Sidang Setya, Pengusaha Money Changer Ungkap Aliran Dana E-KTP

Senin, 15 Januari 2018 20:19 WIB

Terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Januari 2018. ANTARA/Hafidz Mubarak

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan beberapa pengusaha money changer dalam sidang lanjutan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik dengan terdakwa Setya Novanto. Jaksa penuntut umum KPK Irene Putri menghadirkan saksi-saksi itu untuk mengetahui jembatan yang digunakan dalam penyaluran aliran dana ke Setya Novanto.

"Yang kita buktikan adalah ada jual beli pembayaran, menerima transfer dari Biomorf Mauritius, ada lagi yang mentransfer ke pihak-pihak yang kita duga sebelumnya dalam kasus korupsi e-KTP," kata Irene di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 15 Januari 2018.

Salah satu saksi bernama Nenny diketahui menerima uang dari perusahaan milik Johannes Marliem, PT Biomorf Mauritius. Nenny mengatakan baru mengetahui adanya transfer ke nomor rekeningnya di Singapura setelah pemeriksaan oleh KPK.

Baca: Sidang Setya Novanto, Pengacara Soroti Saksi dari Jaksa KPK

Transfer yang diterima pada tahun 2012 itu bernilai US$ 300 dan US$ 500. "Saya tanya (penyidik KPK), Biomorf itu siapa sih, saya enggak tau," kata Nenny saat memberi kesaksian.

Advertising
Advertising

Setelah pemeriksaan tersebut, KPK meminta Nenny untuk memeriksa rekeningnya. Melalui bantuan OCBC Singapura, Nenny kemudian mendapatkan data transfer tersebut. Rekening Nenny tersebut, sebelumnya ia sebut telah di tutup sejak 2013. "Ternyata memang bener ada," kata dia. Nenny sendiri tak mengetahui asal muasal transfer tersebut.

Saksi lain yang juga pengusaha money changer, Moni mengaku pernah mengirimkan uang sebanyak US$ 1,4 juta ke salah satu perusahaan Made Oka Masagung di Singapura, OEM Invesment. Uang dikirim secara bertahap, yakni US$ 400 dan US$ 1 juta.

Moni mengatakan, seorang klien bernama Deni Wibowo, pengusaha money changer Raja Valuta ingin membeli dolar kepadanya. Dolar tersebut kemudian diminta untuk dikirim kepada OEM Investment. "Money changer (Raja Valuta) minta tolong, jadi saya kirim ke OEM Investment," kata dia.

Baca: KPK Akan Periksa Ajudan Setya Novanto untuk Fredrich Yunadi

Dalam persidangan, Moni tak mau membeberkan alasan kliennya meminta mengirimkan uang ke OEM Investment. Menurut dia, hal tersebut merupakan rahasia antara pengusaha dan kliennya. "Saya kasih harga, mereka kasih cash, lalu mereka kasih alamat ke kita," kata Moni.

Pada sidang pekan lalu, jaksa turut menghadirkan saksi dari kalangan money changer. Salah satunya, Rizwan yang mengaku hanya berurusan dengan keponakan Setya, Irvanto Pambudi Cahyo.

Rizwan menyebut, Irvanto pernah memakai jasa money changer-nya untuk melakukan barter dollar. "Dia (Irvanto) bilang ada dollar di luar negeri, cuma dia mau terima dollar di Jakarta, jadi barter," kata Rizwan pada Kamis, 12 Januari 2018.

Bersama Yuli, Rizwan memfasilitasi barter dolar dari Irvanto senilai US$ 2,6 juta. Dari setiap dollar yang dibarter, Rizwan mengambil keuntungan Rp 100. Keuntungan itu dibagi dengan Yuli dengan perbandingan 60:40 sebagai penyedia rekening.

Muda Ikhsan Harahap juga mengatakan pernah berurusan dengan Irvanto. Dia meminjamkan rekeningnya di Singapura untuk memfasilitasi transfer dari Made Oka Masagung.

Seperti yang tertulis dalam surat dakwaan Setya Novanto, guna mengaburkan aliran fee ke Setya Novanto, jaksa menyebut Johannes Marliem dan Anang Sugiana Sudihardjo mengirimkan uang kepada Setya Novanto, menggunakan beberapa nomor rekening perusahaan dan money changer, baik di dalam maupun di luar negeri.

Tercatat, total dana yang diterima Setya Novanto dari Made Oka Masagung berjumlah US$ 3,8 juta. Uang itu diterima melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment, Pte. Ltd sejumlah US$ 1,8 juta dan melalui rekening Delta Energy Pte. Ltd di Bank DBS Singapura sejumlah US$ 2 juta.

Uang juga diterima Setya Novanto melalui keponakannya, lrvanto Hendra Pambudi Cahyo pada tanggal 19 Januari 2012 hingga 19 Februari 2012 yang seluruhnya seluruhnya berjumlah US$ 500 ribu. Setya Novanto sendiri disebut menerima dana sebesar US$ 7,3 juta. Selain uang dia juga diduga menerima jam tangan merek Richard Mille seharga US$ 135 ribu.

Setya Novanto diduga berperan dalam meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada 2010 saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

1 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

3 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

20 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

20 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

21 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

22 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

22 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

22 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

22 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

23 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya