Polri Dinilai Beri Pintu Masuk TNI Masuk ke Ranah Ketertiban

Minggu, 4 Februari 2018 00:09 WIB

Dari kiri: Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih, Host Ichan Loulembah, pakar hukum Bivitri Susanti dan mantan Dirjen Otda Djohermansyah Djohan dalam diskusi Perkara Nonaktif Kepala Daerah di Gondangdia, Jakarta. Sabtu, 18 Februari 2017. TEMPO/Ahmad Faiz.

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum Bivitri Susanti meminta nota kesepahaman Polri dan TNI soal pemeliharaan keamanan dan ketertiban dibatalkan. Menurut Bivitri, kesepahaman tersebut tak konstitusional karena TNI dan Polri punya fungsi dan tujuan berbeda.

“Menurut saya MoU nya ini salah dan tidak konstitusional. Jadi mestinya diperlukan upaya-upaya politik supaya MoU ini dibatalkan. Apalagi kita mau pemilu,” kata Bivitri di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 3 Februari 2018.

Baca juga: TNI Bakal Ikut Diterjunkan Bantu Polri Hadapi Aksi Massa

Dalam kesepahaman yang ditandatangani Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto disebutkan TNI akan ikut diterjunkan untuk membantu polisi menghadapi aksi massa seperti unjuk rasa, mogok kerja, kerusuhan massa, dan menangani konflik sosial.

Bivitri mengatakan dari segi hukum tata negara, kesepahaman TNI-Polri tak konstitusional karena tidak sesuai dengan amandemen UUD 1945. Secara konstitusional, menurut Bivitri, fungsi dan tujuan TNI maupuan fungsi Polri sudah dimuat dalam undang-undang yang terpisah.

Advertising
Advertising

Bivitri menuturkan, salah satu misi utama dalam amandemen UUD 1945 pada tahun 1999-2002 adalah untuk memisahkan TNI dan Polri. Karena, menurut Bivitri, TNI dan Polri secara hakiki memiliki fungsi yang berbeda. Ia mengatakan, Polri berfungsi untuk menjaga ketertiban, sedangkan TNI soal ketahanan.

“Jadi misi reformasi dulu tahun 1998 itu seperti itu, oleh karena itu masuk dalam konstitusi kita di amandemen tahun 2002-1999,” kata Bivitri.

Menurut Bivitri, nota kesepahaman itu seakan-akan memberikan pintu masuk pada TNI agar menggunakan wewenang kepolisian untuk masuk ke ranah ketertiban. Secara prinsip, tutur Bivitri, karena tujuan kepolisian dan TNI sangat berbeda, maka karakter keduanya juga berbeda. Menurut Bivitri, hal Itu berbahaya jika kemudian TNI ikut masuk dalam persoalan ketertiban, keamanan, karena TNI dilatih untuk perang.

Baca juga: Naik Pangkat, Para Perwira TNI-Polri Temui Jokowi di Istana

“Ibaratnya tujuan dia membunuh musuh. Padahal dalam konteks ketertiban, tidak ada musuh. Karena semuanya adalah warga negara,” ujar Bivitri.

Dalam konteks pelanggaran ketertiban, kata Bivitri, pelanggar itu harus ditangkap dengan cara yang beradab, diberi haknya, serta dijaga Hak Asasi Manusia-nya. Menurut Bivitri, secara karakter, tentara tidak mengenal itu.

“Saya tidak menyalahkan TNI, tapi di mana pun di dunia ini itulah karakter tentara. Kalau ini mau masuk ke wilayah sipil, ga akan bisa cocok,” ujarnya.

Berita terkait

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

11 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

15 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

15 jam lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

17 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

18 jam lalu

Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

Video viral anggota TNI AL yang cekcok dengan sopir truk katering di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Senin, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

19 jam lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

19 jam lalu

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

Kodam XVII/Cenderawasih membenarkan ada serangan dari TPNPB kepada Satgas Yonif 527/BY yang sedang berpatroli di Kampung Bibida, Paniai, Papua

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

21 jam lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

Prabowo Pakai Baret Merah Saat Hadiri HUT ke-72 Kopassus, Ini Arti Baret Merah

21 jam lalu

Prabowo Pakai Baret Merah Saat Hadiri HUT ke-72 Kopassus, Ini Arti Baret Merah

Prabowo mengenakan baret merah saat menghadiri peringatan HUT Kopassus ke-72. Apa arti baret merah?

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

23 jam lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya