Wali Kota Risma Geram Ada Pelecehan Seksual di National Hospital
Reporter
Artika Rachmi Farmita (Kontributor)
Editor
Endri Kurniawati
Minggu, 28 Januari 2018 11:21 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengecam perbuatan tidak senonoh yang diduga dilakukan ZA, perawat di National Hospital, Suarabaya. Perempuan yang karib disapa Risma itu geram lantaran masih ada perempuan yang mengalami pelecehan seksual. "Sebetulnya itu nggak boleh tejadi. Orang yang nggak sakit pun, nggak boleh," ujarnya di Taman Bungkul Surabaya, Ahad, 28 Januari 2018.
Risma menegaskan bahwa setiap orang harus menghormati perempuan, termasuk privasinya. Apalagi jika ia dalam kondisi tidak berdaya. "Ini tidak boleh dibiarkan, karena kaum perempuan punya hak untuk dijaga kehormatannya."
Baca:
Perawat di Video Viral Pelecehan Seksual ...
Kasus Pelecehan Seks, Legislator Minta ...
Wali kota perempuan pertama Surabaya itu meminta agar pelaku diberi hukuman setimpal. "Saya bilang ke Pak Kapolres, mohon diberikan hukuman setinggi-tingginya," ujar Risma sembari menoleh ke Kapolrestabes Surabaya Kombes Rudi Setiawan yang berdiri di sebelahnya.
Rudi menambahkan, pihaknya pasti memberikan pendampingan psikologi kepada pasien korban, W. Psikolog akan didatangkan dari Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk memeriksa kondisi psikologis W. "Kami periksa dulu seperti apa kondisi psikologisnya, traumanya, nanti kami dampingi."
Baca juga:
Polisi: Pelaku Pelecehan Seksual Pasien ...
Polisi Ungkap Kronologi Pelecehan Seksual di ...
Kasus pelecehan seksual di Rumah Sakit National Hospital, Surabaya ini menghebohkan dunia maya setelah video seorang pasien perempuan, W, yang tengah marah dan menangis, beredar luas. Dalam rekaman berdurasi 52 detik itu, W merasa diperlakukan tidak senonoh saat berada di ruang pemulihan seusai menjalani operasi kandungan pada Selasa, 23 Januari 2018.
Sabtu, 27 Januari 2018 ZA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. Ia disangka melakukan tindak pidana perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahuinya tak berdaya. Ini melanggar pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun.