Kasus Suap Perizinan, Wali Kota Cilegon Segera Diadili

Sabtu, 20 Januari 2018 14:57 WIB

Wali Kota Cilegon nonaktif, Tubagus Iman Aryadi, seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 11 Oktober 2017. Tubagus Iman Aryadi diperiksa sebagai tersangka kasus suap pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara tiga tersangka penerima suap perizinan pembangunan mal Transmart di Cilegon ke tahap penuntutan. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan bahwa pelimpahan barang bukti dan tiga tersangka dilakukan pada Jumat, 19 Januari 2018.

"Ketiganya akan disidang di PN Serang," kata Febri dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 19 Januari 2018.

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan penerima suap atas kasus pembangunan mal Transmart di Cilegon, Banten. Ketiga tersangka itu, yakni Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Akhmad Dita Prawira, dan pihak swasta, Hendri.

Baca: Iman Ariyadi Ditangkap KPK, Mendagri Tunjuk Plt Wali Kota Cilegon

Menurut Febri, tempat tahanan ketiganya pun telah dipindahkan. Sejak Jumat kemarin, Iman Ariyadi akan ditempatkan di Rutan Kelas II B Serang, Akhmad Dita di Lapas Kelas II A Serang, dan Hendri di Lapas Kelas II A Serang.

Advertising
Advertising

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Cilegon, Banten, Jumat malam, 22 September 2017. KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Tiga tersangka lain adalah Project Manajer PT BA, Bayu Dwinanto Utomo; Direktur Utama PT KIEC, Tubagus Donny Sugihmukti; dan Legal Manager PT KIEC, Eka Wandoro. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

KPK telah melimpahkan perkara tiga pemberi suap itu ke kejaksaan pada Senin, 20 November 2017. Persidangan direncanakan berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Serang.

Baca: Suap Wali Kota Cilegon, KPK Limpahkan 3 Perkara ke Kejaksaan

Saat OTT, KPK menyita uang Rp 1,152 miliar. Uang itu diduga merupakan bagian dari komitmen fee proyek pembangunan mal Transmart senilai Rp 1,5 miliar untuk Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menuturkan uang yang disita KPK itu berasal dari dua perusahaan. Uang Rp 800 juta dari PT Brantas Abipraya dan Rp 352 juta merupakan sisa uang Rp 700 juta dari PT Krakatau Industri Estate Cilegon.

KPK menduga uang tersebut digunakan untuk memuluskan proses perizinan terkait rekomendasi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) pembangunan mal Transmart. "Uang tersebut ditransfer dari PT KIEC dan PT BA melalui Cilegon United agar dikeluarkan perizinan untuk pembangunan mal Transmart," kata dia.

Berita terkait

Wali Kota Cilegon Siap Tunjukkan Pengelolaan Co-Firing TPSA Bagendung

1 hari lalu

Wali Kota Cilegon Siap Tunjukkan Pengelolaan Co-Firing TPSA Bagendung

Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon siap tunjukan proses pengelolaan sampah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

2 hari lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

2 hari lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Helldy: Aspal Plastik di Cilegon Bisa Jadi Percontohan

4 hari lalu

Helldy: Aspal Plastik di Cilegon Bisa Jadi Percontohan

Aliansi Kabupaten/Kota Peduli Sanitasi akan berkunjung ke Kota Cilegon. Penggunaan aspal plastik dapat menjadi contoh implementasi pengolahan sampah.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya