Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono mengenakan rompi tahanan berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/8) dini hari. KPK mengamankan barang bukti uang lebih dari Rp 20 miliar dari kedua tersangka. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum mendakwa bekas Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono menerima gratifikasi berupa uang dan barang. Gratifikasi itu terkait dengan proyek pengerukan pelabuhan dan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) untuk PT Adhiguna Keruktama milik Adiputra Kurniawan.
"Telah melakukan serangkaian perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu menerima gratifikasi," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Dody Sukmono seperti dikutip dalam surat dakwaan kasus suap Dirjen Hubla, Kamis, 18 Januari 2018.
Jaksa mensinyalir Tonny menerima sejumlah uang dalam satuan rupiah dan mata uang asing. Dia juga diduga menerima barang berupa cincin perhiasan dan lainnya. Keseluruhan uang rupiah yang diterima Tonny dari 2015-2017 mencapai Rp 5,8 miliar.
Pada 2015-2016, Tonny menjabat sebagai staf ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik, Multi-moda dan Keselamatan. Ia baru diberi mandat menjadi Dirjen Hubla sejak 2016. Dia dicopot dari jabatannya setelah ditangkap KPK.
Tonny juga menerima Rp 200 juta yang ditransfer ke rekening Bank BRI atas nama Wasito. Rekening itu dibuatkan oleh Bambang Bagus Trianggono yang mengaku dari PT Pundi Karya Sejahtera. Kemudian, Bambang menyerahkan ATM dan buku tabungan atas nama Wasito itu kepada Tonny.
Seseorang yang mengaku dari PT Nur Jaya Nusantara, Johanes, memberikan kartu paspor BCA kepada Tonny. Di dalam kartu itu sudah terisi uang Rp 100 juta yang habis dipakai Tonny. Tonny masih mendapat kucuran dana asing, yakni USD 479.700 atau Rp 6,4 miliar ; EUR 4.200 atau Rp 68 juta; GBP 15.540 atau Rp 280 juta; SGD 700,249 atau Rp 7 juta; dan RM 11.212 atau Rp 37 juta.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Tonny menerima total uang Rp 2,1 miliar dari rekening Bank Bukopin. Uang itu ditransfer dari dua rekening bernomor 4715000903 dan 4715200050 atas nama Oscar Budiono Bsc.
Untuk gratifikasi barang, jaksa mendakwa Tonny menerima cincin perhiasan yang diduga emas kuning dan emas putih senilai Rp 175 juta. Tonny pun menerima hadiah lain, yakni sembilan jam tangan, empat pena, satu dompet, dan satu gantungan kunci dengan taksiran harga mencapai Rp 68 juta.
"Atas penerimaan-penerimaan ini, terdakwa tidak melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang," kata jaksa.
KPK menjerat Tonny dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.