Maqdir: Ada yang Minta Setya Novanto Jadi Justice Collaborator

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 16 Januari 2018 01:26 WIB

Sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik (e-ktp) dengan terdakwa mantan ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta (15/1). TEMPO/Maria Fransisca

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail menuding ada pihak yang meminta kliennya untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap kasus korupsi proyek e-KTP.

"Sepanjang yang saya tahu, saya harus jujur, beliau diminta oleh orang tertentu untuk Justice Collaborator," kata Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 15 Januari 2018.

Baca juga: Pertimbangan KPK Jika Setya Novanto Mau Jadi Justice Collaborator

Maqdir tak menjelaskan siapa pihak yang di maksud. Ketika ditanya wartawan tentang pihak tersebut, Maqdir malah mengarahkannya ke KPK. "Silahkan tanya ke KPK ajalah, apakah betul mereka pernah meminta atau tidak, saya kira itu jauh lebih baik dari pada saya salah nanti," katanya.

Terkait syarat-syarat menjadi justice collaborator yang salah satunya mengakui perbuatan, Maqdir memberikan tafsirnya. Menurut dia, mengakui perbuatan tersebut bukan berarti mengakui dakwaan jaksa. Salah satu hal yang menjadi keberatan Maqdir terkait dana yang diterima Setya Novanto. "Bahwa harus mengakui sesuatu yang tidak dia lakukan saya kira berlebihan," katanya.

Advertising
Advertising

Menanggapi hal tersebut, Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa justice collaborator berdasarkan pengajuan. "Justru kita belum tentu akan menerima JC karena masih dipelajari," katanya melalui pesan singkat.

Sebelumnya, Febri mengatakan KPK masih mempelajari dan mempertimbangkan ihwal Justice Collaborator tersebut. Pertimbangan itu terkait dengan syarat-syarat untuk menjadi JC yang harus dipenuhi Setya Novanto.

Syarat pertama kata Febri, seorang JC harus mengakui perbuatannya terlebih dahulu. Kedua, seorang JS harus bersedia terbuka menyampaikan informasi yang benar tentang dugaan keterlibatan pihak lain yaitu aktor yg lebih tinggi atau aktor intelektual atau pihak-pihak lain yg terlibat. Ketiga, orang yang menjadi JS bukan merupakan pelaku utama dalam perkara.

Terkait pelaku utama dalam suatu perkara, Febri menjelaskan hal tersebut dapat dilihat dari dominasi peran, aktor intelektual gdan banyaknya keuntungan yang diperoleh. "Apalagi dalam kasus e-KTP dugaan kerugian negara sangat besar Rp 2,3 triliun," katanya Rabu, 10 Januari 2018.

Baca juga: Tanggapan KPK soal Status Justice Collaborator bagi Setya Novanto

Menurut Febri, konsekuensi dari seseorang yang menerima JC adalah tuntutan hukumannya akan lebih ringan. Setelah menjadi terpidana, JC bisa menerima pemotongan masa tahanan dan juga hak-hak narapidana lain yang bisa diberikan secara khusus.

"Harus kita analisis dulu apakah seseorang bisa menjadi JC atau tidak. Tentu butuh waktu dan fakta-fakta dan butuh konsistensi juga," katanya.

Setya Novanto didakwa dengan dua pasal yang yakni Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

1 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

3 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

20 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

20 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

21 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

22 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

22 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

22 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

22 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

23 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya