Jaksa Hadirkan Saksi di Sidang Setya Novanto Hari Ini
Reporter
Zara Amelia
Editor
Amirullah
Kamis, 25 Januari 2018 09:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan terdakwa dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto kembali digelar hari ini, Kamis, 25 Januari 2018. Agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Belum ada informasi dari JPU soal saksi," kata pengacara Setya, Maqdir Ismail, ketika dihubungi Tempo, Kamis, 25 Januari 2018.
Menurut Maqdir, sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Bila dilihat dari sidang sebelumnya, sidang Setya selalu dimulai mendekati pukul 10.00 WIB. Maqdir tidak mengetahui bagaimana kondisi kesehatan Setya menjelang sidang hari ini.
Baca juga: Setya Novanto Disebut dalam Sidang Kasus Suap Satelit Bakamla
Adapun saksi-saksi yang sudah dihadirkan jaksa, yakni terpidana korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha Made Oka Masagung, dan beberapa pihak swasta yang menukarkan uangnya ke money changer.
Andi membeberkan ada tiga kali pertemuan Setya dengan orang-orang yang juga diduga terlibat kasus ini. Pertemuan pertama dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Diah Anggraeni, di Hotel Gran Melia, Jakarta.
Pertemuan kedua di ruang kerja Setya, lantai 12 Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendiskusikan anggaran proyek e-KTP dengan Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, Irman.
Pertemuan berikutnya dilakukan setelah tender proyek e-KTP pada 2011 di rumah Setya di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, hadir Paulus Tannos, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Johannes Marliem.
"Paulus Tannos dan Anang bicara soal uang muka yang tidak keluar dari Kemendagri," ucap Andi saat sidang, Senin, 22 Januari 2018.
Sidang perdana pokok perkara mantan ketua DPR ini berlangsung pada 13 Desember 2017. Adapun sidang pemeriksaan saksi dimulai pada Kamis, 11 Januari 2018.
Baca juga: Setya Novanto Akan Ungkap Aktor Besar di Kasus E-KTP
Setya disebut menerima dana sebesar US$ 7,3 juta. Selain uang dia juga diduga menerima jam tangan merek Richard Mille seharga US$ 135 ribu.
"Beliau tidak tahu yang diterangkan oleh para saksi," ujar Maqdir.
Setya Novanto diduga berperan dalam meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada 2010 saat masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Dia didakwa menerima aliran dana sebesar US$ 7,3 sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun. Karenanya, ia didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.