IPW: Ide Tjahjo Jadikan Pejabat Polri Plt Gubernur Berbahaya

Reporter

Friski Riana

Senin, 29 Januari 2018 12:07 WIB

Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian usai mengunjungi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam rangka diskusi terkait pengamanan Pilkada 2018 di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, 15 Januari 2018. Tempo/Zara

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai rencana Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang akan menjadikan dua pejabat Polri sebagai pelaksana tugas gubernur sebagai ide yang berbahaya bagi demokrasi. "Karena akan menjadi preseden bagi munculnya dwifungsi Polri.” Padahal salah satu perjuangan reformasi menjatuhkan Orde Baru adalah memberangus dwifungsi ABRI. Neta menyampaikannya dalam siaran tertulis, Senin, 29 Januari 2018.

Neta meminta agar pemerintah menjaga independensi serta profesionalisme Polri, dan tidak berusaha menarik Polri ke wilayah politik praktis. Sebab, kata Neta, hal itu dapat merusak citra Polri dan akan menimbulkan kecemburuan TNI terkait dwifungsi itu.

Baca:
Tjahjo Kumolo Pilih Jenderal Polri Jadi Plt Demi Keamanan Pilkada
Penunjukan Pati Polri, Tjahjo Kumolo: Saya Tak Langgar Peraturan

Menurut Neta, Menteri Tjahjo harus paham bahwa tugas kedua jenderal polisi yang akan dijadikan plt gubernur itu sangat berat, khususnya dalam mengamankan pemilihan kepala daerah serentak 2018. Assisten Operasi Polri Inspektur Jenderal M. Iriawan, misalnya, yang akan dijadikan Plt. Gubernur Jawa Barat, bertugas mengendalikan pengamanan pilkada di seluruh Indonesia. "Bagaimana dia bisa mengatasi kekacauan di daerah lain jika dia menjadi Plt. Gubernur Jabar?"

Contoh lainnya adalah Kepala Divisi Propam Mabes Polri Brigadir Jenderal Martuani Sormin yang akan menjadi Plt. Gubernur Sumatera Utara. Padahal, kata Neta, Martuani bertugas mengawasi netralitas semua jajaran kepolisian di lapangan. "Bagaimana keduanya bisa menjadi wasit yang baik, jika keduanya juga ditarik-tarik sebagai pemain?"

Advertising
Advertising

Baca juga:
Lima Sikap Tjahjo Kumolo Soal Putusan MK ...

Neta menyarankan Polri menolak rencana dan usulan Mendagri. Sehingga, Polri tetap fokus pada penjagaan keamanan di pilkada 2018, kepolisian bisa profesional, proporsional, dan independen, meski ada 10 perwiranya yang ikut pilkada. Seharusnya, plt Gubernur tetap diserahkan kepada pejabat di Kementerian Dalam Negeri karena dwifungsi Polri melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Neta berharap birokrat sipil tidak memancing dan menarik Polri ke wilayah politik praktis ataupun ke wilayah pemerintahan sipil. Apalagi saat ini ada sejumlah jenderal polisi dan militer yang ikut pilkada 2018. Sehingga, keberadaan perwira polri sebagai pelaksana tugas gubernur bisa berdampak negatif bagi Polri itu sendiri.

IPW tidak ingin Polri dituduh keterlibatan jenderalnya sebagai plt gubernur hanya untuk memenangkan cagub dari partai tertentu. “Jika kesan itu muncul tentunya akan sangat merugikan masa depan Polri."

Berita terkait

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

6 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

7 jam lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

8 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

11 jam lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

12 jam lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

14 jam lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

1 hari lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

2 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya