KPK Telah Dapatkan Kronologi Kecelakaan Setya Novanto

Jumat, 19 Januari 2018 19:53 WIB

Terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Januari 2018. JPU KPK menghadirkan saksi saksi dari perusahan penukaran mata uang asing (money changer). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa ajudan Setya Novanto, Ajun Komisaris Reza Pahlevi, di gedung KPK, Kamis, 18 Januari 2018. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengutarakan bahwa komisi antirasuah telah memperoleh informasi ihwal kronologi kecelakaan mobil Setya pada Kamis malam 16 November 2017.

"Tentu ini kita lihat juga kesesuaiannya dengan keterangan saksi-saksi yang lain," kata Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Januari 2018.

Febri memaparkan, KPK hendak menelusuri kronologi insiden yang menimpa Setya di kawasan Permata Hijau. Karenanya, KPK memerlukan keterangan dari Reza untuk mendalami apa yang diketahuinya ketika sedang bersama Setya dalam kecelakaan tersebut.

Baca juga: KPK Ungkap Kesulitan Pemeriksaan Ajudan Setya Novanto

Sebelum kecelakaan terjadi, Setya Novanto sedang berangkat menuju gedung KPK untuk diperiksa terkait dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Namun, mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik.

Advertising
Advertising

Diketahui orang yang bersama Setya Novanto di dalam mobil adalah mantan kontributor Metro TV, Hilman Mattauch, dan Reza. Hilman yang mengendarai mobil itu. Sementara Reza duduk di kursi depan dan Setya di belakang.

Reza diperiksa sebagai saksi terkait penyelidikan obstruction of justice (OJ) atau menghalangi proses penyidikan Setya. Febri melanjutkan, KPK akan mencocokkan keterangan Reza dengan informasi dari saksi-saksi lain. Apakah KPK masih perlu keterangan saksi lain atau tidak, Febri berujar akan melihat dulu perkembangan pemeriksaan.

"Sejauh ini sejumlah saksi yang sudah kita periksa sudah relatif cukup tapi masih kita analisis lebih lanjut," ujar Febri.

Sebelumnya, Febri mengklaim sulit menghadirkan Reza karena kendala teknis, seperti waktu dan tempat pemeriksaan. KPK dan kepolisian, kata Febri, memiliki nota kesepahaman (memorandum of understanding/MOU) terkait dengan tempat pemeriksaan anggotanya dalam perkara tertentu.

Baca juga: Polri Persilakan KPK Periksa Ajudan Setya Novanto asal di Mabes

"Berdasarkan MOU memungkinkan pemeriksaan di kantor masing-masing," ucapnya. Koordinasi ihwal tempat pemeriksaan inilah, menurut Febri, yang berlangsung alot.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Martuani Sormin tak melarang KPK memeriksa ajudan Setya Novanto itu. Namun Polri mensyaratkan pemeriksaan harus dilakukan di Mabes Polri, bukan di gedung KPK.

Berita terkait

KPK Periksa Petinggi PT KA Properti Manajemen dalam Korupsi DJKA Kemenhub

10 menit lalu

KPK Periksa Petinggi PT KA Properti Manajemen dalam Korupsi DJKA Kemenhub

Kasus korupsi di DJKA diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Tersangka Korupsi Dana Hibah Jawa Timur

31 menit lalu

KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Tersangka Korupsi Dana Hibah Jawa Timur

Tersangka diperiksa KPK perihal pemberian uang kepada tersangka AS, anggota DPRD Provinsi 2019-2024 dalam pengajuan dana hibah APBD Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

3 jam lalu

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

3 jam lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

6 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

8 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

11 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

12 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

13 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

14 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya