Kasus Suap Bakamla, Fayakhun Bantah Tulis Inisial SN

Rabu, 31 Januari 2018 15:05 WIB

Anggota DPR dari fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 27 Desember 2017. Fayakhun Andriadi, diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus suap proyek pengadaan satellite monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus suap Bakamla menghadirkan saksi politikus Golkar Fayakhun Andriadi. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor yang digelar hari ini itu, Jaksa KPK menampilkan beberapa potongan gambar dari percakapan antara Fayakhun dengan
Managing Director PT Rohde and Schwarz Erwin Arif.

Jaksa juga menanyakan percakapan yang pernah dihadirkan pada persidangan sebelumnya. Namun Fayakhun membantah itu adalah percakapannya dengan Erwin. Faykahun menyatakan tak pernah melakukan percakapan dengan Erwin terkait proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Saya tidak pernah tulis pesan seperti itu. Saya dicatut," kata Fayakhun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2018.

Baca juga: Disebut dalam Sidang Suap Bakamla, Setya Novanto: Jahat Juga

Fayakhun hadir sebagai saksi untuk terdakwa suap di Bakamla, Nofel Hasan. Adapun jaksa memperlihatkan beberapa percakapan Erwin dengan Fayakhun. Ada dua percakapan yang menuliskan nama SN.

Advertising
Advertising

Salah satu percakapan itu pernah diperlihakan jaksa dalam sidang minggu lalu, Rabu, 24 Januari 2018. Isi percakapannya adalah:

Fayakhun Andriadi: Bro, tadi saya sudah ketemu Onta, SN, dan Kahar. Semula, dari KaBa, yang sudah OK drones, satmon belum. Tapi saya sudah "paksa" bahwa harus drones + satmon total 850. Onta sudah konfirm dengan KaBa dan saya, OK untuk Fahmi dapat 2 items, drones dan satmon, 850. Sekarang, semestinya Onta ketemu Fahmi. Begitu OK, saya perlukan Senin dimulai didrop.

Erwin Arief: OK, nanti aku kabarin Fahmi sekarang.

Erwin menyatakan tak tahu siapa yang inisial SN itu. Akan tetapi, ia menduga bahwa SN adalah Setya Novanto karena menyangkut dengan Partai Golkar.

Adapun sidang hari ini, jaksa mengonfirmasi ihwal percakapan itu. Ada satu percakapan lagi yang membawa-bawa inisial SN.

Fayakhun Andriadi: Bro, tolong asap. Saya sdh diperintah SN untuk ketemu saidah, asap. Saya sdh diledek tadi: kan selama ini saidah temenmu kan? Kan elo yang belain selama ini. Masa susah diajak ketemu? Saya malu bro.

Namun, lagi-lagi Fayakhun tak mengetahui soal percakapan itu. Ia menyebut, tak pernah menulis pesan seperti itu, apalagi memanggil Erwin dengan sebutan 'bro'. "Dan kalau yang saya lihat ini data digital copypaste bukan natural," ujar Fayakhun.

Baca juga: Bambang Bantah Gunakan Uang Proyek Bakamla untuk Munas Golkar

Saat dikejar awak media siapa inisial SN yang dimaksud, Fayakhun tak menjawab. Ketika wartawan menjelaskan bahwa Erwin menduga SN yang dimaksud adalah Setya Novanto, Fayakhun hanya tersenyum dan menyampaikan, "Hati-hati ya."

Nama Fayakhun disebut dalam dakwaan terdakwa suap Bakamla Nofel Hasan. Fayakhun diduga menerima duit fee sebesar US$ 927.756 atau sekitar Rp 12,8 miliar dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah untuk membuka blokir penganggaran drone dalam proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

Berita terkait

KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

26 April 2024

KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.

Baca Selengkapnya

KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Atas Vonis PT Merial Esa

20 April 2022

KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Atas Vonis PT Merial Esa

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang menyatakan PT Merial Esa bersalah melakukan tindak pidana suap di proyek Bakamla

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rp 100 Miliar dari Kasus Bakamla

3 Januari 2022

KPK Sita Rp 100 Miliar dari Kasus Bakamla

Duit disita dari beberapa rekening bank yang diduga berhubungan dengan kasus Bakamla.

Baca Selengkapnya

KPK Rampungkan Berkas Tersangka Korporasi di Kasus Satelit Monitoring Bakamla

31 Desember 2021

KPK Rampungkan Berkas Tersangka Korporasi di Kasus Satelit Monitoring Bakamla

KPK menetapkan PT Merial Esa menjadi tersangka kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Baca Selengkapnya

KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Korupsi Bakamla

11 Juni 2020

KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Korupsi Bakamla

KPK belum menahan Leni dan dan Juli, dua tersangka kasus korupsi yang juga pejabat internal Bakamla RI.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Satelit Bakamla, KPK Panggil Politikus NasDem

14 Februari 2020

Kasus Suap Satelit Bakamla, KPK Panggil Politikus NasDem

KPK menetapkan empat tersangka untuk kasus suap satelit Bakamla. Di antaranya adalah, eks Direktur Data dan Informasi Bakamla Bambang Udoyo.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek di Bakamla

31 Juli 2019

KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek di Bakamla

Penetapan tersangka baru ini adalah merupakan pengembangan dari kasus pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla pada 2016.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan PT Merial Esa sebagai Tersangka Kasus Suap Bakamla

1 Maret 2019

KPK Tetapkan PT Merial Esa sebagai Tersangka Kasus Suap Bakamla

KPK menetapkan sebuah perusahaan sebagai tersangka kasus korupsi satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla)

Baca Selengkapnya

DPR Lantik Pengganti Legislator Terdakwa Fayakhun Andriadi

13 Februari 2019

DPR Lantik Pengganti Legislator Terdakwa Fayakhun Andriadi

Musthofa mengganti Fayakhun, Wa Ode Nur Zainab mengganti Tina Nur Alam dari PAN dan Taslim Azis menggantikan Amarullah Amri Tuasikal dari Gerindra DPR

Baca Selengkapnya

4 Anggota DPR Terjerat Kasus Korupsi di KPK Selama 2018

28 Desember 2018

4 Anggota DPR Terjerat Kasus Korupsi di KPK Selama 2018

KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka suap pengurusan Dana Alokasi Khusus untuk Kabupaten Kebumen dalam APBN-P 2016.

Baca Selengkapnya