Kapolri Usul Proses Hukum Calon Kepala Daerah Ditunda
Reporter
Adam Prireza
Editor
Ninis Chairunnisa
Kamis, 11 Januari 2018 23:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mendapat tantangan dari beberapa fraksi soal usulannya dalam rapat gabungan soal Pemilihan Kepala Daerah 2018 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam rapat tersebut, Tito menyarankan agar proses hukum bagi tersangka maupun saksi ditunda selama pilkada berjalan, kecuali Operasi Tangkap Tangan terhadap pelanggaran-pelanggaran tertentu terkait dengan Pilkada.
“Setelah dia ditetapkan terpilih nanti bisa kembali kami proses, toh dia tidak akan kemana-mana,” kata Tito di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis, 11 Januari 2018.
Baca: Pilkada Serentak, ICW: Korupsi Juga Akan Serentak
Penundaan tersebut, kata Tito bertujuan untuk menghindari adanya pemanfaatan polisi oleh calon tertentu untuk menjatuhkan elektabilitas lawan politiknya. Namun, ia mengatakan tidak masalah jika usulannya ditolak. "Jangan salahkan kepolisian jika di tengah Pilkada ada laporan hukum yang diproses dan menjatuhkan calon tertentu," ujarnya.
Beberapa fraksi di Komisi Pemerintahan DPR seperti Fraksi Gerindra, Hanura, dan PAN menolak usulan Tito. Mereka beranggapan jangan sampai pilkada jadi ajang berlindung bagi para pelanggar hukum.
Baca: Kapolri Tito Larang Anggotanya Foto Bareng Paslon di Pilkada 2018
“Silahkan laksanakan penegakan hukum sesuai peraturan perundang2an yang ada. Adil saja.” kata Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria.
Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani juga setuju dengan pendapat fraksi lain. Namun ia meminta komitmen dari keseluruhan 560 orang di DPR soal penolakan usul Kapolri tersebut. “Jangan sampai kalau ada yang diproses hukum di tengah pilkada, ada orang diantara kita yang teriak-teriak bilang itu kriminalisasi. Harus komitmen,” kata dia.