Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Setya Novanto, Pengacara Soroti Saksi dari Jaksa KPK

image-gnews
Terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto, mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi dari pihak swasta Santoso Karsono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, 11 Januari 2018. Sidang mantan ketua DPR itu beragendakan pemeriksaan saksi. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto, mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi dari pihak swasta Santoso Karsono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, 11 Januari 2018. Sidang mantan ketua DPR itu beragendakan pemeriksaan saksi. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dalam kasus suap terkait dengan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk terdakwa Setya Novanto. Dijumpai sebelum persidangan, pengacara Setya, Maqdir Ismail, memberikan tanggapan tentang saksi-saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita tidak mau itu keterangan-keterangan soal penerimaan uang itu menjadi fitnah," kata Maqdir, di Pengadilan, Senin, 15 Januari 2018.

Maqdir menyoroti perbedaan keterangan yang disampaikan saksi dari jaksa minggu lalu. Saksi Rizwan mengatakan melakukan barter dolar dengan keponakan Setya, Irvanto Pambudi Cahyo, senilai US$ 2,6 juta. Di sisi lain, saksi Yuli Hira mengatakan uang tersebut bernilai US$ 2,5 juta.

"Kemarin itu ada yang tidak match antara keterangan para saksi mengenai berapa sih sesungguhnya uang yang diserahkan melalui Irfanto kalau memang uang itu ada," ucap Maqdir.

Pada sidang minggu lalu, jaksa menghadirkan empat orang saksi dari kalangan swasta. Mereka adalah Komisaris PT Berkah Langgeng Yuli Hira; karyawan PT Berkah Langgeng, Nunuy Kurniasih; Manager Inti Valuta Money Changer Rizwan; dan Muda Ikhsan Harahap.

Baca: KPK Surati Kapolri untuk Periksa Ajudan Setya Novanto

Keempatnya memang mengaku tak bersentuhan langsung ihwal aliran dana atas nama Setya Novanto. Salah satunya Rizwan. Dia mengaku hanya berurusan dengan keponakan Setya, Irvanto Pambudi Cahyo. Rizwan menyebut Irvanto pernah memakai jasa money changer-nya untuk melakukan barter dolar.

"Dia (Irvanto) bilang ada dolar di luar negeri, cuma dia mau terima dolar di Jakarta, jadi barter," kata Rizwan, Kamis, 12 Januari 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bersama Yuli, Rizwan memfasilitasi barter dolar dari Irvanto senilai US$ 2,6 juta. Dari setiap dolar yang dibarter, Rizwan mengambil keuntungan Rp 100. Keuntungan itu dibagi dengan Yuli dengan perbandingan 60:40 sebagai penyedia rekening.

Baca: Detik-detik Penangkapan Fredrich Yunadi, Pengacara Setya Novanto

Muda Ikhsan Harahap juga mengatakan pernah berurusan dengan Irvanto. Dia meminjamkan rekeningnya di Singapura untuk memfasilitasi transfer dari Made Oka Masagung.

Nama Made Oka Masagung sebelumnya disebut-sebut berperan sebagai perantara penerima fee Setya Novanto dari proyek e-KTP bernilai Rp 5.84 triliun tersebut.

Setya Novanto diduga berperan dalam meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada 2010 saat masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.

Dalam surat dakwaan, Setya Novanto diduga menerima fee senilai US$ 7,3 juta dan sebuah jam tangan merek Richard Mille senilai Rp 1,26 miliar. Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.

M. YUSUF MANURUNG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

6 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

6 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

7 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

8 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

8 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

8 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

8 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

9 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

9 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

40 hari lalu

Potongan Video saat Anggota DPRD Solok berkelahi di ruang sidang. Video/Istimewa
Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

Deddy Sitorus dan Immanuel Ebenezer Gerungan keduanya baku hantam. Perkelahian anggota DPR bukan hal aneh.