TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan Setya Novanto, Reza Pahlevi, hari ini. Selain Reza, KPK juga akan memeriksa politikus Partai Golkar Aziz Samual. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk Fredrich Yunadi, tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan Setya Novanto.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY dalam tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dihubungi Tempo, Senin, 15 Januari 2018.
Baca: Cerita Peradi Bagaimana Menghadapi Fredrich Yunadi
Febri mengatakan, sebelumnya KPK telah melayangkan surat kepada Kapolri dan Kadivpropam untuk memanggil Reza. Febri mengatakan, KPK membutuhkan dukungan dari Polri untuk menangani kasus tersebut. "Karena Reza adalah anggota Polri dan keterangannya diperlukan penyidik dalam kasus ini," katanya.
Fredrich dan seorang dokter dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu, 10 Januari 2018. Mereka diduga memaninipulasi data medis atas kecelakaan yang menimpa Setya Novanto pada 16 November 2017.
Baca: ICW Minta KPK Kejar Pelaku Selain Fredrich Yunadi dan Bimanesh
KPK menduga, manipulasi data itu dilakukan untuk menghindarkan Setya Novanto dari pemeriksaan oleh KPK. Fredrich Yunadi dan Bimanesh disangkakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.