TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Long Range Camera, instalasi dan pelatihan untuk personel, serta pengadaan Backbone Coastal Surveillance System di Badan Keamanan Laut. Keempat tersangka yakni, eks Direktur Data dan Informasi Bakamla Bambang Udoyo, Pejabat Pembuat Komitmen di Bakamla Leni Marlena, Ketua Unit Layanan Pengadaan Juli Amar Maruf, serta Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno.
“Kami sangat menyesalkan terjadinya suap pada pengadaan pada proyek strategis pertahanan dan keamanan ini,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Rabu, 31 Juli 2019. KPK menduga kempat tersangka itu telah merugikan negara Rp 54 miliar dalam pengadaan alat kelengkapan pertahanan itu pada tahun 2016.
Alex menuturkan kasus bermula ketika Bakamla mengusulkan anggaran untuk pengadaan Backbone Coastal yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System sebesar Rp 400 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. ULP Bakamla kemudian melakukan lelang pada 16 Agustus 2016 tanpa persetujuan Kementerian Keuangan. Nilai pagu anggaran ditetapkan sebesar Rp 400 miliar dengan harga perkiraan sendiri sebanyak, Rp 399,8 miliar.
Pada September 2016, PT CMIT yang dipimpin Rahardjo ditetapkan sebagai pemenang lelang. Kemenkeu kemudian melakukan pemotongan anggaran untuk proyek ini pada awal tahun 2016. Meski anggaran yang ditetapkan Kemenkeu kurang dari nilai harga perkiraan sendiri, ULP Bakamla tidak melakukan lelang ulang. Akan tetapi dilakukan negosiasi dalam bentuk Design Review Meeting antara pihak Bakamla dan PT CMIT terkait dengan pemotongan anggaran tersebut. Kontrak pengadaan proyek ini ditandangani padeea 18 Oktober 2016 antara Bambang dan Rahardjo dengan nilai kontrak Rp 170,57 miliar.
Menurut Alex, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla pada 2016. Dalam kasus itu, KPK telah menjerat sejumlah orang tersangka, termasuk anggota DPR Fayakhun yang dihukum 8 tahun penjara. KPK juga menetapkan PT Merial Esa selaku perusahaan pemenang proyek pengadaan satelit dan drone menjadi tersangka korporasi.
Bambang sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi satelit dan drone. Bambang divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengidlan Tinggi Militer Jakarta. Bambang kembali ditetapkan dalam proyek pengadaan Backbone Coastal yang proses pengadaannya dilakukan berbarengan dengan proyek satelit dan drone ini.
Proses penyidikan untuk Bambang dalam kasus korupsi pengadaan Backbone Coastal akan dilakukan oleh POM TNI Angkatan Laut. Sementara, tiga tersangka lainnya, Leni, Juli dan Rahardjo bakal dilakukan oleh KPK.