Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terganjal Putusan MK Kaesang Gagal Nyalon di Pilkada Jateng Tapi Masih Bisa Maju Wali Kota, Kenapa?

image-gnews
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep terancam gagal maju dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 sebab terganjal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 20 Agustus 2024, terkait syarat batas usia calon kepala daerah.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara itu menguji syarat batas usia calon kepala daerah yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. Dalam putusan itu, Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengatakan bahwa sebagai penyelenggara, KPU telah menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam undang-undang. Karena itu, MK perlu menegaskan perhitungan pasti mengenai syarat batas usia tersebut.

“Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” ujar Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024 dikutip dari Antara.

MK menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran, penelitian persyaratan calon, serta penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah berada dalam satu kelindan. Karena itu, semua yang menyangkut persyaratan harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon. 

Lebih jelas pasal tersebut mengatur syarat usia minimum calon kepala daerah menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dengan bunyi sebagai berikut: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun  untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil  Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. 

“Dalam hal ini, semua syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 10 Tahun 2016 harus dipastikan telah terpenuhi sebelum penyelenggara, in casu KPU, menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Saldi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sehingga, dengan adanya putusan ini Kaesang tidak dapat mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 karena belum berusia 30 tahun saat penetapan pasangan calon oleh KPU, yaitu pada 22 September 2024. Dia baru berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024.

Sebelumnya, anak Jokowi ini dikabarkan akan maju dalam Pilkada Jawa Tengah sebagai calon wakil gubernur, mendampingi mantan Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi dan didukung oleh Koalisi Indonesia Maju plus atau KIM plus.

Meski gagal maju di Pilkada, berdasarkan aturan yang sama Kaesang masih bisa mencalonkan diri sebagai Walikota atau Bupati. Mengacu pada putusan terbaru MK, syarat batas usia calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta calon Bupati dan Wakil Bupati adalah 25 tahun, artinya Kaesang masih memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri.

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI | SULTAN ABDURRAHMAN | RADEN PUTRI 

Pilihan Editor: Soal Isu Dukung Kaesang di Pilkada Jateng, Zulhas Bilang PAN Ikut Keputusan Prabowo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pilkada Jabar 2024: Kilas Balik Pencalonan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan

6 menit lalu

Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan berpose setelah mendaftar diri ke kantor KPUD Jawa Barat di Bandung, Selasa, 27 Agustus 2024. Dedi Mulyadi bersama Erwan Setiawan diiringi simpatisan, partai pengusung, dan partai pendukung menjadi pendaftar pertama ke KPU Jawa Barat dalam kontestasi pemilihan gubernur Jawa Barat 2024. TEMPO/Prima mulia
Pilkada Jabar 2024: Kilas Balik Pencalonan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan

Bagaimana kilas balik Dedi-Erwan hingga menjadi pasangan di Pilkada Jabar?


Perkara Dugaan Gratifikasi Kaesang Nebeng Jet Pribadi Masih Berproses di Dua Direktorat KPK

12 menit lalu

Kaesang Pangarep memakai rompi bertuliskan Putra Mulyono. Istimewa
Perkara Dugaan Gratifikasi Kaesang Nebeng Jet Pribadi Masih Berproses di Dua Direktorat KPK

Ketua sementara KPK dan Direktur Penyidikan KPK sempat saling tunjuk soal hasil analisis pelaporan dugaan gratifikasi Kaesang


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Laporkan Roy Suryo, Menilai Gibran Harus Dilindungi sebagai Lambang Negara

2 jam lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Laporkan Roy Suryo, Menilai Gibran Harus Dilindungi sebagai Lambang Negara

Betulkah Wakil Presiden terpilih Gibran adalah lambang negara seperti disebut Pasukan Bawah Tanah Jokowi, yang jadi alasannya menuntut Roy Suryo?


Duduk Perkara Pasukan Bawah Tanah Jokowi Polisikan Roy Suryo Buntut Sebut Akun Fufufafa 99 Persen Milik Gibran

3 jam lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Duduk Perkara Pasukan Bawah Tanah Jokowi Polisikan Roy Suryo Buntut Sebut Akun Fufufafa 99 Persen Milik Gibran

Pakar telematika Roy Suryo dilaporkan Pasukan Bawah Tanah Jokowi ke Bareskrim Polri buntut menyebut pemilik akun Fufufafa adalah Gibran.


Wakil Ketua Usul DPD Bisa Beri Rekomendasi Calon Independen di Pilkada, Ini Alasannya

13 jam lalu

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin di Jakarta, Jumat 27 September 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Wakil Ketua Usul DPD Bisa Beri Rekomendasi Calon Independen di Pilkada, Ini Alasannya

Wakil Ketua DPD Sultan B. Najamudin mengatakan penting membuat sistem pemilu lebih ideal agar biayanya lebih murah.


Cerita Pramono Anung Jaga Dapur Megawati dan Jokowi

15 jam lalu

Calon gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung (kiri) menunjukkan dokumen pakta integritas yang sudah ditandatangani dirinya dan Bang Doel di kawasan Jakarta Utara, Kamis, 26 September 2024. Pramono menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan segala persoalan di Kampung Bayam. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Cerita Pramono Anung Jaga Dapur Megawati dan Jokowi

Pramono Anung mengaku berpengalaman mendampingi Megawati dalam tiga kali pilpres. Begitu juga saat Jokowi maju ke pemilihan presiden.


Pengaduan di Pilkada 2024 Berpotensi Lebih Banyak dari Pemilu, Ini Antisipasi DKPP

15 jam lalu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memimpin sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu ketua dan anggota KPU RI di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. Persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan pihak pengadu dan teradu ini terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pengaduan di Pilkada 2024 Berpotensi Lebih Banyak dari Pemilu, Ini Antisipasi DKPP

Ketua DKPP menuturkan para peserta Pilkada 2024 diperkirakan sudah berhubungan erat dengan penyelenggara dan pengawas pemilu.


Blusukan ke Rusun Tanah Tinggi, Pramono Anung Beli Dagangan Warga

16 jam lalu

Calon gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung saat mendatangi Hunian Sementara warga Kampung Bayam di kawasan Jakarta Utara, Kamis, 26 September 2024. Pramono mengaku sudah teken surat kesepakatan atau pakta integritas dengan warga Kampung Susun Bayam (KSB) agar bisa kembali memiliki hunian layak. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Blusukan ke Rusun Tanah Tinggi, Pramono Anung Beli Dagangan Warga

Pramono Anung menyampaikan janji kampanye seputar sanitasi, air bersih hingga melanjutkan program-program gubernur sebelumnya yang dinyatakan layak.


Ridwan Kamil Ajak Pelajar Dialog di DPD Golkar, Beberapa Ada yang Masih Dibawah Umur

16 jam lalu

Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil blusukan di jalan Pancoran Barat IX,Jakarta Selatan pada Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Ridwan Kamil Ajak Pelajar Dialog di DPD Golkar, Beberapa Ada yang Masih Dibawah Umur

Ridwan Kamil mengajak salah satu pelajar untuk mencoba memimpin menyuarakan tagline Rido.


Wali Kota New York Didakwa Terima Suap

16 jam lalu

Wali Kota New York Eric Adams bersama komunitas Muslim (https://www.nyc.gov)
Wali Kota New York Didakwa Terima Suap

Politikus Partai Demokrat menyerukan agar Wali Kota New York Eric Adams mengundurkan diri.