TEMPO.CO, Serang - Wakil Wali Kota Cilegon Edi Ariadi resmi menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Cilegon, menggantikan Tubagus Iman Ariyadi yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap izin analisis dampak lingkungan (Amdal) PT Transmart. Penunjukan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
“Penugasan Wakil Wali Kota Cilegon selaku Plt Wali Kota Cilegon, berkenaan dengan operasi tangkap tangan dan penahanan terhadap Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi oleh KPK,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Soemarsono di Pendopo Gubernur Banten, Senin, 25 September 2017.
Baca : Kasus Suap, Partai Golkar: Wali Kota Cilegon Punya Alibi
Pengangkatan Edi Ariadi itu berdasarkan Surat Keputusan Nomor 132.36/4424/SD tanggal 25 September 2017 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang ditujukan kepada Gubernur Banten. Soni menjelaskan, penetapan Plt tersebut dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Soni menjelaskan bahwa penunjukan Plt Wali Kota Cilegon ini sampai ada vonis terhadap Iman Ariyadi. "Karena bisa saja Wali Kota yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, diputuskan tidak bersalah," kata dia.
Baca : Begini Kronologi OTT Wali Kota Cilegon
Sementara itu, Plt Wali Kota Cilegon Edi Ariadi mengatakan akan segera melakukan koordinasi dan rapat bersama perangkat daerah di wilayahnya untuk menentukan apa saja yang harus dilakukan pasca keluarnya SK penunjukan tersebut. "Setelah ini, saya akan melakukan rapat dengan OPD untuk melakukan koordinasi agar roda pemerintahan di Kota Cilegon tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.
KPK menetapkan Wali Kota Cilegon non aktif yang juga ketua DPD Partai Golkar Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi sebagai tersangka penerima suap. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar terkait izin amdal PT Transmart di Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon. Selain Iman, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya dari pihak pemerintah dan swasta.
WASIUL ULUM