Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mayor Dedi Hasibuan Jadi Pengacara, PERADI: Hanya Advokat yang Bisa Menjadi Penasihat Hukum

image-gnews
Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma (kanan) bersama Mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin (kiri) dan Ketua umum Peradi Luhut Pangaribuan, memberikan keterangan kepada awak media, terkait surat edaran Kapolri, di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, 4 November 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma (kanan) bersama Mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin (kiri) dan Ketua umum Peradi Luhut Pangaribuan, memberikan keterangan kepada awak media, terkait surat edaran Kapolri, di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, 4 November 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) merespons pernyataan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI yang menyebut anggota TNI bisa menjadi penasihat hukum. Pernyataan ini menyangkut Mayor Dedi Hasibuan yang menjadi kuasa hukum keponakannya. Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Luhut MP Pangaribuan, menegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat & KUHAP bahwa penasihat hukum adalah Advokat.

Advokat adalah pemberi jasa hukum baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan sebagaimana UU Advokat. “Dengan demikian tidak dibenarkan secara hukum yang bukan Advokat menjalankan profesi sebagai Advokat,” kata Luhut dalam keterangan tertulis, Ahad, 13 Agustus 2023.

Sebelumnya Kababinkum TNI, Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro, mengatakan anggota TNI aktif bisa memberikan bantuan hukum. Mayor Dedi Hasibuan menjadi kuasa hukum keponakannya, Ahmad Rosyid Hasibuan, yang menjadi tersangka pemalsuan tanda tangan jual beli tanah dan ditahan oleh Polrestabes Medan. Akan tetapi, Mayor Dedi Hasibuan menggeruduk Polrestabes Medan memaksa keponakannya mendapat penangguhan penahanan.

Mayor Dedi Hasibuan bertugas sebagai Kepala Seksi Undang-Undang pada Satuan Hukum Kodam I/Bukit Barisan. Kresno menegaskan perwira TNI juga bisa memberikan bantuan hukum, dalam hal ini Mayor Dedi Hasibuan.

Aturan ini mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1971, yaitu memperbolehkan pegawai negeri atau anggota militer yang melakukan pekerjaan sebagai pembela atau penasihat hukum di muka pengadilan.  “Kemudian ada Surat Ketua Mahkamah Agung yang pada intinya adalah memberi izin kepada anggota TNI untuk menjadi pembela atau penasihat hukum,” kata Kresno saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis, 10 Agustus 2023..

Berdasarkan aturan di atas, Kresno mengatakan perwira TNI dapat mendampingi tersangka, terdakwa, atau terpidana di semua level pemeriksaan. Namun ia menegaskan apa yang dilakukan oleh Mayor Dedi Hasibuan melanggar prosedur. 

Namun Kresno mengatakan Mayor Dedi meloncati tahapan prosedural atau ada kesalahan prosedural. Ia menuturkan apa yang dilakukan Mayor Dedi tidak tepat sehingga berujung viral. “Kalau sampai viral pasti enggak tepat,” kata Kresno.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom TNI), Marsekal Muda Agung Handoko, mengatakan pemberian izin bantuan hukum dari Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) I Bukit Barisan Kolonel Muhammad Irham Djannatung kepada Mayor Dedi Hasibuan kepada keponakannya dinilai terlalu cepat dan tidak ada urgensi. Agung menjelaskan Mayor Dedi Hasibuan mengajukan surat tertulis kepada Irham pada 31 Juli 2023 untuk memberikan fasilitas bantuan hukum kepada keponakannya, Ahmad Rosyid Hasibuan.

Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) I Bukit Barisan Kolonel Muhammad Irham Djannatung lantas mengeluarkan surat perintah pada 1 Agustus 2023, atau hanya sehari setelah permohonan, untuk memberikan bantuan kepada Ahmad Rosyid Hasibuan.  “Kami nilai ini waktunya terlalu cepat dan kami nilai juga tidak ada urgensinya dengan dinas,” kata Marsekal Muda Agung Handoko.

Agung juga mengatakan kedatangan Mayor Dedi Hasibuan dan 31 rekannya pada 5 Agustus lalu merupakan aksi unjuk kekuatan. Unjuk kekuatan ini, kata Agung, merupakan upaya Mayor Dedi untuk mempengaruhi proses hukum terhadap keponakannya. Berdasarkan video yang viral, Agung mengatakan tidak ada personel TNI di Polrestabes Medan berkonsentrasi mendengarkan duduk persoalan. Alih-alih mendengarkan, mereka malah lalu lalang dan Mayor Dedi Hasibuan membentak Kasatreskrim. 

Pilihan Editor: PBHI Anggap Pernyataan Kababinkum TNI soal Mayor Dedi Hasibuan Penghinaan Profesi Advokat

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

TPNPB OPM Ungkap Alasan Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya Saat Serang TNI-Polri

2 jam lalu

Pasukan TNI-Polri mengevakuasi jenazah Alexsander Parapak pada Sabtu, 4 Mei 2024, di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah. Dia dibunuh kelompok bersenjata TPNPB-OPM saat penyerangan markas Polsek Homeyo. Dokumen: Humas Polda Papua
TPNPB OPM Ungkap Alasan Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya Saat Serang TNI-Polri

TPNPB-OPM menyampaikan alasan membakar gedung sekolah saat menyerang aparat militer di Distrik Homeyo, Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah.


TPNPB-OPM Minta Pemerintah Indonesia Buka Akses Lembaga HAM ke Papua

3 jam lalu

Pasukan TPNPB OPM di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah. Dokumentasi TPNPB.
TPNPB-OPM Minta Pemerintah Indonesia Buka Akses Lembaga HAM ke Papua

TPNPB-OPM meminta pemerintah Indonesia membuka akses bagi lembaga-lembaga HAM nasional maupun internasional ke Papua.


TPNPB-OPM Sebut Warga Intan Jaya Mengungsi Akibat Serangan Udara Militer Indonesia

4 jam lalu

Pasukan TPNPB OPM di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah. Dokumentasi TPNPB.
TPNPB-OPM Sebut Warga Intan Jaya Mengungsi Akibat Serangan Udara Militer Indonesia

TNI-Polri disebut telah mengerahkan helikopter militer sejak 4-5 Mei 2024 dalam misi pengejaran pasukan TPNPB-OPM Kodap VIII Intan Jaya.


Viral Anggota TNI jadi Korban, Begini Cara Menghadapi Pungli di Jalan

1 hari lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Viral Anggota TNI jadi Korban, Begini Cara Menghadapi Pungli di Jalan

Cara menghadapi pungli di jalan bisa menghubungi call center 110 kepolisian.


Polisi Tengarai TPNPB Serang Kampung Pogapa di Intan Jaya karena Kekuatan Aparat di Sana Kecil

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Papua, Kombes. Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo. Dok Polda Papua
Polisi Tengarai TPNPB Serang Kampung Pogapa di Intan Jaya karena Kekuatan Aparat di Sana Kecil

Polda Papua menjelaskan alasan TPNPB-OPM alias KKB melakukan penyerangan dengan menyasar Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah.


TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

1 hari lalu

 Kabag Humas Operasi Satgas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno. Dok: Satgas Damai Cartenz.
TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua.


Mengenali Pesawat C-130J Super Hercules yang akan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

1 hari lalu

Air crew TNI, berjalan di samping pesawat Hercules seusai mengikuti acara serah terima pesawat Super Hercules C-130J baru, di Terminal Selatan, Pangkalan Udara TNI AU, Halim Perdanakusumah, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024. Super Hercules C-130J juga memiliki peningkatan fitur dari tipe pendahulunya misalnya peningkatan sistem perlindungan bahan bakar, serta sistem penanganan kargo. TEMPO/Imam Sukamto
Mengenali Pesawat C-130J Super Hercules yang akan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat C-130 J Super Hercules buatan Lockheed Martin pesanan Indonesia


Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan menggunakan pistol. Ilustrasi : Tempo/Indra Fauzi
Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

Berikut sederet kejadian anggota TNI bunuh warga sipil. Terakhir Kopti SB personel TNI AL menembak pemuda RS, umur 18 tahun, di Kota Makassar.


Kasus Kewarganegaraan Ganda Gloria Natapradja Hamel, Tersandung Punya Paspor Prancis Gagal Jadi Paskibra 2016

3 hari lalu

Gloria Natapradja Hamel saat diizinkan bergabung bersama anggota Paskibraka di Istana Merdeka, Jakarta, 17 Agustus 2016. Gloria merupakan wakil dari daerah Jawa Barat. TEMPO/Subekti.
Kasus Kewarganegaraan Ganda Gloria Natapradja Hamel, Tersandung Punya Paspor Prancis Gagal Jadi Paskibra 2016

Gara-gara memiliki kewarganegaraan ganda punya paspor Prancis, Gloria Natapradja gagal jadi anggota paskibra 2016, ini kilas balik kasusnya


TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

5 hari lalu

Suasana aparat gabungan TNI-Polri dari Brimob dan Kopassus diturunkan ke Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, untuk memburu kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) setelah pembakaran sekolah di Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, Jumat, 3 Mei 2024. Dok. Humas Polda Papua
TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.