Praperadilan Fredrich Yunadi Dipercepat, KPK: Di Luar Kebiasaan

Selasa, 30 Januari 2018 06:45 WIB

Tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan Setya Novanto, Fredrich Yunadi, resmi ditahan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, 13 Januari 2018. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menilai percepatan jadwal praperadilan tersangka perintangan penyidikan Fredrich Yunadi sebagai sesuatu yang berbeda dari kebiasaan. Jadwal sidang praperadilan yang awalnya diagendakan 12 Februari 2018 berubah menjadi 5 Februari 2018.

"Agak di luar kebiasaan pencabutan permohonan dan memasukkan permohonan baru justru jadwalnya dipercepat," kata Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2018.

Baca: Sidang Praperadilan Fredrich Yunadi Dipercepat ...

Surat tentang percepatan agenda sidang itu diterima oleh Biro hukum KPK. Menurut Febri, ada empat hal yang dipermasalahkan Fredrich Yunadi dalam praperadilan. Pertama soal proses penyelidikan. Tersangka menganggap penyelidikan bisa dilakukan bila ada laporan atau aduan masyarakat.

Kedua, seseorang seharusnya diperiksa terlebih dulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga penetapan tersangka yang dianggap sangat cepat. Lalu, soal penyitaan sejumlah barang Yunadi, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan tanpa diawali pemeriksaan kode etik advokat oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Upaya praperadilan juga mempersoalkan permintaan Yunadi agar pemeriksaan sebagai tersangka ditunda menunggu hasil dari pemeriksaan internal profesi di Peradi.

Baca juga: KPK: Ada Keterkaitan 35 Saksi untuk Fredrich ...

Advertising
Advertising

Febri menjelaskan, komisi antirasuah dapat menjawab semua yang dipersoalkan Yunadi. Sebab, KPK telah memiliki bukti permulaan yang cukup sebelum menetapkan Yunadi sebaai tersangka. KPK telah memeriksa 35 saksi dan ahli saat penyelidikan dugaan perintangan penyidikan Setya Novanto.

"Di tahap penyelidikan kami simpulkan ada bukti permulaan yang cukup, sehingga kami tingkatkan dan ditetapkan dua orang tersangka." KPK, kata Febri, telah berpedoman pada hukum untuk menetapkan tersangka, penangkapan, dan penahanan Yunadi.

Selain Fredrich Yunadi, tersangka lainnya dalam perkara ini adalah dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, yang diduga memanipulasi catatan medis Setya Novanto saat buron. "FY dan BST diduga bekerja sama memasukkan tersangka SN (Setya Novanto) ke rumah sakit agar dirawat inap dengan data-data medis, yang diduga dimanipulasi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Rabu, 10 Januari 2018.

Simak:
Komwas Peradi Akan Bahas Rencana Sidang Etik Fredrich Yunadi ...
Perhimpunan Advokat Telusuri Dugaan Ijazah Palsu Fredrich Yunadi ...

Basaria mengatakan manipulasi data medis dilakukan setelah Setya mengalami kecelakaan pada 16 November 2017. Manipulasi data medis itu bertujuan menghindari panggilan dan pemeriksaan terhadap Setya oleh penyidik KPK.

Sebelumnya, Setya Novanto mengalami kecelakaan mobil di Permata Hijau pada 16 November 2017. Malam itu, mobil yang ditumpangi Setya menabrak tiang listrik. Karenanya, Setya segera dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Padahal, kata Basaria, Setya diagendakan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan korupsi e-KTP di hari itu.

Yunadi saat itu menyebut Setya Novanto mengalami kecelakaan parah. Menurut dia, akibat kecelakaan itu kepala Setya benjol sebesar bakpao.

Berita terkait

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

2 jam lalu

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

2 jam lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

5 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

6 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

10 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

11 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

11 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

13 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

14 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

14 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya