, pemerintah dan DPR tetap akan mengatur tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden. Ketentuan anyar diatur dalam Pasal 263-264 RUU KUHP. Isinya adalah ancaman pidana paling lama 5 tahun terhadap setiap orang yang menghina presiden atau wakil presiden lewat berbagai sarana.

Pada Desember 2006, MK di bawah kepemimpinan hakim konstitusi Jimly Asshiddiqie membatalkan pasal-pasal serupa yang digugat Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis dalam perkara uji materi KUHP. Ketentuan yang dibatalkan antara lain Pasal 134, 136 bis, dan 137 karena bertentangan dengan UUD 1945.

Baca: Masuk RKUHP, Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Terkait Pemilu

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinions) oleh empat hakim agung, MK menilai pasal-pasal tentang pidana penghinaan presiden dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena multitafsir dan berpeluang menghambat hak atas kebebasan berpendapat. Mahkamah menilai beleid itu tidak sesuai dengan prinsip persamaan di depan hukum.

Mahkamah Konstitusi memperingatkan tidak boleh ada produk perundang-undangan yang bertentangan dengan keputusan MK. Ini terkait dengan pembahasan pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Pegiat penegakan demokrasi dan hak asasi manusia mengkritik rencana pemerintah dan DPR kembali mengatur pasal penghinaan presiden. Pendiri Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar, menilai pasal tersebut berpotensi memuluskan kuasa presiden yang antikritik. “Dalam konstitusi, yang dijamin adalah hak setiap rakyat. Jika kewajiban presiden tak terpenuhi, presiden memang harus dikritik,” kata Haris, yang juga mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Begitu pula peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko Ginting, menilai pemerintah dan DPR saat ini justru menunjukkan sikap ketatanegaraan yang tak patuh terhadap konstitusi. “Paradigma memenjarakan masih kental dalam RUU KUHP ini,” kata Miko.

Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Mochamad Choirul Anam, berharap pemerintah dan DPR menunda rencana pengesahan RUU KUHP sembari kembali mendengarkan masukan dari kelompok masyarakat. “Perlu ada pendalaman dan uji dampak terhadap hukum pemidanaan,” ujarnya.

ARKHELAUS W.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Fakta Seputar Penetapan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

9 jam lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
5 Fakta Seputar Penetapan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Berikut 5 fakta seputar penetapan tersebut.


Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

1 hari lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) berharap Prabowo dan Gibran mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik sebagai presiden dan wakil presiden


MK Sebut Dalil Presiden Intervensi Pencalonan Gibran Tak Beralasan Hukum

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
MK Sebut Dalil Presiden Intervensi Pencalonan Gibran Tak Beralasan Hukum

MK menilai secara substansi perubahan syarat pasangan calon di regulasi KPU telah sesuai amar putusan MK Nomor 90.


Aksi Mogok Dokter, Skandal Tas Dior hingga Daun Bawang: Riuh Pemilu Legislatif Korea Selatan

13 hari lalu

Seorang wanita keluar dari tempat pemungutan suara di tempat pemungutan suara saat pemilihan parlemen ke-22 di Seoul, Korea Selatan, 10 April 2024. REUTERS/Kim Soo-hyeon
Aksi Mogok Dokter, Skandal Tas Dior hingga Daun Bawang: Riuh Pemilu Legislatif Korea Selatan

Sekitar 44 juta warga Korea Selatan akan memberikan suaranya dalam pemilu yang akan menentukan sisa masa kepemimpinan Presiden Yoon Suk yeol.


Dukung Presiden Dipanggil MK, TPN Ganjar-Mahfud Sebut Jokowi harus Jadi Teladan

14 hari lalu

Presiden Jokowi (tengah) melihat proses pembagian sembako untuk warga di pintu Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Sebanyak 1000 paket sembako dibagikan Presiden Joko Widodo untuk warga Bogor di bulan Ramadan 1445 Hijriyah. ANTARA/Arif Firmansyah
Dukung Presiden Dipanggil MK, TPN Ganjar-Mahfud Sebut Jokowi harus Jadi Teladan

Jaleswari menjelaskan Jokowi harus menjadi teladan dalam menjunjung tinggi supremasi hukum.


Agenda Lengkap Lebaran Terakhir Jokowi sebagai Presiden

15 hari lalu

Presiden Jokowi memberikam keterangan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Agenda Lengkap Lebaran Terakhir Jokowi sebagai Presiden

Tahun lalu, Jokowi dan keluarga merayakan lebaran di kediamannya yang berada di Kota Surakarta.


Apa itu Dana Operasional Presiden yang Dipakai Jokowi Bagi-bagi Beras Menjelang Pilpres?

18 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Apa itu Dana Operasional Presiden yang Dipakai Jokowi Bagi-bagi Beras Menjelang Pilpres?

Sri Mulyani mengatakan bahwa beras yang dibagi-bagi Presiden Jokowi menjelang Pilpres berasal dari dana operasional presiden. Apa maksudnya?


Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

20 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut adanya kemungkinan KPK dan Ombudsman akan digabung.


Presiden Tetapkan Tunjangan Fungsional Pentashih Al Quran, Ini Besarannya

21 hari lalu

Sejumlah santri hafalan Al-Quran sedang menghafal di tepi gang sebelum setoran ke guru Pondok Pesantren Roudlotul Qur'an, Kampung Book, Kauman, Semarang Rabu, 27 Maret 2024. Banyaknya pondok hafalan Al-Qur'an membuat Kampung Kauman, Semarang disebut sebagai kampung Qur'an. Tempo/Budi Purwanto
Presiden Tetapkan Tunjangan Fungsional Pentashih Al Quran, Ini Besarannya

Pentashih Mushaf Al Quran ditetapkan sebagai jabatan fungsional tertentu di Kementerian Agama sejak 2019.


Pelantikan Abdel Fattah El-Sisi sebagai Presiden Mesir Dilakukan di Ibu Kota Baru

22 hari lalu

Presiden Mesir, Abdel Fattah El-Sisi (tengah), laksanakan ibadah haji di Mekkah, Arab Saudi, 11 Agustus 2014. (AP/Saudi Press Agency)
Pelantikan Abdel Fattah El-Sisi sebagai Presiden Mesir Dilakukan di Ibu Kota Baru

Abdel Fattah El-Sisi akan dilantik sebagai Presiden Mesir untuk ketiga kalinya pada Rabu, 3 Maret 2024, di Ibu Kota Baru.