Mirwan Amir Mengaku Tak Tahu Pembahasan Anggaran E-KTP

Kamis, 25 Januari 2018 20:36 WIB

Ekspresi terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto saat menjalani sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, 22 Januari 2018. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterang saksi dari Andi Narogong, Made Oka Masagung, Mirwan Amir, Charles Sutanto Ekapraja dan Aditya Suroso yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Mirwan Amir mengatakan, Banggar DPR tak pernah membahas anggaran proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Menurut dia, Banggar DPR hanya membahas soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"(Anggaran) sudah diketok Komisi II. Saya sebagai wakil pimpinan banggar tidak pernah tahu," kata Mirwan dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Kamis, 25 Januari 2018.

Baca: Soal Nama Besar yang Akan Diungkap, Begini Kata Setya Novanto

Sepengetahuan Mirwan, pembahasan anggaran proyek e-KTP dilakukan oleh Komisi Pemerintahan DPR dan Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah. Sebab, wewenang pembahasan anggaran ada di dua instansi tersebut.

Awalnya, anggaran ditetapkan dalam nota keuangan oleh pemerintah. Setelah itu, pembahasan dilakukan di Komisi Pemerintahan DPR. Setelahnya, ada pengesahan dari Kementerian Keuangan.

Advertising
Advertising

Mirwan mengatakan pimpinan Banggar tak bisa mengintervensi anggaran e-KTP. "Banggar hanya bahas perubahan asumsi. Kita bahas ABPN anggaran penerimaan defisit. Itu ada perubahan-perubahan asumsi," ujarnya.

Baca: Mirwan Amir Pernah Sarankan SBY Agar Hentikan Proyek E-KTP

Mantan politikus Demokrat itu menjabat sebagai wakil ketua Banggar periode 2010-2012. Nama Mirwan Amir sempat disebut menerima uang senilai US$ 1,2 juta. Uang diduga berasal dari Direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma Andi Agustinus atau Andi Narogong. Dalam proyek e-KTP, Andi diduga bertugas sebagai penyalur dana.

Mirwan Amir dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Setya Novanto hari ini. Selain Mirwan, ada empat saksi lainnya. Mereka adalah Direktur PT Data Aksara Mata Aditya Priyadi dan pihak swasta bernama Yusnan Solihin. Dua lainnya, yakni mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Irman dan Sugiharto telah divonis bersalah dan terbukti melakukan korupsi di proyek e-KTP secara bersama-sama. Kerugian negara dari korupsi itu diperkirakan mencapai Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

17 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

19 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

36 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

36 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

36 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

38 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

38 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

38 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

38 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

39 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya