Maqdir: Ada yang Minta Setya Novanto Jadi Justice Collaborator

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 16 Januari 2018 01:26 WIB

Sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik (e-ktp) dengan terdakwa mantan ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta (15/1). TEMPO/Maria Fransisca

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail menuding ada pihak yang meminta kliennya untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap kasus korupsi proyek e-KTP.

"Sepanjang yang saya tahu, saya harus jujur, beliau diminta oleh orang tertentu untuk Justice Collaborator," kata Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 15 Januari 2018.

Baca juga: Pertimbangan KPK Jika Setya Novanto Mau Jadi Justice Collaborator

Maqdir tak menjelaskan siapa pihak yang di maksud. Ketika ditanya wartawan tentang pihak tersebut, Maqdir malah mengarahkannya ke KPK. "Silahkan tanya ke KPK ajalah, apakah betul mereka pernah meminta atau tidak, saya kira itu jauh lebih baik dari pada saya salah nanti," katanya.

Terkait syarat-syarat menjadi justice collaborator yang salah satunya mengakui perbuatan, Maqdir memberikan tafsirnya. Menurut dia, mengakui perbuatan tersebut bukan berarti mengakui dakwaan jaksa. Salah satu hal yang menjadi keberatan Maqdir terkait dana yang diterima Setya Novanto. "Bahwa harus mengakui sesuatu yang tidak dia lakukan saya kira berlebihan," katanya.

Advertising
Advertising

Menanggapi hal tersebut, Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa justice collaborator berdasarkan pengajuan. "Justru kita belum tentu akan menerima JC karena masih dipelajari," katanya melalui pesan singkat.

Sebelumnya, Febri mengatakan KPK masih mempelajari dan mempertimbangkan ihwal Justice Collaborator tersebut. Pertimbangan itu terkait dengan syarat-syarat untuk menjadi JC yang harus dipenuhi Setya Novanto.

Syarat pertama kata Febri, seorang JC harus mengakui perbuatannya terlebih dahulu. Kedua, seorang JS harus bersedia terbuka menyampaikan informasi yang benar tentang dugaan keterlibatan pihak lain yaitu aktor yg lebih tinggi atau aktor intelektual atau pihak-pihak lain yg terlibat. Ketiga, orang yang menjadi JS bukan merupakan pelaku utama dalam perkara.

Terkait pelaku utama dalam suatu perkara, Febri menjelaskan hal tersebut dapat dilihat dari dominasi peran, aktor intelektual gdan banyaknya keuntungan yang diperoleh. "Apalagi dalam kasus e-KTP dugaan kerugian negara sangat besar Rp 2,3 triliun," katanya Rabu, 10 Januari 2018.

Baca juga: Tanggapan KPK soal Status Justice Collaborator bagi Setya Novanto

Menurut Febri, konsekuensi dari seseorang yang menerima JC adalah tuntutan hukumannya akan lebih ringan. Setelah menjadi terpidana, JC bisa menerima pemotongan masa tahanan dan juga hak-hak narapidana lain yang bisa diberikan secara khusus.

"Harus kita analisis dulu apakah seseorang bisa menjadi JC atau tidak. Tentu butuh waktu dan fakta-fakta dan butuh konsistensi juga," katanya.

Setya Novanto didakwa dengan dua pasal yang yakni Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Berita terkait

Siapa Saja yang Pernah Jadi Ketua Umum Golkar? Disaksikan Jokowi, Bahlil Ketum Partai Golkar 2024-2029

22 Agustus 2024

Siapa Saja yang Pernah Jadi Ketua Umum Golkar? Disaksikan Jokowi, Bahlil Ketum Partai Golkar 2024-2029

Mereka yang pernah menjabat menjadi Ketua Umum Golkar sejak awal berdiri hingga sekarang. Terakhir, Bahlil Lahadalia gantikan Airlangga Hartarto.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kembali Miryam S. Haryani Eks Anggota DPR dalam Kasus Korupsi e-KTP, Pernah Beri Keterangan Palsu

16 Agustus 2024

KPK Periksa Kembali Miryam S. Haryani Eks Anggota DPR dalam Kasus Korupsi e-KTP, Pernah Beri Keterangan Palsu

Pada 2019, KPK menetapkan Miryam S. Haryani sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Kini, ia dipanggil lagi oleh penyidik KPK dalam kasus yang sama.

Baca Selengkapnya

Airlangga Hartarto dan Kabar Dugaan Korupsi CPO, Berikut Daftar Ketua Umum Parpol Tersangkut Korupsi

14 Agustus 2024

Airlangga Hartarto dan Kabar Dugaan Korupsi CPO, Berikut Daftar Ketua Umum Parpol Tersangkut Korupsi

Airlangga Hartarto mundur dari Ketua Umum Golkar, disangkutpautkan dengan dugaan korupsi CPO. Ini daftar ketua umum parpol yang tersangkut korupsi.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi E-KTP, KPK Cekal Miryam S. Haryani

13 Agustus 2024

Kasus Korupsi E-KTP, KPK Cekal Miryam S. Haryani

Eks anggota DPR RI Miryam S. Haryani sempat divonis 5 tahun penjara karena memberikan keterangan palsu

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi E-KTP, Miryam S. Haryani Penuhi Panggilan Penyidik KPK Hari Ini

13 Agustus 2024

Kasus Korupsi E-KTP, Miryam S. Haryani Penuhi Panggilan Penyidik KPK Hari Ini

Pada 2017, Miryam S. Haryani divonis 5 tahun penjara karena memberikan keterangan palsu dalam perkara korupsi e-KTP.

Baca Selengkapnya

Profil Partai Golkar yang Dipimpin Airlangga Hartarto Selama 7 Tahun

13 Agustus 2024

Profil Partai Golkar yang Dipimpin Airlangga Hartarto Selama 7 Tahun

Airlangga Hartarto mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar setelah 7 tahun menjabat.

Baca Selengkapnya

Airlangga Hartarto Hengkang dari Kursi Ketua Umum Golkar, Kilas Balik Pengangkatannya Gantikan Setya Novanto

12 Agustus 2024

Airlangga Hartarto Hengkang dari Kursi Ketua Umum Golkar, Kilas Balik Pengangkatannya Gantikan Setya Novanto

Mundur dari kursi Ketua Umum Golkar, bagaimana kilas balik perjalanan Airlangga Hartarto dalam menggantikan Setya Novanto?

Baca Selengkapnya

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto Mundur, Berikut Ketum Golkar dari Masa ke Masa

12 Agustus 2024

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto Mundur, Berikut Ketum Golkar dari Masa ke Masa

Airlangga Hartarto mundur dari kursi Ketua Umum Golkar, bagaimana sejarah para pemimpin partai beringin ini dari masa ke masa?

Baca Selengkapnya

KPK Usut Lagi Kasus E-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

9 Agustus 2024

KPK Usut Lagi Kasus E-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

KPK kembali mengusut kasus E-KTP, dengan memanggil eks anggota DPR Miryam S. Haryani yang juga tersangka dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Sudirman Said Didorong Aktivis Antikorupsi Maju Capim KPK, Bukti Keberaniannya Ungkap Kasus Papa Minta Saham Setya Novanto

15 Juli 2024

Sudirman Said Didorong Aktivis Antikorupsi Maju Capim KPK, Bukti Keberaniannya Ungkap Kasus Papa Minta Saham Setya Novanto

Ketua IM57 Institute, Praswad Nugraha mendorong Mantan Menteri ESDM Sudirman Said maju mendaftarkan diri sebagai capim KPK. Rekam jejaknya.

Baca Selengkapnya