MK: Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Rawan Digugat

Minggu, 4 Februari 2018 15:36 WIB

Suasana sidang perdana uji materi UU Pilkada, di MK, Jakarta, 13 Oktober 2014. Sidang uji materi UU Pilkada dibatalkan karena Presiden RI menerbitkan Perppu. Gugatan tersebut diajukan oleh sembilan pemohon yang terdiri atas beberapa lembaga swadaya masyarakat dan perseorangan.TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menilai keberadaan pasal penghinaan presiden rawan digugat ke MK. Potensi gugatan itu muncul jika nantinya pasal penghinaan presiden disetujui untuk berada dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah dibahas di DPR.

"Itu tetap berlaku sebagai produk legislasi, tapi paling-paling akan ada yang menguji kembali ke MK," kata Fajar saat dihubungi di Jakarta, Ahad 4 Februari 2018.

Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden Membuat Demokrasi Indonesia Mundur

Fajar pun sangsi jika MK nantinya akan mempertahankan pasal penghinaan presiden. Sebab, kata dia, Mahkamah akan mempertimbangkan putusan uji materi soal pasal penghinaan presiden pada 2006. "Dalam memutus, MK sudah tentu juga akan merujuk pada putusan terdahulu," kata dia.

Pasal penghinaan presiden menjadi polemik dalam pembahasan RUU KUHP. Pasal 263 draf rancangan KUHP menyebutkan seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dapat dipidana paling lama lima tahun penjara. Pasal ini dipertahankan meski telah dibatalkan MK.

Advertising
Advertising

MK sebelumnya telah membatalkan pasal itu pada 2006 karena dinilai melindungi kekuasaan. MK membatalkan setelah adanya uji materi yang diajukan pengacara Eggi Sudjana dan Pandopotan Lubis. Putusan ini tercatat dalam Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

Baca juga: Pengamat: Pasal Penghinaan Presiden Kembalikan Budaya Feodal

Beberapa pertimbangan disebut dalam putusan 03-022/PUU-IV/2006, diantaranya pasal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena rentan pada tafsir apakah protes, pernyataan pendapat, atau pikiran merupakan kritik atau penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Selain itu, mahkamah juga berpeluang menghambat hak atas kebebasan berpendapat.

Selain itu, MK juga menilai delik penghinaan terhadap presiden dilakukan atas dasar pengaduan. Mahkamah juga mempertimbangkan Indonesia sebagai negara hukum, berbentuk republik, dan berkedaulatan rakyat, dan menjunjung tinggi HAM dalam UUD 1945. Mahkamah menilai beleid itu tidak sesuai dengan prinsip persamaan di depan hukum.

Berita terkait

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

3 jam lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

11 jam lalu

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

11 jam lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

14 jam lalu

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

19 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

1 hari lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

1 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

1 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

1 hari lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya