Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan dirinya tidak melanggar peraturan apapun terkait keputusannya menunjuk perwira tinggi atau pati Kepolisian RI menjadi pelaksana tugas (Plt) gubernur di Provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara.
Baca: Alasan Tjahjo Kumolo Angkat 2 Jenderal Polri Jadi Plt Gubernur
Keputusan tersebut dianggapnya telah sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang ada. "Saya hargai kritik dan saran dari berbagai pihak. Tapi saya mempertanggungjawabkan keputusan ini dan saya tidak melanggar aturan apapun," kata Tjahjo Kumolo saat ditemui Tempo di acara pagelaran wayang, Tugu Proklamasi pada Sabtu malam, 27 Januari 2018.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, pelaksana tugas gubernur dapat berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian Dalam Negeri atau Pemerintah Daerah Provinsi.
"Jadi Plt Gubernur itu yang penting eselon I dan aparatur pemerintah. TNI/Polri atau pejabat Kemendagri semua sama," kata dia.
Tjahjo pun menyebut, keputusannya menunjuk perwira tinggi Polri menjadi Plt Gubernur bukanlah kali pertama. Sebelumnya, Tjahjo Kumolo juga pernah melantik Inspektur Jenderal Carlo Brix Tewu sebagai pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Barat, menggantikan Ismail Zainuddin.
Begitu pun dengan Soedarmo, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum sebagai pelaksana tugas Gubernur Aceh, menggantikan Zaini Abdullah. "Saya paham ini tahun politik, tapi dulu juga aman kok," kata dia.
Namun, lanjut Tjahjo, dia hanya mengusulkan dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang akan membuat keputusan. "Saya siap jika dianggap salah atau diberi sanksi, yang penting semua saya lakukan sesuai aturan dan mekanisme yang ada," kata dia. "Saya akan bertanggug jawab. Sebab saya yang meminta nama itu pada Kapolri dan Menko Polhukam".
Sebelumnya, berbagai pihak menduga keputusan Tjahjo Kumolo tersebut ada sangkut-pautnya dengan konsolidasi Jokowi menuju pemilihan presiden 2019.
Untuk itu, berbagai pihak menyarankan agar Jokowi tidak menyetujui keputusan Tjahjo Kumolo mengangkat perwira tinggi menjadi Plt Gubernur untuk menghilangkan kecurigaan tersebut. "Setelah memperbolehkan menteri rangkap jabatan, citra Jokowi akan semakin buruk jika menyetujui pati jadi Plt Gubernur," kata pengamat politik Lingkar Madani Ray Rangkuti di Cikini, Sabtu, 27 Januari 2018.