Saldi Isra: Presidential Threshold Bisa Bikin Pemerintah Otoriter

Kamis, 11 Januari 2018 20:00 WIB

Hakim MK terpilih Saldi Isra, memberikan kata sambutan dalam acara penyambutan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 11 April 2017. Saldi Isra secara resmi menjadi hakim konstitusi masa jabatan 2017-2022. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim konstitusi, Saldi Isra, memiliki pendapat berbeda soal pengaturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bersama hakim konstitusi lain, Suhartoyo, Saldi berbeda pendapat dengan tujuh hakim yang menolak permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Pemilu tentang ambang batas presidensial.

Saldi menyebutkan ada logika yang terus dikembangkan bahwa ambang batas diperlukan untuk menjaga stabilitas pemerintahan guna membangun hubungan dengan legislatif. "Pendukung logika ini percaya, bila presiden didukung kekuatan signifikan partai politik lembaga perwakilan, akan lebih mudah mendapat dukungan lembaga perwakilan," katanya di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Januari 2017.

Baca juga: Dua Hakim MK Beda Pendapat Soal Presidential Threshold

Menurut dia, ini mudah dipahami karena kerap ada ketegangan antara eksekutif dan legislatif, yang sama-sama mendapatkan mandat rakyat. "Praktik demikian sering terjadi jika kekuatan partai politik mayoritas di lembaga legislatif berbeda dengan partai pendukung presiden," ujarnya.

Saldi melanjutkan, jika partai politik pendukung presiden sama dengan atau lebih besar ketimbang legislatif, praktik sistem presidensial akan mudah terperangkap menjadi pemerintahan otoriter.

Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Beleid ini mengatur partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu 2014 lalu untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Terkait dengan pemohon tunggal uji materi Undang-Undang Pemilu, Effendy Gazali mengatakan pengaturan ambang batas berpotensi memunculkan kepemimpinan diktator. Sebab, kata dia, pencalonan akhirnya dipengaruhi gabungan partai politik yang berkoalisi. "Dengan ditolaknya untuk tidak ada presidential threshold ini, maka kita siap-siap juga ke calon presiden tunggal," ucapnya.

Baca juga: Tak Setuju Presidential Threshold Nol Persen, JK: Agar Berkualitas

Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraeni mengatakan putusan MK terhadap Pasal 222 tentang presidential threshold mempersulit munculnya calon presiden alternatif dalam pemilu 2019. "Akan sulit berharap banyak akan muncul figur alternatif presiden, tapi bukan figur yang kita kehendaki," tuturnya.

Berita terkait

Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

52 hari lalu

Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

MK tercatat membuat sejumlah putusan menolak sederet uji materi maupun perkara konstitusional. Terakhir tolak permohonan Novel Baswedan dkk.

Baca Selengkapnya

Terganjal Putusan MK Kaesang Gagal Nyalon di Pilkada Jateng Tapi Masih Bisa Maju Wali Kota, Kenapa?

25 Agustus 2024

Terganjal Putusan MK Kaesang Gagal Nyalon di Pilkada Jateng Tapi Masih Bisa Maju Wali Kota, Kenapa?

Ketua PSI Kaesang Pangarep yang anak Jokowi ini terancam gagal maju dalam Pilkada 2024 sebab terganjal putusan MK. Tapi masih bisa maju Wali Kota.

Baca Selengkapnya

Sosok Saldi Isra, Hakim MK yang Berikan Sinyal Cetho Welo-welo di Putusan Syarat Batas Usia Pilkada

21 Agustus 2024

Sosok Saldi Isra, Hakim MK yang Berikan Sinyal Cetho Welo-welo di Putusan Syarat Batas Usia Pilkada

Sosok Saldi Isra, Hakim MK yang Berikan Sinyal Cetho Welo-welo di Putusan Syarat Batas Usia Pilkada.

Baca Selengkapnya

Saksi Golkar di Sengketa Pileg Hilang dalam Perjalanan ke Jakarta

28 Mei 2024

Saksi Golkar di Sengketa Pileg Hilang dalam Perjalanan ke Jakarta

Saksi dari Partai Golkar disebut hilang dalam sidang sengketa pileg yang digelar Mahkamah Konstitusi atau MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Mantan Ketua MK: Revisi UU MK Ancam Posisi Hakim Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih

16 Mei 2024

Mantan Ketua MK: Revisi UU MK Ancam Posisi Hakim Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih

Mantan Ketua MK menyebut revisi UU MK akan mengancam posisi hakim konstitusi Saldi isra dan Enny Nurbaningsih.

Baca Selengkapnya

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

7 Mei 2024

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya

NasDem dan PAN Berebut Kursi Keenam di Sengketa Pileg, Saldi Isra: Dari Pilpres Sudah Berbeda

7 Mei 2024

NasDem dan PAN Berebut Kursi Keenam di Sengketa Pileg, Saldi Isra: Dari Pilpres Sudah Berbeda

PAN dan NasDem bersengketa soal kursi keenam di sidang PHPU pileg. Saldi menilai peselisihan itu unik karena mereka tak memperebutkan kursi terakhir.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

6 Mei 2024

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

6 Mei 2024

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

4 Mei 2024

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya