Muda Ikhsan Akui Pinjamkan Rekening untuk Keponakan Setya Novanto
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Ninis Chairunnisa
Kamis, 11 Januari 2018 19:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK dalam sidang lanjutan untuk terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto mengakui pernah meminjamkan rekeningnya di Singapura untuk keponakan Setya, Irvanto Pambudi Cahyo. Saksi tersebut adalah Muda Ikhsan Harahap, seorang pengusaha.
Ikhsan mengatakan bahwa Irvanto ingin meminjam rekeningnya karena seorang teman akan mengirimkan uang. Uang sekitar Sing$ 300 ribu itu ditransfer pada Desember 2012.
"San pinjem rekening, ada temen gue orang Singapura, mau transfer," kata Ikhsan menirukan Irvanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Januari 2018.
Baca: Keponakan Setya Novanto Barter Dolar di Money Changer
Ikhsan mengaku tidak mengetahui jelas nama teman Irvanto yang dimaksud. Dia hanya mendengar bahwa Irvanto menyebut nama Agung, dan baru diketahui sebagai Made Oka Masagung ketika Ikhsan diperiksa oleh KPK.
Dalam persidangan, Ikhsan mengaku memberikan rekeningnya kepada Irvanto karena mereka berteman. Dia tidak tahu tentang Made Oka Masagung. Kepada Ikhsan, Irvanto mengatakan berencana mengambil uang tersebut di Singapura, namun tidak jadi.
Setelah uang ditransfer oleh Made Oka Masagung, Ikhsan kemudian memberikan uang tersebut kepada Irvanto di rumah Irvanto di sekitar wilayah Kelapa Hijau, Jakarta Selatan. Ikhsan memberikan uang secara tunai setelah dia menariknya dari rekening. "Setelah kasih ke Irvanto, paginya saya pulang ke Singapura," kata Ikhsan.
Baca: Soal Baju di Sidang, Setya Novanto: Dibawain Batik Cuma Satu
Nama Ikhsan yang disebut sebagai penampung dana dalam proyek e-KTP bukan hal baru. Karena seringnya nama dia disebut sebagai penampung dana, kepada majelis hakim dia mengaku jera. "Saya kapok yang Mulia," kata Ikhsan.
Ikhsan disebut menampung uang dari Johannes Marliem untuk Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Chairuman Harahap. Uang itu diberikan sebagai imbalan karena Biomorf Lone memenangi proyek e-KTP.
Dalam dokumen hasil penyelidikan Federal Bureau of Investigation (FBI) yang disampaikan di Pengadilan Minnesota, Amerika Serikat, mengungkap pernyataan Marliem yang pernah mengirim US$ 700 ribu ke Ikhsan. Pengiriman duit sekitar Rp 6,97 miliar (kurs saat itu Rp 9.970) itu dilakukan pada 3 September 2012.
Saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP dengan terpidana Andi Agustinus, Ikhsan juga mengakui adanya aliran dana yang masuk ke rekeningnya dari Dedi Priyono, kakak Andi Agustinus. Dia menerima imbalan Rp 10 juta karena menyediakan rekening penampung.
Ikhsan mengakui ada tiga transaksi yang masuk rekeningnya. Pertama, US$ 50 ribu dari PT Noah Arkindo, perusahaan penyedia printer dalam proyek e-KTP, pada 13 Desember 2011. Kedua, US$ 29 ribu atau setara dengan Rp 391 juta dari PT Noah Arkindo pada 24 Februari 2012. Transaksi ketiga adalah US$ 700 ribu dari Biomorf Mauritius pada 12 Maret 2012.