Praperadilan Fredrich Yunadi Dipercepat, KPK: Di Luar Kebiasaan

Selasa, 30 Januari 2018 06:45 WIB

Tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan Setya Novanto, Fredrich Yunadi, resmi ditahan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, 13 Januari 2018. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menilai percepatan jadwal praperadilan tersangka perintangan penyidikan Fredrich Yunadi sebagai sesuatu yang berbeda dari kebiasaan. Jadwal sidang praperadilan yang awalnya diagendakan 12 Februari 2018 berubah menjadi 5 Februari 2018.

"Agak di luar kebiasaan pencabutan permohonan dan memasukkan permohonan baru justru jadwalnya dipercepat," kata Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2018.

Baca: Sidang Praperadilan Fredrich Yunadi Dipercepat ...

Surat tentang percepatan agenda sidang itu diterima oleh Biro hukum KPK. Menurut Febri, ada empat hal yang dipermasalahkan Fredrich Yunadi dalam praperadilan. Pertama soal proses penyelidikan. Tersangka menganggap penyelidikan bisa dilakukan bila ada laporan atau aduan masyarakat.

Kedua, seseorang seharusnya diperiksa terlebih dulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga penetapan tersangka yang dianggap sangat cepat. Lalu, soal penyitaan sejumlah barang Yunadi, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan tanpa diawali pemeriksaan kode etik advokat oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Upaya praperadilan juga mempersoalkan permintaan Yunadi agar pemeriksaan sebagai tersangka ditunda menunggu hasil dari pemeriksaan internal profesi di Peradi.

Baca juga: KPK: Ada Keterkaitan 35 Saksi untuk Fredrich ...

Advertising
Advertising

Febri menjelaskan, komisi antirasuah dapat menjawab semua yang dipersoalkan Yunadi. Sebab, KPK telah memiliki bukti permulaan yang cukup sebelum menetapkan Yunadi sebaai tersangka. KPK telah memeriksa 35 saksi dan ahli saat penyelidikan dugaan perintangan penyidikan Setya Novanto.

"Di tahap penyelidikan kami simpulkan ada bukti permulaan yang cukup, sehingga kami tingkatkan dan ditetapkan dua orang tersangka." KPK, kata Febri, telah berpedoman pada hukum untuk menetapkan tersangka, penangkapan, dan penahanan Yunadi.

Selain Fredrich Yunadi, tersangka lainnya dalam perkara ini adalah dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, yang diduga memanipulasi catatan medis Setya Novanto saat buron. "FY dan BST diduga bekerja sama memasukkan tersangka SN (Setya Novanto) ke rumah sakit agar dirawat inap dengan data-data medis, yang diduga dimanipulasi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Rabu, 10 Januari 2018.

Simak:
Komwas Peradi Akan Bahas Rencana Sidang Etik Fredrich Yunadi ...
Perhimpunan Advokat Telusuri Dugaan Ijazah Palsu Fredrich Yunadi ...

Basaria mengatakan manipulasi data medis dilakukan setelah Setya mengalami kecelakaan pada 16 November 2017. Manipulasi data medis itu bertujuan menghindari panggilan dan pemeriksaan terhadap Setya oleh penyidik KPK.

Sebelumnya, Setya Novanto mengalami kecelakaan mobil di Permata Hijau pada 16 November 2017. Malam itu, mobil yang ditumpangi Setya menabrak tiang listrik. Karenanya, Setya segera dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Padahal, kata Basaria, Setya diagendakan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan korupsi e-KTP di hari itu.

Yunadi saat itu menyebut Setya Novanto mengalami kecelakaan parah. Menurut dia, akibat kecelakaan itu kepala Setya benjol sebesar bakpao.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

12 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

15 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

23 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya