Detik-detik Penangkapan Fredrich Yunadi, Pengacara Setya Novanto

Sabtu, 13 Januari 2018 06:59 WIB

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (tengah) meninggalkan gedung Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Jakarta Pusat, 17 November 2017. Menurutnya keadaan Setya Novanto masih sulit untuk berbicara dengan jelas. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, JakartaFredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam, 12 Januari 2018. "FY ditemukan di salah satu lokasi di Jakarta Selatan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dihubungi Tempo, Sabtu dinihari, 13 Januari 2018.

Febri menjelaskan tim pemburu langsung membawa Fredrich, pengacara yang senang dengan kemewahan, ke gedung KPK dan melakukan pemeriksaan secara intensif .

Baca juga: KPK Geledah Kantor Fredrich Yunadi, Ini Barang yang Disita

Berikut detik-detik penangkapan Fredrich Yunadi:

Selasa, 9 Januari 2018:

Advertising
Advertising

KPK mengirimkan surat pemeriksaan ke kantor Frederich Yunadi. Pemeriksaan dijadwalkan pada Jumat, 12 Januari 2018.

Kamis, 11 Januari 2018, jam 10.00:

Petugas KPK menggeledah kantor Yunadi & Associates di Blok C dan D Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Jumat, 12 Januari 2018:

Pagi hingga petang: penyidik KPK menunggu kedatangan Fredrich Yunadi. Ada kabar dia tidak datang karena ingin menjalani sidang kode etik advokat terlebih dulu. KPK mengingatkan Fredrich untuk tetap hadir.

Pukul 17.00: jam kantor selesai, Fredrich tetap tidak datang. "Penyidik telah menunggu sampai hari kerja berakhir di Jumat ini dan kami juga sudah ingatkan agar datang dalam panggilan tersebut," jelas Febri Diansyah.

KPK menyiapkan tim untuk menangkap Fredrich ke berbagai lokasi di Jakarta.

Pukul 20.00-22.00: Petugas KPK menangkap Fredrich di satu lokasi di Jakarta Selatan.

Sabtu, 13 Januari 2018:

Hingga Sabtu dinihari penyidik KPK masih memeriksa Fredrich di gedung KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Simak: Resmi Ditahan KPK, Fredrich Yunadi: Saya Difitnah

Fredrich ditetapkan sebagai tersangka dugaan melakukan obstruction of justice (OJ) alias menghalangi proses penyidikan Setya Novanto. Ia diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Febri menjelaskan, penangkapan itu sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam Pasal 17 KUHAP tertulis bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindakan pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Ketika ditanya mengapa KPK menangkap Fredrich yang baru mangkir dari pemanggilan pemeriksaan pertama, Febri menjawab, "karena sudah memenuhi ketentuan di Pasal 17 KUHAP."

Fredrich adalah mantan pengacara terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto. KPK menduga, Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, bersama-sama menghalangi proses penyidikan Setya. Caranya dengan memanipulasi data medis setelah Setya mengalami kecelakaan pada 16 November 2017.

Simak juga: Fredrich Yunadi Blak-blakan Soal Kekayaan dan Kemewahannya

KPK juga memperoleh bukti bahwa Fredrich memesan satu lantai kamar rawat VIP di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Namun, Fredrich hanya mendapatkan tiga kamar rawat VIP.

Selain Fredrich Yunadi, Bimanesh juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan OJ. Bimanesh resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK lebih dari 10 jam pada Jumat, 12 Januari 2018.

Berita terkait

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

2 jam lalu

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

2 jam lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

5 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

6 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

10 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

10 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

11 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

13 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

14 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

14 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya