TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan uji materi Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, berpotensi memundurkan jadwal Pemilu 2019. "Pasti, kalau itu (putusan MK) dilaksanakan pasti akan mundur," kata Arief usai menghadiri rapat gabungan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 11 Januari 2018.
Masalahnya, kata Arief, dengan adanya putusan itu, KPU harus melakukan empat tahap verifikasi terhadap seluruh partai politik sehingga dapat menyita waktu. Keempat tahap itu adalah verifikasi faktual, perbaikan verifikasi faktual, verifikasi terhadap hasil perbaikan, kemudian baru penetapan. "Belum lagi kalau ada sengketa (saat proses verifikasi)," kata dia.
Baca: KPU: Putusan MK soal Verifikasi Berpotensi Ganggu Tahapan Pemilu
Arief mengatakan KPU akan melakukan rapat pleno terlebih dahulu untuk menentukan langkah yang akan diambil. Berbagai aspek seperti alokasi waktu, anggaran, dan personel menjadi bahan pertimbangan bagi mereka.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra mengatakan KPU telah melakukan tahapan verifikasi administrasi dan saat ini tengah menjalankan proses verifikasi faktual. Tahapan verifikasi faktual pun, kata dia, telah dilakukan oleh setiap parpol yang berada di daerah otonomi baru.
“Nanti yang sudah di daerah otonomi baru, teknisnya kita tidak lagi lakukan verifikasi faktual, tinggal verifikasi faktual di daerah lain,” kata Ilham.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Verifikasi Parpol dalam Tahapan Pemilu. Ketua MK Arief Hidayat, dalam amar putusannya, menyatakan frasa “telah ditetapkan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca: MK Perintahkan Partai Calon Peserta Pemilu 2019 Diverifikasi
Pasal 173 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan dan lulus verifikasi oleh KPU. Sedangkan Pasal 173 ayat 3 berbunyi, Partai politik yang telah lulus verilikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu.
Beleid ini diujikan materi oleh sejumlah partai calon peserta pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Beberapa di antaranya adalah Partai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Perindo. MK mengabulkan permohonan Partai Idaman dalam perkara 53/PUU-XV/2017.
ARKHELAUS WISNU