TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat, Irma Suryani, meminta Kementerian Kesehatan memberikan sanksi kepada Rumah Sakit National Hospital sehubungan dengan adanya dugaan seksual terhadap pasien. "Kasus ini harus kita selesaikan. Pelakunya harus dipidanakan, rumah sakit juga diberi sanksi oleh Kementerian Kesehatan," kata Irma dalam diskusi di Gado-Gado Boplo, Jakarta, Sabtu, 27 Januari 2018.
Irma menilai, standar operasi pelayanan rumah sakit itu patut dipertanyakan dalam menyampaikan hak dan kewajiban pasien. Menurut dia, beberapa rumah sakit memiliki standar prosedur operasional yang bersifat parsial untuk menyampaikan hak dan kewajiban pasien, lantaran belum adanya standar pelayanan rumah sakit nasional.
Baca:
Polisi Ungkap Kronologi Pelecehan Seksual di ... Pelecehan Seksual Pasien, Polisi: Perawat ...
Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menetapkan perawat Rumah Sakit National Hospital, ZA sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap pasien perempuan, W. Korban, 30 tahun, merasa dilecehkan saat berada di ruang pemulihan seusai menjalani operasi kandungan pada Selasa, 23 Januari 2018.
ZA ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik bersama pengawas internal dari Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara. Pria berusia 30 tahun itu pun kemudian ditahan. Dia akan menjalani masa penahanan selama 40 hari ke depan.
Pelaku industri kesehatan, Anthony Charles Sunarjo, mengatakan bahwa setiap rumah sakit wajib menyampaikan informasi jelas terkait hak pasien sebelum memulai perawatan. "Harus ada SOP yang jelas," kata Anthony dalam acara yang sama.
Dari kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di National Hospital, komisioner Ombudsman Ahmad Suaedy menilai bahwa rumah sakit pada umumnya kurang memberikan hak-hak pasien untuk pengaduan dan pengelolaan pengaduan.
Baca juga:
Cerita Pelarian Pelaku Pelecehan Seksual di ...
Pelecehan Seksual di Rumah Sakit, Tak Hanya ...
Ahmad meminta ada penegakan peraturan tentang pelayanan publik, khususnya pemberian informasi terhadap pasien. Ia juga mengimbau pada pihak rumah sakit untuk memperlakukan pasien secara manusiawi. "Misal begitu dia datang mendaftar, diberi informasi tentang prosedur, fasilitas, dan yang paling penting pengaduan," ujarnya.
Menurut Ahmad, pasien juga bisa mengadu jika menemukan gejala yang mencurigakan. Pasalnya, saat ini ada banyak wadah untuk menyalurkan pengaduan, misalnya melalui media sosial.