TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menghargai rencana pemeriksaan kode etik advokat untuk tersangka dugaan obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Meski begitu, Febri meminta agar pemeriksaan etik tidak menunda proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
"Rencana pemeriksaan etik tentu tidak boleh menunda apalagi jika sampai memperlambat proses hukum," kata Febri dalam keterangannya pada Jumat, 12 Januari 2018.
Menurut Febri, KPK masih menunggu kedatangan Fredrich untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Kami tunggu sampai sore ini," ujarnya.
Baca: RS Medika Permata Hijau Bungkam Soal Status Tersangka Bimanesh
Sapriyanto Refa selaku kuasa hukum Fredrich sebelumnya mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan terhadap kliennya itu. Surat permohonan diajukan sehari sebelum agenda pemeriksaan Fredrich.
Pada Selasa, 9 Januari 2018, KPK melayangkan surat pemanggilan kepada Fredrich untuk diperiksa hari ini. Namun, Fredrich tak menyambangi gedung komisi antirasuah itu.
Justru Refa yang datang ke gedung KPK, sekitar pukul 10.00 WIB. Ia hendak menanyakan apakah surat permohonan penundaan pemeriksaan dikabulkan KPK. Refa juga memastikan, Fredrich tak bisa memenuhi pemanggilan pertama dari KPK. "Karena menunggu surat jawaban dari kami ini," kata Refa.
Baca: KPK Geledah Kantor Fredrich Yunadi, Ini Barang yang Disita
Fredrich adalah mantan pengacara terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto. Fredrich ditetapkan sebagai tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan Setya pada Rabu, 10 Januari 2018.
KPK menduga Fredrich Yunadi melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu menjelaskan tentang upaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap tersangka dan terdakwa atau saksi dalam perkara korupsi.