Bupati Kebumen Bantah Menerima Gratifikasi
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 23 Januari 2018 20:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad mengatakan telah mengetahui penetapan tersangka atas dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Dalam rapat dinas yang digelar pada Senin, 22 Januari 2018, Yahya Fuad menyampaikan penetapan tersangkanya.
"Dihadiri seluruh pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah) dan camat se-Kabupaten Kebumen," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretaris Daerah Kebumen Sukamto melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 23 Januari 2018.
Baca juga: Ijon Proyek APBD Kebumen, KPK Usut Keterlibatan Bupati
Sukamto mengatakan pimpinannya mengetahui penetapan tersangka setelah menerima surat dari KPK, Sabtu, 20 Januari 2018. Atas status tersebut, Sukamto mengatakan Mohammad Yahya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kebumen.
Walau demikian, Sukamto berujar bahwa Mohammad Yahya membantah menerima gratifikasi. Penerimaan tersebut dianggap tidak terkait dengan jabatan sebagai bupati, melainkan ketika Mohammad Yahya masih berprofesi sebagai pengusaha. "Karena terjadi sebelum dilantik sebagai Bupati Kebumen," katanya.
Baca juga: Anak Buahnya Ditangkap, Bupati Kebumen Siap Diperiksa KPK
Sukamto mengatakan Mohammad Yahya berkeinginan untuk mengundurkan diri sebagai Bupati Kebumen. Keinginan itu dilakukan agar berfokus menjalani proses hukum dan tidak mengganggu jalannya pemerintahan. "Namun saran dari para pimpinan OPD agar tetap menjalankan tugas sebagai Bupati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.