Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengamat: Pasal Penghinaan Presiden Kembalikan Budaya Feodal

image-gnews
Presiden Jokowi mengucapkan selamat tinggal setelah mengunjungi rumah sakit yang dikelola Indonesia di kamp pengungsi Rohingya Jamtoli dekat Cox's Bazar, Bangladesh, 28 Januari 2018. Jokowi mengatakan Pemerintah Indonesia berkomitmen dan memberikan perhatian tinggi untuk membantu mengatasi krisis kemanusiaan pengungsi Rohingya. AP
Presiden Jokowi mengucapkan selamat tinggal setelah mengunjungi rumah sakit yang dikelola Indonesia di kamp pengungsi Rohingya Jamtoli dekat Cox's Bazar, Bangladesh, 28 Januari 2018. Jokowi mengatakan Pemerintah Indonesia berkomitmen dan memberikan perhatian tinggi untuk membantu mengatasi krisis kemanusiaan pengungsi Rohingya. AP
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah dibahas antara pemerintah dan DPR, muncul pasal 263 ayat 1 tentang penghinaan presiden. Dalam pasal tersebut, seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara.

Ahli hukum pidana, Hery Firmansyah menilai, rumusan itu mengembalikan budaya feodal dari zaman kolonial Belanda. “Ini mindsetnya feodal. Pasal ini digunakan zaman kolonial untuk membungkam aktivis,” kata Hery di Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu, 3 Februari 2018.

Baca: Masuk RKUHP, Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Terkait Pemilu

Hery menuturkan, presiden dan wakil presiden tidak bisa dianggap sebagai simbol negara, sehingga penghinaan terhadap keduanya ditafsirkan sebagai penghinaan terhadap negara.

Menurut Hery, perspektif itu hanya berlaku di negara-negara yang berbentuk monarki. Bahkan, kata dia, seiring perkembangan peradaban, aturan soal penghinaan terhadap pemerintah tidak pernah diberlakukan.

Hery berpendapat, presiden maupun wakil presiden memiliki persamaan di muka hukum. "Penghinaan hanya menyangkut masalah personal," ujarnya. Maka, menurut dia, presiden dan wakil presiden tidak perlu diatur tersendiri karena keduanya adalah subjek hukum yang sama dengan masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Fahri Hamzah: Pasal Penghinaan Presiden Tak Perlu Masuk RKUHP

Terlebih, menurut Hery, aturan ini membatasi ruang untuk berpendapat. Ia menuturkan, perlu dibedakan antara kritik dan penghinaan. "Orang yang menghina dan mengkritik tidak bisa disamakan dalam hal pidana," ujarnya.

Aturan ini, menurut Hery, bsa saja diselewengkan oleh kelompok tertentu untuk membungkam kritik dari masyarakat terhadap rezim penguasa. “Ini penyelundupan hukum. Kenapa kepastian hukum tidak dikejar,” kata dia.

Mahkamah Konstitusi telah membatalkan aturan itu dalam KUHP pada tahun 2006 karena dinilai melindungi kekuasaan. Menurut Hery, legislator tidak boleh mengesampingkan putusan MK tersebut. Dalam pertimbangan MK, pasal tersebut dinilai tidak jelas dan menjadi multitafsir. “Pasal ini berpotensi manipulatif. Jika kritik ditafsirkan oleh penguasa sebagai tindakan penghinaan maka tidak ada kepastian hukum,” ujar Hery.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Penghinaan Jokowi, JJ Rizal Sebut Rocky Gerung Jalankan Fungsi Intelektual

51 hari lalu

Sejarawan JJ Rizal mendatangi orang tua siswa dan tim kuasa hukum yang menolak penggusuran SDN Pondok Cina 1 di Jalan Margonda, Kecamatan Beji, Depok, Rabu, 3 Januari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Sidang Penghinaan Jokowi, JJ Rizal Sebut Rocky Gerung Jalankan Fungsi Intelektual

Dalam sidang Rocky Gerung, JJ Rizal mengulas sejarah saat Bung Hatta menggunakan kata-kata kasar dalam tulisannya di Koran Daulat Ra'jat


Dua Kali Diperiksa di Kasus Penghinaan Presiden, Rocky Gerung: Polisi Tentukan Ini Diproses atau Absurd

10 Oktober 2023

Pengamat Politik Rocky Gerung usai diperiksa kasus Direktorat Tindak Pidana Umum atas kasus penyebaran berita hoaks dan fitnah di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 6 September 2023. Pada keterangannya, Rocky mengaku mendapat 40 pertanyaan dari penyidik masih terkait alasan argumen yang dilontarkan pada Presiden Jokowi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dua Kali Diperiksa di Kasus Penghinaan Presiden, Rocky Gerung: Polisi Tentukan Ini Diproses atau Absurd

Rocky Gerung hingga kini masih mengalami persekusi saat mengisi semianr di sejumlah kampus. BEM mengundang, tapi dilarang rektor.


PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Kasus Perdata Rocky Gerung Hari Ini

22 Agustus 2023

Foto kombinasi Jokowi dan Rocky Gerung. TEMPO/M Taufan Rengganis-Febri Angga Palguna
PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Kasus Perdata Rocky Gerung Hari Ini

Gugatan ini buntut dari video pernyataan Rocky Gerung yang dianggap menghina Jokowi beredar di media sosial.


Rocky Gerung Ngaku Mengalami Persekusi, Ini 6 Karakter Persekusi

12 Agustus 2023

Akademisi Rocky Gerung memberikan keterangan saat konferensi pers kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo di Menteng, Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023. Dalam keteranganya, ia mengaku tidak menghina Presiden Jokowi sebagai individu, melainkan pada kinerja ia juga meminta maaf atas kegaduhan karena kritikanya yang dianggapnya tajam, Rocky juga mengaku ucapannya yang viral itu juga berimbas pada kegiatannya sebagai pembicara yang ditolak di sejumlah daerah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Rocky Gerung Ngaku Mengalami Persekusi, Ini 6 Karakter Persekusi

Apa yang dimaksud dengan persekusi yang disebut Rocky Gerung telah menimpanya?


Laporan Polisi terhadap Rocky Gerung Bertambah Menjadi 25 Laporan

10 Agustus 2023

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, berbicara terkait perkembangan penyidikan kasus Panji Gumilang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juli 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Laporan Polisi terhadap Rocky Gerung Bertambah Menjadi 25 Laporan

Laporan polisi terhadap Rocky Gerung atas dugaan hoaks dan fitnah yang dihimpun Bareskrim dan Polda jajaran bertambah dari 20 menjadi 25 laporan


Sejumlah Warga Solo Gelar Aksi Protes atas Pernyataan Rocky Gerung soal Jokowi

9 Agustus 2023

Sejumlah warga Solo yang tergabung dalam Warga Pelita membentangkan spanduk dalam aksi yang digelar di bundaran Gladak, Solo, Jawa Tengah, Rabu, 9 Agustus 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sejumlah Warga Solo Gelar Aksi Protes atas Pernyataan Rocky Gerung soal Jokowi

Warga itu menggelar aksi damai bentuk protes atas pernyataan Rocky Gerung yang dinilai penghindaan terhadap Presiden Jokowi di bundaran Gladak Solo


Kata Rocky Gerung soal Peluang Penyelesaian Kasusnya Lewat Restorative Justice

9 Agustus 2023

Akademisi Rocky Gerung memberikan keterangan saat konferensi pers kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo di Menteng, Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023. Dalam keteranganya, ia mengaku tidak menghina Presiden Jokowi sebagai individu, melainkan pada kinerja ia juga meminta maaf atas kegaduhan karena kritikanya yang dianggapnya tajam, Rocky juga mengaku ucapannya yang viral itu juga berimbas pada kegiatannya sebagai pembicara yang ditolak di sejumlah daerah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kata Rocky Gerung soal Peluang Penyelesaian Kasusnya Lewat Restorative Justice

Rocky Gerung menanggapi usulan SETARA Institute dan relawan Jokowi SIAGA 98 agar penyelesaian kasus Rocky dengan restorative justice.


Pihak-pihak yang Tawarkan Restorative Justice dalam Kasus Rocky Gerung, Ada Pendukung Jokowi

8 Agustus 2023

Akademisi Rocky Gerung memberikan keterangan saat konferensi pers kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo di Menteng, Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023. Dalam keteranganya, ia mengaku tidak menghina Presiden Jokowi sebagai individu, melainkan pada kinerja ia juga meminta maaf atas kegaduhan karena kritikanya yang dianggapnya tajam, Rocky juga mengaku ucapannya yang viral itu juga berimbas pada kegiatannya sebagai pembicara yang ditolak di sejumlah daerah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pihak-pihak yang Tawarkan Restorative Justice dalam Kasus Rocky Gerung, Ada Pendukung Jokowi

Polemik kasus Rocky Gerung terus berlanjut. Setara Institute dan Siaga 98 tawarkan solusi restorative justice yang mengedepankan mediasi dan dialog.


Polda Metro Limpahkan Kasus Rocky Gerung ke Bareskrim

8 Agustus 2023

Akademisi Rocky Gerung memberikan keterangan saat konferensi pers kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo di Menteng, Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023. Dalam keteranganya, ia mengaku tidak menghina Presiden Jokowi sebagai individu, melainkan pada kinerja ia juga meminta maaf atas kegaduhan karena kritikanya yang dianggapnya tajam, Rocky juga mengaku ucapannya yang viral itu juga berimbas pada kegiatannya sebagai pembicara yang ditolak di sejumlah daerah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Limpahkan Kasus Rocky Gerung ke Bareskrim

Dirkrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri menyebut kasus dugaan penghinaan presiden yang dilakukan Rocky Gerung masuk delik biasa


Kasus Rocky Gerung, Waketum Demokrat Ingatkan Simpatisan Jokowi Balas dengan Cara Cerdas

6 Agustus 2023

Akademisi Rocky Gerung memberikan keterangan saat konferensi pers kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo di Menteng, Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023. Dalam keteranganya, ia mengaku tidak menghina Presiden Jokowi sebagai individu, melainkan pada kinerja ia juga meminta maaf atas kegaduhan karena kritikanya yang dianggapnya tajam, Rocky juga mengaku ucapannya yang viral itu juga berimbas pada kegiatannya sebagai pembicara yang ditolak di sejumlah daerah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Rocky Gerung, Waketum Demokrat Ingatkan Simpatisan Jokowi Balas dengan Cara Cerdas

Waketum Demokrat Benny K. Harman menyebut Rocky Gerung tak lakukan penghinaan. Ia meminta simpatisan Jokowi balas kritik dengan cara yang cerdas.