Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Hakim MK Beda Pendapat soal Presidential Threshold

image-gnews
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kedua kiri) bersama anggota Majelis Hakim Konstitusi membuka sidang pembacaan putusan atas perkara gugatan hasil Pilkada Banten di MK, Jakarta, 4 April 2017. Andika Hazrumy merupakan anak mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah. ANTARA/M Agung Rajasa
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kedua kiri) bersama anggota Majelis Hakim Konstitusi membuka sidang pembacaan putusan atas perkara gugatan hasil Pilkada Banten di MK, Jakarta, 4 April 2017. Andika Hazrumy merupakan anak mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah. ANTARA/M Agung Rajasa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Partai Idaman. Penolakan tersebut diputuskan terhadap uji materi pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

Ketua MK Arief Hidayat mengatakan terdapat dua hakim konstitusi yang memiliki perbedaan pendapat atas keputusan tersebut. Mereka adalah hakim Suhartoyo dan Saldi Isra, sedangkan tujuh hakim lainnya menolak uji materi tersebut.

“Terhadap putusan mahkamah terdapat dua hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda,” kata Arief di Gedung MK, Jakarta, Kamis 11 Januari 2017.

Baca: MK Tolak Uji Materi Ambang Batas Pencalonan Presiden

Hakim Konstitusi Suhartoyo, berpendapat keberadaan ambang batas dalam proses pengisian jabatan eksekutif tertinggi memaksakan logika pengisian jabatan eksekutif dalam sistem parlementer ke dalam sistem presidensial. “Rezim ambang batas menjadi kehilangan relevansinya,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Suhartoyo berpendapat mempertahankan ambang batas berarti mempertahankan sesuatu yang inkonstitusional. Apalagi, diletakkan dalam desain sistem pemerintahan yang mempergunakan hasil pemilu legislatif dalam mengisi posisi tertinggi eksekutif. “Jelas merusak logika sistem pemerintahan presidensial,” ujarnya.

Baca: MK Perintahkan Partai Calon Peserta Pemilu 2019 Diverifikasi

Hakim Konstitusi lainnya, Saldi Isra, berpendapat penggunaan ambang batas untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden berpotensi mengamputasi fungsi parpol dalam menyediakan calon pemimpin. ”Dengan rezim presidential threshold, masyarakat tidak memiliki kesempatan luas mengetahui dan menilai calon yang dihasilkan partai poltiik peserta pemilu,” kata dia.

Bagi Saldi, keputusan ambang batas presidential threshold dipandang sebagai hal yang inkostitusional dan tidak memiliki kekuatan yang mengikat. "Permohonan pemohon adalah beralasan menurut hukum dan seharusnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan a quo," kata Saldi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons MK soal Amicus Curiae Megawati yang Disebut Terkait Ganjar

6 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Respons MK soal Amicus Curiae Megawati yang Disebut Terkait Ganjar

MK merespons Tim Hukum Prabowo-Gibran yang menyoroti amicus curiae Megawati Soekarnoputri berkaitan dengan Ganjar Pranowo sebagai pemohon sengketa Pilpres.


MK Sebut Terima Amicus Curiae Terbanyak soal Sengketa Pilpres 2024

8 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Sebut Terima Amicus Curiae Terbanyak soal Sengketa Pilpres 2024

MK mengatakan telah menerima amicus curiae alias sahabat pengadilan terbanyak untuk sengketa hasil Pilpres 2024.


Refly Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Berbohong di Sidang Sengketa Pilpres MK

8 jam lalu

Pakar hukum tata negara Refly Harun berorasi di depan kantor KPU RI saat demonstrasi menolak hasil Pemilu 2024 di Jakarta Pusat, 20 Maret 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Refly Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Berbohong di Sidang Sengketa Pilpres MK

"Masa automatic adjustment dilakukan di bulan Januari?" tanya Refly Harun.


Megawati Serahkan Surat Amicus Curiae ke MK, Yusril Ihza Mahendra Bilang Begini

8 jam lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Megawati Serahkan Surat Amicus Curiae ke MK, Yusril Ihza Mahendra Bilang Begini

Megawati menyerahkan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.


Reaksi PAN dan PDIP Soal Peluang PPP Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

10 jam lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) menghadiri acara halalbihalal di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat pada Senin, 15 April 2024. Airlangga didampingi sejumlah petinggi Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengikuti agenda tersebut. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Reaksi PAN dan PDIP Soal Peluang PPP Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

PAN berharap PPP mau mengikuti kontrak politik yang telah ditetapkan partai pendukung Prabowo-Gibran.


Tak Hanya dari Megawati, MK Juga Terima Amicus Curiae dari BEM FH 4 PTN

12 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Tak Hanya dari Megawati, MK Juga Terima Amicus Curiae dari BEM FH 4 PTN

MK hari ini menerima berkas Amicus Curiae dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan BEM FH dari empat perguruan tinggi.


Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK, Isinya Bantah Argumentasi Tim Anies dan Ganjar

12 jam lalu

Fahri Bachmid. Dokumentasi. Istimewa /Fahri Bachmid.
Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK, Isinya Bantah Argumentasi Tim Anies dan Ganjar

Tim Pembela Prabowo-Gibran menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres ke MK. Isinya berupa bantahan atas argumentasi kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


4 Poin Amicus Curiae yang Diserahkan BEM FH 4 PTN ke MK

13 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
4 Poin Amicus Curiae yang Diserahkan BEM FH 4 PTN ke MK

BEM FH dari empat PTN mengirimkan Amicus Curiae alias sahabat pengadilan kepada MK. Berikut empat poin isinya.


Massa Gelar Aksi 164 di Patung Kuda, Tuntut MK Putus Sengketa Pilpres 2024 dengan Adil

13 jam lalu

Polri menerjunkan 1.640 personel untuk mengamankan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024. Dok. Istimewa.
Massa Gelar Aksi 164 di Patung Kuda, Tuntut MK Putus Sengketa Pilpres 2024 dengan Adil

Massa aksi 164 menggelar demo di seputar kawasan Patung Kuda Monas untuk menuntut MK memutus perkara sengketa Pilpres 2024 dengan adil.


Tim Hukum AMIN Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

13 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Tim Hukum AMIN Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum AMIN menyerahkan bukti tambahan bersama dengan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada hari ini.