Pasal Rawan di RKUHP, dari Penghinaan Presiden Hingga Korupsi

Senin, 5 Februari 2018 09:16 WIB

Revisi KUHP

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP dinilai masih belum layak untuk disahkan sebagai undang-undang. Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan ada beberapa pasal dalam RKUHP yang masih kontroversial.

“Sepanjang yang saya tahu, impikasinya juga belum pernah dihitung secara betul," kata Bivitri di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 3 Februari 2018.

Bivitri mengatakan, pasal yang paling kontroversial adalah pasal 263 ayat 1 soal penghinaan presiden. Menurut Bivitri, pasal itu berbahaya karena berpotensi multitafsir antara kritik dengan menghina. Ia mengatakan, pasal itu dapat menghalangi kebebasan berpendapat dan juga demokrasi di Indonesia.

Baca juga: Masuk RKUHP, Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Terkait Pemilu

“Bisa saja ketika masyarakat atau mahasiswa sedang berdemonstrasi atau Aksi Kamisan, ada yang kepeleset mengkritik pemerintah.lalu dibungkam dan dipidanakan,” tutur Bivitri.

Advertising
Advertising

Pasal kesusilaan juga menurut Bivitri masih menjadi polemik. Ia mengatakan, pasal tersebut menunjukkan secara tidak langsung bahwa pemerintah tidak mengakui kenyataan adanya orang-orang yang memiliki kepercayaan yang berbeda soal asusila.

Orang-orang yang berbeda kepercayaannya itu, kata Bivitri, perlu diakomodasi pernikahannya. Menurut Bivitri, jika pasal itu seperti apa adanya sekarang, maka bisa saja berpotensi salah sasaran.

“Jangankan orang-orang dengan kepercayaan yang berbeda. Orang-orang Islam yang konservatif, yang nikah siri, itu bisa kena,” ujarnya.

Bivitri mengatakan, pasal tentang makar juga perlu diteliti lebih lanjut rumusannya. Menurut Bivitri, jika perumusan RKUHP tidak dilakukan dengan hati-hati, maka dapat berbahaya karena KUHP adalah acuan hakim dan jaksa untuk memutuskan suatu hukuman.

Pasal soal korupsi dalam RKUHP juga menurut Bivitri perlu dikaji lagi. Menurut Bivitri, kasus korupsi dianggap sebagai pidana khusus, karena diatur dalam Undang-undang tersendiri. Jika aturan soal korupsi dipindahkan ke KUHP, kata Bivitri, menjadi mengkhawatirkan karena berpotensi melemahkan KPK.

Baca juga: RUU KUHP, Kenapa Pasal Zina dan Homoseksual Rentan Diskriminatif?

Bivitri memberikan contoh perkara korupsi oleh swasta. Menurut Bivitri, legislator sengaja menaruh pasal tersebut dalam RKUHP sehingga perkara itu tidak jadi wewenang KPK, melainkan wewenang polisi dan kejaksaan.

“Menurut saya, kejaksaan dan kepolisian itu masih jauh dari reformasi. Kita tahu jual beli perkara masih sering marak terjadi,” kata Bivitri.

Berita terkait

Jefri Nichol Ikut Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Berikut Selebritas yang Pernah Turut Unjuk Rasa

10 April 2023

Jefri Nichol Ikut Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Berikut Selebritas yang Pernah Turut Unjuk Rasa

Aktor Jefri Nichol ikut demonstrasi di depan Gedung DPR menolakj UU Cipta Kerja. Selain dia, berikut beberapa selebritas yang pernah turut unjuk rasa.

Baca Selengkapnya

Kapan Mulai Berlaku KUHP Baru?

20 Februari 2023

Kapan Mulai Berlaku KUHP Baru?

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disingkat KUHP dikabarkan akan diperbarui pada tahun 2023 ini.

Baca Selengkapnya

Alasan Jubir Tim Sosialisasi RKUHP Jadi Saksi Ringankan Richard Eliezer: Kemanusiaan

28 Desember 2022

Alasan Jubir Tim Sosialisasi RKUHP Jadi Saksi Ringankan Richard Eliezer: Kemanusiaan

Juru bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries hadir dalam persidangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menjadi saksi meringankan

Baca Selengkapnya

Jadi Saksi Ahli Meringankan untuk Richard Eliezer, Albert Aries: Saya Hadir Secara Pro Deo Pro Bono

28 Desember 2022

Jadi Saksi Ahli Meringankan untuk Richard Eliezer, Albert Aries: Saya Hadir Secara Pro Deo Pro Bono

Albert Aries yang dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk Richard Eliezer mengatakan dia hadir dengan pro deo dan pro bono alias gratis.

Baca Selengkapnya

Menyoroti Pasal 603 dan 604 KUHP Baru, Sanksi Koruptor Jadi Ringan?

19 Desember 2022

Menyoroti Pasal 603 dan 604 KUHP Baru, Sanksi Koruptor Jadi Ringan?

Dalam KUHP baru, dimuat pula regulasi hukum tentang Tipikor, aturannya tertuang dalam Pasal 603 dan 604. Sanksi koruptor kok jadi ringan?

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Partisipasi Publik dalam Pembentukan KUHP Baru Sangat Rendah

18 Desember 2022

Pengamat Nilai Partisipasi Publik dalam Pembentukan KUHP Baru Sangat Rendah

Asfinawati mengatakan bahwa derajat partisipasi publik dalam pembentukan KUHP sangat rendah, bahkan cenderung tidak bermakna.

Baca Selengkapnya

Aparat Represif saat Demo Tolak RKUHP, BEM Se-Unpad: Reformasi Polri Omong Kosong!

16 Desember 2022

Aparat Represif saat Demo Tolak RKUHP, BEM Se-Unpad: Reformasi Polri Omong Kosong!

Rilis Aliansi BEM Se-Unpad, saat kericuhan demo tolak pengesahan RKUHP itu, satu pelajar dibopong setelah dada dan kaki tertembak peluru karet polisi.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Sebut Tidak Ada Tumpang Tindih KUHP dengan UU Lain

16 Desember 2022

Kemenkumham Sebut Tidak Ada Tumpang Tindih KUHP dengan UU Lain

Dhahana Putra meyakinkan bahwa tidak ada tumpang tindih antara Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan undang-undang lain

Baca Selengkapnya

Sejarah Panjang Pengesahan RKUHP Lebih dari 5 Dekade

16 Desember 2022

Sejarah Panjang Pengesahan RKUHP Lebih dari 5 Dekade

Sebelum RKUHP disahkan pada 6 Desember 2022 lalu, usulan pembentukan RKUHP telah didengungkan sejak 1963 atau lebih dari setengah abad silam.

Baca Selengkapnya

KUHP Baru, Imigrasi Klaim Kedatangan WNA Stabil di Bandara Soekarno - Hatta

13 Desember 2022

KUHP Baru, Imigrasi Klaim Kedatangan WNA Stabil di Bandara Soekarno - Hatta

Data perlintasan Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan peningkatan kedatangan WNA hingga 3 ribu orang per hari pasca KUHP baru.

Baca Selengkapnya