Praperadilan Fredrich Yunadi Dipercepat, KPK: Di Luar Kebiasaan
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Endri Kurniawati
Selasa, 30 Januari 2018 06:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menilai percepatan jadwal praperadilan tersangka perintangan penyidikan Fredrich Yunadi sebagai sesuatu yang berbeda dari kebiasaan. Jadwal sidang praperadilan yang awalnya diagendakan 12 Februari 2018 berubah menjadi 5 Februari 2018.
"Agak di luar kebiasaan pencabutan permohonan dan memasukkan permohonan baru justru jadwalnya dipercepat," kata Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2018.
Baca: Sidang Praperadilan Fredrich Yunadi Dipercepat ...
Surat tentang percepatan agenda sidang itu diterima oleh Biro hukum KPK. Menurut Febri, ada empat hal yang dipermasalahkan Fredrich Yunadi dalam praperadilan. Pertama soal proses penyelidikan. Tersangka menganggap penyelidikan bisa dilakukan bila ada laporan atau aduan masyarakat.
Kedua, seseorang seharusnya diperiksa terlebih dulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga penetapan tersangka yang dianggap sangat cepat. Lalu, soal penyitaan sejumlah barang Yunadi, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan tanpa diawali pemeriksaan kode etik advokat oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Upaya praperadilan juga mempersoalkan permintaan Yunadi agar pemeriksaan sebagai tersangka ditunda menunggu hasil dari pemeriksaan internal profesi di Peradi.
Baca juga: KPK: Ada Keterkaitan 35 Saksi untuk Fredrich ...
Febri menjelaskan, komisi antirasuah dapat menjawab semua yang dipersoalkan Yunadi. Sebab, KPK telah memiliki bukti permulaan yang cukup sebelum menetapkan Yunadi sebaai tersangka. KPK telah memeriksa 35 saksi dan ahli saat penyelidikan dugaan perintangan penyidikan Setya Novanto.
"Di tahap penyelidikan kami simpulkan ada bukti permulaan yang cukup, sehingga kami tingkatkan dan ditetapkan dua orang tersangka." KPK, kata Febri, telah berpedoman pada hukum untuk menetapkan tersangka, penangkapan, dan penahanan Yunadi.
Selain Fredrich Yunadi, tersangka lainnya dalam perkara ini adalah dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, yang diduga memanipulasi catatan medis Setya Novanto saat buron. "FY dan BST diduga bekerja sama memasukkan tersangka SN (Setya Novanto) ke rumah sakit agar dirawat inap dengan data-data medis, yang diduga dimanipulasi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Rabu, 10 Januari 2018.
Simak:
Komwas Peradi Akan Bahas Rencana Sidang Etik Fredrich Yunadi ...
Perhimpunan Advokat Telusuri Dugaan Ijazah Palsu Fredrich Yunadi ...
Basaria mengatakan manipulasi data medis dilakukan setelah Setya mengalami kecelakaan pada 16 November 2017. Manipulasi data medis itu bertujuan menghindari panggilan dan pemeriksaan terhadap Setya oleh penyidik KPK.
Sebelumnya, Setya Novanto mengalami kecelakaan mobil di Permata Hijau pada 16 November 2017. Malam itu, mobil yang ditumpangi Setya menabrak tiang listrik. Karenanya, Setya segera dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Padahal, kata Basaria, Setya diagendakan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan korupsi e-KTP di hari itu.
Yunadi saat itu menyebut Setya Novanto mengalami kecelakaan parah. Menurut dia, akibat kecelakaan itu kepala Setya benjol sebesar bakpao.