Pemecatan Yunadi Tak Berkaitan dengan Perintangan Penyidikan KPK

Reporter

Zara Amelia

Senin, 5 Februari 2018 14:31 WIB

Fredrich mengungkapkan dirinya memiliki warisan kekayaan yang diturunkan secara turun-temurun. "Kan keturunan orang tua saya bukan saya sendiri. Zaman dulu tanah warisan nilainya cuma Rp 500 sekarang harganya bisa Rp 10 juta, kalau ratusan hektar itu berapa triliun uangnya?," ujar dia. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi Rivai Kusumanegara memastikan pemecatan terhadap Fredrich Yunadi dari organisasi advokat itu tidak disebabkan status tersangka penghalang penyidikan korupsi kartu tanda penduduk elektronik. “Tidak ada kaitannya dengan perintangan penyidikan di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” katanya ketika dihubungi Tempo pada Senin, 5 Februari 2018.

Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Jakarta telah memutuskan memecat Yunadi dengan alasan pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Yunadi dianggap melanggar KEAI karena menelantarkan klien setelah menerima honor Rp 450 juta. "Yunadi dipecat karena menelantarkan klien setelah menerima uang sejumlah ratusan juta rupiah," kata Sekretaris Pengawas Peradi Victor W. Nadapdap saat dihubungi Tempo pada Ahad, 4 Februari 2018.

Baca:
Pesan Setya Novanto untuk Fredrich Yunadi ...
Sidang Praperadilan Fredrich Yunadi, Setya ...

Putusan pemecatan itu dibacakan dalam sidang DKD Peradi Jakarta pada Jumat pekan lalu, 2 Februari 2018. Sidang itu digelar seusai klien Yunadi, pemilik Apartemen Kemanggisan Residence, melaporkannya kepada Peradi.

Rivai menjelaskan, para pemilik Apartemen Kemanggisan menggunakan jasa Yunadi terkait dengan laporan pengembang yang tidak bisa melanjutkan pembangunan akibat pailit. Padahal para calon pemilik apartemen telah mencicil atau melunasi pembelian apartemen.

Advertising
Advertising

Alih-alih membantu para klien, Yunadi memutuskan hubungannya dengan calon pemilik apartemen. Ia tidak bisa dihubungi dan ditemui. Atas alasan itu, para kliennya mengadu ke DKD Peradi Jakarta.

Baca juga:
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Fredrich ...
Pengacara Optimistis Praperadilan Fredrich ...

Meski telah diberhentikan DKD Peradi Jakarta, Rivai mengatakan putusan pemecatan itu belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, Yunadi masih dipersilakan mengajukan banding ke Dewan Kehormatan Pusat (DKP) dalam 21 hari.

Hingga kini, kata Rivai, Yunadi belum mengajukan banding terkait dengan pemecatan itu. “Kan baru diputus kemarin. Tenggang waktu juga masih lama,” ucapnya.

ZARA AMELIA | DEWI NURITA

Berita terkait

Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

5 hari lalu

Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

Rocky Gerung dinyatakan tidak bersalah dalam gugatan penghinaan presiden yang diajukan David Tobing. Bagaimana kilas baliknya?

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

24 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Otto Hasibuan Sebut Peradi Tak Dukung Capres-Cawapres Tertentu di Pilpres 2024

9 Desember 2023

Otto Hasibuan Sebut Peradi Tak Dukung Capres-Cawapres Tertentu di Pilpres 2024

Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan memastikan organisasi itu tak mendukung salah satu calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Peradi Gelar Rakernas di Solo, Tolak Rencana Pembentukan Dewan Advokat Nasional

8 Desember 2023

Peradi Gelar Rakernas di Solo, Tolak Rencana Pembentukan Dewan Advokat Nasional

Otto menyatakan Peradi telah menyepakati soal penolakan terhadap rencana pembentukan DAN tersebut

Baca Selengkapnya

Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

10 Oktober 2023

Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

Pengacara Otto Hasibuan akan berusaha mengajukan PK kembali untuk Jessica Wongso. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Mayor Dedi Hasibuan Jadi Pengacara, PERADI: Hanya Advokat yang Bisa Menjadi Penasihat Hukum

13 Agustus 2023

Mayor Dedi Hasibuan Jadi Pengacara, PERADI: Hanya Advokat yang Bisa Menjadi Penasihat Hukum

Menurut Luhut Pangaribuan, tidak dibenarkan Mayor Dedi Hasibuan yang tidak berprofesi sebagai advokat namun bertugas menjadi advokat.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

23 April 2023

Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto bersama 207 napi lainnya dapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Kilas balik kasus Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Setelah Lulus Gelar Sarjana Hukum, Ini Tahapan Menjadi Pengacara

22 September 2022

Setelah Lulus Gelar Sarjana Hukum, Ini Tahapan Menjadi Pengacara

Pengacara memiliki lisensi untuk melakukan praktk hukum. Bagaimana tahapan menjadi seorang advokat ini?

Baca Selengkapnya

Cerita Mendiang Adnan Buyung Nasution Mendirikan LBH

20 Juni 2022

Cerita Mendiang Adnan Buyung Nasution Mendirikan LBH

Menurut Adnan Buyung Nasution penegakan hukum dan keadilan tak mungkin terjadi jika rakyat kalangan menengah ke bawah dalam posisi tidak seimbang.

Baca Selengkapnya

Sebut Peradi Otto Hasibuan Tidak Sah, Hotman Paris Dipolisikan Lagi

29 April 2022

Sebut Peradi Otto Hasibuan Tidak Sah, Hotman Paris Dipolisikan Lagi

Seorang advokat wanita merasa dirugikan karena penyataan Hotman Paris soal Peradi pimpinan Otto Hasibuan tidak sah.

Baca Selengkapnya