TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan barang bukti dan tiga tersangka kasus suap pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon, Banten, ke kejaksaan. Rencananya, persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Serang.
"Hari ini penyidik melimpahkan barang bukti dan tiga tersangka dalam kasus ini kepada jaksa," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 November 2017.
Baca: Iman Ariyadi Ditangkap KPK, Mendagri Tunjuk Plt Wali Kota Cilegon
Ketiga tersangka yang dilimpahkan adalah Tubagus Donny Sugihmukti, Direktur Utama PT. Krakatau Industrial Estate Cilegon, Eko Wandoro, Manager Legal PT. Krakatau Industrial Estate Cilegon PT. Krakatau Industrial Estate Cilegon, dan Bayu Dwinanto Utom, Project Manager PT. Brantas Abipraya.
Febri menjelaskan, sambil menunggu persidangan, ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan KPK Guntur, Jakarta Selatan. "Sebelumnya dua dari tiga tersangka ditahan di Rutan Polres Jakpus (Jakarta Pusat) dan Rutan Polres Jaktim (Jakarta Timur)," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Tubagus bersama kelima orang lainnya sebagai tersangka. Dua tersangka di antaranya, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira serta pihak swasta bernama Hendry diduga sebagai penerima.
Baca juga: Begini Kronologi OTT Wali Kota Cilegon Tubagus Iman
Dalam kasus ini, KPK menduga uang tersebut digunakan untuk memuluskan proses perizinan terkait dengan rekomendasi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) pembangunan mal Transmart. KPK menyita uang Rp 800 juta dari PT Brantas Abipraya dan Rp 352 juta merupakan sisa uang Rp 700 juta dari PT Krakatau Industri Estate Cilegon.
KPK pun melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari, sejak 22 November-21 Desember 2017 terhadap 3 tersangka lainnya. Mereka adalah Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira serta pihak swasta bernama Hendry, dan Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi.