Detik-detik Penangkapan Fredrich Yunadi, Pengacara Setya Novanto

Sabtu, 13 Januari 2018 06:59 WIB

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (tengah) meninggalkan gedung Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Jakarta Pusat, 17 November 2017. Menurutnya keadaan Setya Novanto masih sulit untuk berbicara dengan jelas. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, JakartaFredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam, 12 Januari 2018. "FY ditemukan di salah satu lokasi di Jakarta Selatan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dihubungi Tempo, Sabtu dinihari, 13 Januari 2018.

Febri menjelaskan tim pemburu langsung membawa Fredrich, pengacara yang senang dengan kemewahan, ke gedung KPK dan melakukan pemeriksaan secara intensif .

Baca juga: KPK Geledah Kantor Fredrich Yunadi, Ini Barang yang Disita

Berikut detik-detik penangkapan Fredrich Yunadi:

Selasa, 9 Januari 2018:

Advertising
Advertising

KPK mengirimkan surat pemeriksaan ke kantor Frederich Yunadi. Pemeriksaan dijadwalkan pada Jumat, 12 Januari 2018.

Kamis, 11 Januari 2018, jam 10.00:

Petugas KPK menggeledah kantor Yunadi & Associates di Blok C dan D Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Jumat, 12 Januari 2018:

Pagi hingga petang: penyidik KPK menunggu kedatangan Fredrich Yunadi. Ada kabar dia tidak datang karena ingin menjalani sidang kode etik advokat terlebih dulu. KPK mengingatkan Fredrich untuk tetap hadir.

Pukul 17.00: jam kantor selesai, Fredrich tetap tidak datang. "Penyidik telah menunggu sampai hari kerja berakhir di Jumat ini dan kami juga sudah ingatkan agar datang dalam panggilan tersebut," jelas Febri Diansyah.

KPK menyiapkan tim untuk menangkap Fredrich ke berbagai lokasi di Jakarta.

Pukul 20.00-22.00: Petugas KPK menangkap Fredrich di satu lokasi di Jakarta Selatan.

Sabtu, 13 Januari 2018:

Hingga Sabtu dinihari penyidik KPK masih memeriksa Fredrich di gedung KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Simak: Resmi Ditahan KPK, Fredrich Yunadi: Saya Difitnah

Fredrich ditetapkan sebagai tersangka dugaan melakukan obstruction of justice (OJ) alias menghalangi proses penyidikan Setya Novanto. Ia diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Febri menjelaskan, penangkapan itu sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam Pasal 17 KUHAP tertulis bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindakan pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Ketika ditanya mengapa KPK menangkap Fredrich yang baru mangkir dari pemanggilan pemeriksaan pertama, Febri menjawab, "karena sudah memenuhi ketentuan di Pasal 17 KUHAP."

Fredrich adalah mantan pengacara terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto. KPK menduga, Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, bersama-sama menghalangi proses penyidikan Setya. Caranya dengan memanipulasi data medis setelah Setya mengalami kecelakaan pada 16 November 2017.

Simak juga: Fredrich Yunadi Blak-blakan Soal Kekayaan dan Kemewahannya

KPK juga memperoleh bukti bahwa Fredrich memesan satu lantai kamar rawat VIP di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Namun, Fredrich hanya mendapatkan tiga kamar rawat VIP.

Selain Fredrich Yunadi, Bimanesh juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan OJ. Bimanesh resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK lebih dari 10 jam pada Jumat, 12 Januari 2018.

Berita terkait

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

2 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

3 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

3 jam lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

6 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

7 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

10 jam lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

14 jam lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

20 jam lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

22 jam lalu

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2024 lalu terhadap Erik Adtrada Ritonga yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

1 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya