Pengacara Sebut KPK Sengaja Menunda Praperadilan Fredrich Yunadi
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Rina Widiastuti
Senin, 5 Februari 2018 14:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, mengganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja tidak menghadiri sidang perdana praperadilan kliennya karena ingin menunda sidang. Alasannya, menurut Refa, sidang pokok perkara Fredrich akan mulai digelar pada 8 Februari 2018.
"Dengan ketidakhadiran KPK, ini mengesankan KPK sengaja menunda-nunda waktu karena sidang praperadilan ini berpacu dengan sidang pokok perkara," kata Sapriyanto Refa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 5 Februari 2018.
Baca: Tiga Poin Gugatan Praperadilan Fredrich Yunadi
Berdasarkan Pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan putusan Mahkamah Konstitusi tentang gugurnya praperadilan, perkara praperadilan gugur jika persidangan pokok perkara dibuka untuk umum. "Jadi praperadilan ini berpacu dengan pokok peradilan pada 8 Februari. Karena KPK tidak hadir maka terpaksa ditunda," kata Refa.
Jika sidang pokok perkara digelar pada 8 Februari 2018, maka praperadilan Fredrich Yunadi dinyatakan gugur. "Tapi nanti kita lihat tanggal 8 Februari, segala kemungkinan bisa saja terjadi," kata Refa.
Meski mengaku kecewa, kata Refa, dia tetap akan mematuhi proses hukum. Sidang praperadilan Fredrich akan kembali dilanjutkan Senin, 12 Februari 2018.
KPK menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan tersangka Setya Novanto. Refa menilai penatapan tersangka Fredrich oleh KPK tidak sah sehingga mengajukan gugatan praperadilan.
Baca: Pengacara Optimistis Praperadilan Fredrich Yunadi Tak Gugur
Sehari sebelum sidang, KPK memang tidak memastikan akan menghadiri sidang perdana praperadilan Fredrich. "Lihat besok, tapi kami hargai panggilan yang sudah disampaikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad, 4 Februari 2018.
Meski demikian, Febri mengatakan KPK berkomitmen menghadapi perkara tersebut. "Apakah nanti cara menghadapi dengan mengirim surat jawaban hadir secara full team nanti, masih kami bicarakan," ujarnya.
Sebelum persidangan, Tempo berusaha mengonfirmasi kehadiran KPK dalam sidang, namun Febri mengatakan, pihaknya telah menugaskan utusan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Utusan yang dimaksud ternyata hanyalah mengirimkan surat, dan tidak dapat diterima hakim sebagai bentuk kehadiran KPK sehingga sidang praperadilan Fredrich Yunadi ditunda.