Fredrich Yunadi Ditahan di Rutan yang Sama dengan Setya Novanto
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Kodrat Setiawan
Sabtu, 13 Januari 2018 13:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan Setya Novanto, Fredrich Yunadi, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan Fredrich dibawa ke Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.
"FY ditahan 20 hari ke depan di rutan cabang KPK," kata Febri, Sabtu, 13 Januari 2018.
Baca juga: KPK Minta Pemeriksaan Etik Fredrich Yunadi Tak Tunda Proses Hukum
Rutan KPK berada persis di belakang gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada Kaveling 4, Jakarta Selatan.
Di tempat itu juga terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, ditahan. Setya ditahan di rutan KPK sejak 19 November 2017.
Hari ini KPK resmi menahan Fredrich. Berdasarkan pantauan Tempo, Fredrich selesai diperiksa pukul 10.56 WIB. Ia turun dari lantai dua gedung KPK mengenakan kaus hitam dan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Dia diperiksa lebih dari sepuluh jam.
"Saya difitnah, katanya melakukan pelanggaran," kata Fredrich setelah diperiksa penyidik KPK.
Fredrich ditetapkan sebagai tersangka dugaan melakukan obstruction of justice (OJ) alias menghalangi proses penyidikan Setya Novanto. Ia diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Febri, KPK telah menurunkan tim untuk mencari Fredrich pada Jumat malam, 12 Januari 2018. Tim tersebut tersebar ke beberapa lokasi dengan membawa surat perintah penangkapan. Adapun Fredrich ditangkap di Jakarta Selatan.
Febri menjelaskan, penangkapan itu sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam Pasal 17 KUHAP tertulis bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindakan pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Ketika ditanya mengapa KPK menangkap Fredrich yang baru mangkir dari pemanggilan pemeriksaan pertama, Febri menjawab, "Karena sudah memenuhi ketentuan di Pasal 17 KUHAP."
KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fredrich sebagai tersangka. Pemeriksaan diagendakan dilakukan pada Jumat, 12 Januari. Namun, Fredrich mangkir lantaran ingin menjalani sidang kode etik advokat terlebih dulu.
Fredrich adalah mantan pengacara Setya Novanto. KPK menduga, Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika, Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, bersama-sama menghalangi proses penyidikan Setya. Caranya dengan memanipulasi data medis setelah Setya mengalami kecelakaan pada 16 November 2017.
KPK juga memperoleh bukti bahwa Fredrich memesan satu lantai kamar rawat VIP di Rumah Sakit Medika, Permata Hijau. Namun, Fredrich hanya mendapatkan tiga kamar rawat VIP.
Seperti Fredrich Yunadi, Bimanesh ditetapkan sebagai tersangka dugaan OJ. Bimanesh resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK lebih dari sepuluh jam pada Jumat, 12 Januari.