Batal Diperiksa, Fredrich Yunadi: Cuma Bengong di KPK

Rabu, 17 Januari 2018 17:01 WIB

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 16 Januari 2018. Fredrich diperiksa untuk tersangka Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dalam kasus merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasusnya sendiri terkait dengan merintangi penyidikan atau obstruction of justice pada hari ini, Rabu, 17 Januari 2018. Saat dijumpai awak media di pintu keluar Gedung Merah Putih KPK, Fredrich mengatakan pemeriksaannya hari ini batal.

"Tidak ada apa-apa, enggak jadi. Tanya mereka kenapa enggak jadi," katanya.

Baca juga: KPK Panggil Tiga Dokter untuk Jadi Saksi Bimanesh Sutarjo

Fredrich berujar, di dalam kantor komisi antirasuah itu, dia tidak melakukan kegiatan apa pun. "Saya cuma bengong aja. Duduk, minum air, perut kembung," ujarnya.

Menanggapi kedatangan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ke KPK hari ini untuk melakukan audiensi, Fredrich menuturkan hal tersebut memang sudah semestinya. Dia mengatakan, berdasarkan undang-undang, advokat tidak dapat dituntut dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad yang baik.

Sehingga yang bisa menentukan dia beritikad baik atau tidak adalah lembaga yang menaunginya sebagai advokat, yakni Peradi, melalui mekanisme sidang etik Dewan Kehormatan. Karena itu, dia minta KPK menghentikan perkara jika Dewan Kehormatan Peradi menyatakan dia tidak bersalah. "Kalau saya melanggar kode etik, silakan dilanjutkan," ucapnya.

Terkait dengan rencana pelaporan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan juru bicara KPK, Febri Diansyah, ke kepolisian, Fredrich mengklaim telah melayangkan laporan itu ke Bareskrim Polri. Namun dia tak menyebut kapan laporan itu dibuat. "Sudah ke Bareskrim," tuturnya.

Sebelumnya, Fredrich menuding Basaria dan Febri telah mencemarkan nama baiknya dengan mengatakan dirinya melakukan rekayasa data medis. Pernyataan soal itu disampaikan Basaria saat jumpa pers penetapan tersangka Fredrich dan Bimanesh Sutarjo, Rabu, 10 Januari lalu.

Fredrich bersama Bimanesh, yang merupakan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memanipulasi data medis kecelakaan yang menimpa Setya Novanto pada 16 November 2017.

Manipulasi data itu dilakukan untuk menghindarkan Setya dari pemeriksaan KPK. Fredrich dan Bimanesh disangkakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita diturunkan, Febri Diansyah belum memberikan komentar mengenai batalnya pemeriksaan terhadap Fredrich Yunadi hari ini. Pesan yang dikirim Tempo belum direspons.

Berita terkait

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

16 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

23 April 2023

Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto bersama 207 napi lainnya dapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Kilas balik kasus Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

27 September 2021

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

7 November 2020

Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

Fredrich menuding Setya Novanto belum membayar jasanya selama menjadi pengacara terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu.

Baca Selengkapnya

Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan Peninjauan Kembali

24 Oktober 2020

Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan Peninjauan Kembali

Fredrich Yunadi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara menghalang-halangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto

Baca Selengkapnya

KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Fredrich Yunadi

22 Oktober 2018

KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Fredrich Yunadi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menguatkan putusan Pengadilan Tipikor terhadap Fredrich Yunadi dengan hukuman 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Fredrich Yunadi Ajukan Kasasi Perkaranya ke Mahkamah Agung

13 Oktober 2018

Fredrich Yunadi Ajukan Kasasi Perkaranya ke Mahkamah Agung

Fredrich Yunadi menyatakan tak menerima putusan pengadilan tinggi yang menguatkan putusan di tingkat pertama, yakni 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi

10 Oktober 2018

Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum pengacara Fredrich Yunadi 7 tahun penjara dalam kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP.

Baca Selengkapnya

KPK Ajukan Banding Atas Vonis 7 Tahun Fredrich Yunadi

8 Juli 2018

KPK Ajukan Banding Atas Vonis 7 Tahun Fredrich Yunadi

KPK mengajukan banding atas vonis 7 tahun kepada bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Baca Selengkapnya

Sampai Kasasi Bakal Dilakoni Fredrich Yunadi Demi Vonis Bebas

29 Juni 2018

Sampai Kasasi Bakal Dilakoni Fredrich Yunadi Demi Vonis Bebas

Fredrich Yunadi mengatakan dirinya harus bebas murni.

Baca Selengkapnya