Detik-detik Penangkapan Fredrich Yunadi, Pengacara Setya Novanto
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Untung Widyanto
Sabtu, 13 Januari 2018 06:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam, 12 Januari 2018. "FY ditemukan di salah satu lokasi di Jakarta Selatan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dihubungi Tempo, Sabtu dinihari, 13 Januari 2018.
Febri menjelaskan tim pemburu langsung membawa Fredrich, pengacara yang senang dengan kemewahan, ke gedung KPK dan melakukan pemeriksaan secara intensif .
Baca juga: KPK Geledah Kantor Fredrich Yunadi, Ini Barang yang Disita
Berikut detik-detik penangkapan Fredrich Yunadi:
Selasa, 9 Januari 2018:
KPK mengirimkan surat pemeriksaan ke kantor Frederich Yunadi. Pemeriksaan dijadwalkan pada Jumat, 12 Januari 2018.
Kamis, 11 Januari 2018, jam 10.00:
Petugas KPK menggeledah kantor Yunadi & Associates di Blok C dan D Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Jumat, 12 Januari 2018:
Pagi hingga petang: penyidik KPK menunggu kedatangan Fredrich Yunadi. Ada kabar dia tidak datang karena ingin menjalani sidang kode etik advokat terlebih dulu. KPK mengingatkan Fredrich untuk tetap hadir.
Pukul 17.00: jam kantor selesai, Fredrich tetap tidak datang. "Penyidik telah menunggu sampai hari kerja berakhir di Jumat ini dan kami juga sudah ingatkan agar datang dalam panggilan tersebut," jelas Febri Diansyah.
KPK menyiapkan tim untuk menangkap Fredrich ke berbagai lokasi di Jakarta.
Pukul 20.00-22.00: Petugas KPK menangkap Fredrich di satu lokasi di Jakarta Selatan.
Sabtu, 13 Januari 2018:
Hingga Sabtu dinihari penyidik KPK masih memeriksa Fredrich di gedung KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Simak: Resmi Ditahan KPK, Fredrich Yunadi: Saya Difitnah
Fredrich ditetapkan sebagai tersangka dugaan melakukan obstruction of justice (OJ) alias menghalangi proses penyidikan Setya Novanto. Ia diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Febri menjelaskan, penangkapan itu sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam Pasal 17 KUHAP tertulis bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindakan pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Ketika ditanya mengapa KPK menangkap Fredrich yang baru mangkir dari pemanggilan pemeriksaan pertama, Febri menjawab, "karena sudah memenuhi ketentuan di Pasal 17 KUHAP."
Fredrich adalah mantan pengacara terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto. KPK menduga, Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, bersama-sama menghalangi proses penyidikan Setya. Caranya dengan memanipulasi data medis setelah Setya mengalami kecelakaan pada 16 November 2017.
Simak juga: Fredrich Yunadi Blak-blakan Soal Kekayaan dan Kemewahannya
KPK juga memperoleh bukti bahwa Fredrich memesan satu lantai kamar rawat VIP di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Namun, Fredrich hanya mendapatkan tiga kamar rawat VIP.
Selain Fredrich Yunadi, Bimanesh juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan OJ. Bimanesh resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK lebih dari 10 jam pada Jumat, 12 Januari 2018.