Mendagri Pastikan Pemerintah Tak Bakal Terbitkan Perpu Pemilu
Reporter
Arkhelaus Wisnu Triyogo
Editor
Rina Widiastuti
Rabu, 17 Januari 2018 13:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan pemerintah tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu. Ia menyampaikan hal ini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Tidak perlu perpu, pemerintah juga tidak berpikir sampai perpu," kata Tjahjo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Januari 2017. Menurut dia, Komisi Pemilihan Umum hanya perlu mengubah Peraturan KPU untuk mengeksekusi putusan MK tersebut.
Baca: Pemerintah dan DPR Sepakat Batalkan Verifikasi Faktual Parpol
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 173 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan tersebut memerintahkan agar setiap calon peserta pemilu diverifikasi faktual. Putusan tersebut berpotensi membuat tahapan pemilihan umum 2019 tertunda.
KPU akan mengusulkan kepada DPR untuk merevisi undang-undang terkait verifikasi faktual. Opsi lainnya, meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk mengantur jadwal verifikasi faktual terhadap partai politik calon peserta pemilihan umum 2019.
Penolakan usulan terhadap penerbitan perpu juga disampaikan Ketua Komisi Pemerintahan DPR Zainuddin Amali. Menurut dia, komisi bersepakat tidak akan merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu. "Itu pemerintah tidak mau, kita juga tidak mau merevisi," kata dia.
Baca: Menyusul Putusan MK, KPU Usulkan Dua Opsi Soal Verifikasi Faktual
Komisi Pemerintahan DPR, KPU, dan pemerintah, kata Zainuddin, telah memeriksa kembali Pasal 173 UU Pemilu yang diujimaterikan. Hasilnya, syarat verifikasi faktual akan dileburkan ke dalam syarat verifikasi partai politik dengan Sistem Informasi Partai Politik. "Kami melihat putusan MK lebih memudahkan kita, bukan menyulitkan," kata dia.