KPU Butuh Tambahan Dana 68 M untuk Verifikasi Faktual Parpol

Reporter

Dewi Nurita

Senin, 15 Januari 2018 06:27 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman di depan ruang rapat pansus, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, 11 Januari 2018. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan KPU membutuhkan dana tambahan sebesar Rp 68 miliar untuk verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik yang akan menjadi peserta Pemilu 2019.

Permintaan dana tambahan tersebut menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Verifikasi Parpol dalam Tahapan Pemilu.

Baca: Menyusul Putusan MK, KPU Usulkan Dua Opsi Soal Verifikasi Faktual

"Perhitungan sementara Rp 68 miliar, anggaran tambahan ini dibutuhkan untuk menambah petugas karena waktu cukup singkat," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Ahad, 14 Januari 2018.

Semula, KPU hanya melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik baru. Namun, kini verifikasi faktual juga akan dilakukan terhadap 12 parpol peserta pemilu 2014.

Menurut Arief, anggaran yang diajukan KPU tersebut bukanlah anggaran baru, karena sebagian anggaran tersebut seharusnya digunakan tahun 2017. "Tapi, karena pada 2017 itu partai tidak diverifikasi faktual, maka dana itu kembali ke kas negara," kata Arief.

Advertising
Advertising

Karena saat ini sudah masuk anggaran tahun baru 2018, lanjut Arief, maka KPU akan mengajukan lagi anggaran tersebut ke Kementerian Keuangan. "Jadi anggaran yang akan kami ajukan ini adalah anggaran yang sudah ada tahun 2017.

Baca: KPU: Jadwal Pemilu 2019 Pasti Mundur karena Putusan MK

KPU merencanakan pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membicarakan soal pengajuan penambahan anggaran tersebut pada Senin, 15 Januari 2018. Selain membahas soal anggaran, KPU juga akan membicarakan perihal dua opsi pasca-putusan MK soal verifikasi faktual tersebut yang mengancam tertundanya tahapan pemilihan umum.

Arief menjelaskan, seusai berkonsultasi dengan DPR, KPU akan menyusun strategi mengenai hal-hal teknis untuk mengupayakan tahapan pemilu tetap sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. "Misalnya, verifikasi faktual di tingkat kab/kota disediakan waktu 21 hari, KPU bisa saja mengurangi menjadi 14 hari," kata Arief.

Terkait hal-hal teknis tersebut, menurut Arief, juga bergantung kepada anggaran KPU. "Maka kami akan selesaikan setelah rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah," ujarnya.

Berita terkait

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

2 jam lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

2 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

2 jam lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

3 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

4 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

7 jam lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

2 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya