Dituduh Sebarkan Komunisme, Aktivis Lingkungan Dituntut 7 Tahun

Kamis, 4 Januari 2018 22:34 WIB

Ilustrasi palu dan arit (konsep komunisme). Shutterstock

TEMPO.CO, Banyuwangi -- Aktivis Heri Budiawan alias Budi Pego dituntut 7 tahun penjara dikurangi masa penahanan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis sore, 4 Januari 2018. Dia dianggap menyebarkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atas munculnya spanduk palu arit saat unjuk rasa menolak pertambangan emas yang digelar puluhan warga Kecamatan Pesanggaran pada 4 April 2017.

Budi Pego dijerat Pasal 107 ayat a UU No 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara. "Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara," kata jaksa Budhi Cahyono saat membacakan tuntutan.

Baca: Isu Komunisme Dikhawatirkan Menjadi Teror bagi Masyarakat

Menurut jaksa, Budi Pego menjadi koordinator dan perancang aksi yang mengintruksikan warga melakukan unjuk rasa. Spanduk-spanduk penolakan tambang untuk demo juga dibuat di rumah pria berusia 37 tahun tersebut.

Berdasarkan keterangan ahli, kata jaksa, lambang palu arit yang disilangkan identik dengan lambang komunisme di dunia. Sehingga, kata dia, siapapun yang membentangkan gambar palu arit di tempat umum dianggap menyebarkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme yang dilarang di Indonesia. "Pencantuman logo atau simbol palu arit merupakan bentuk penyebaran ideologi komunisme walaupun dalam tahap yang masih awal," kata Budhi.

Simak: Isu Komunisme Masih Dianggap Instrumen Politik yang Efektif

Dalam persidangan jaksa menghadirkan 16 saksi dan 4 barang bukti yakni 8 spanduk, mobil pikap pengakut spanduk, kunci kontak, dan flash disk berisi video liputan unjuk rasa tambang. Namun dari 8 spanduk barang bukti, tidak satupun berlogo palu arit. Menurut jaksa, spanduk palu arit belum berhasil ditemukan. "Spanduk tersebut masuk sebagai daftar pencarian barang," katanya.

Salah satu kuasa hukum terdakwa, Ahmad Rifai, menilai tuntutan jaksa berlebihan. Padahal, dari fakta persidangan, tidak satupun saksi yang melihat bahwa spanduk palu arit dibuat di rumah terdakwa. "Apalagi spanduk palu arit juga tidak berhasil dihadirkan di persidangan," kata Rifai.

Lihat: Goenawan Mohamad: Isu Kebangkitan PKI itu Konyol

Kasus tersebut bermula saat puluhan warga Kecamatan Pesanggaran menggelar aksi pemasangan spanduk untuk menolak pertambangan emas oleh PT Bumi Suksesindo dan PT Damai Suksesindo pada 4 April 2017. Massa membuat 11 spanduk di rumah Budi Pego dengan kain putih dan cat semprot.

Saat pembuatan spanduk ini, Budi mengaku ada enam polisi yang berjaga. Spanduk-spanduk itu lalu dipasang mulai pantai Pulau Merah hingga pertigaan Lowi berjarak sekitar 5 kilometer.

Namun keesokan harinya, Budi didatangi sejumlah polisi yang menudingnya ada logo palu arit di salah satu spanduk. Polisi menunjukkan sejumlah foto sebagai bukti. "Kalau saya yang membuat, kenapa tidak langsung ditangkap saat itu juga," kata Budi yang aktif menolak tambang sejak 2014.

IKA NINGTYAS

Advertising
Advertising

Berita terkait

Pemicu Perbedaan Ideologi Korea Selatan dan Korea Utara hingga Bermusuhan

15 hari lalu

Pemicu Perbedaan Ideologi Korea Selatan dan Korea Utara hingga Bermusuhan

Inilah awal mula Perang Korea dan bagaimana konflik ini memperkuat perbedaan ideologis antara Korea Utara dan Korea Selatan.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan di Ijtima Ulama Sebut Tak Kompromi dengan Komunisme

18 November 2023

Anies Baswedan di Ijtima Ulama Sebut Tak Kompromi dengan Komunisme

Anies Baswedan mengatakan, pihaknya memahami betul bahwa Indonesia adalah sebuah negeri yang berdasar Pancasila.

Baca Selengkapnya

Situasi Politik Jakarta Menjelang Peristiwa G30S 1965, PKI dan TNI Bersitegang Soal Angkatan Kelima

28 September 2023

Situasi Politik Jakarta Menjelang Peristiwa G30S 1965, PKI dan TNI Bersitegang Soal Angkatan Kelima

Menjelang meletusnya G30S 1965, situasi politik sangat tegang. PKI dan TNI bersitegang soal angkatan kelima.

Baca Selengkapnya

Hari Ini 205 Tahun Kelahiran Karl Marx, Jejak Filsuf yang Bolak-balik Dideportasi

5 Mei 2023

Hari Ini 205 Tahun Kelahiran Karl Marx, Jejak Filsuf yang Bolak-balik Dideportasi

Pemikiran Karl Marx dituangkan pada sejumlah buku, dua di antaranya adalah Das Kapital dan Communist Manifesto.

Baca Selengkapnya

Mengenang Tan Malaka, Bapak Republik Indonesia Pemikirannya Diserap Sukarno - Hatta

26 Februari 2023

Mengenang Tan Malaka, Bapak Republik Indonesia Pemikirannya Diserap Sukarno - Hatta

Tan Malaka salah satu pahlawan nasional, dengan banyak nama. Pemikirannya tentang konsep bangsa Indonesia diserap Sukarno - Hatta.

Baca Selengkapnya

Anwar Ibrahim Jamin Tak Akui LGBT, Sekularisme, Komunisme di Pemerintahannya

7 Januari 2023

Anwar Ibrahim Jamin Tak Akui LGBT, Sekularisme, Komunisme di Pemerintahannya

PM Malaysia Anwar Ibrahim menegaskan tak akan menerima LGBT, sekularisme, dan komunisme di pemerintahannya. Ia mengatakan telah difitnah.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Sebut Pasal 188 RKUHP Tak Akan Cederai Kebebasan Berpendapat

29 November 2022

Pemerintah Sebut Pasal 188 RKUHP Tak Akan Cederai Kebebasan Berpendapat

Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries mengatakan pasal 188 tidak akan mencederai kebebasan berpikir dan berpendapat.

Baca Selengkapnya

Perlu Tafsir Ketat Soal Larangan Penyebaran Paham yang Bertentangan dengan Pancasila di RKUHP

29 November 2022

Perlu Tafsir Ketat Soal Larangan Penyebaran Paham yang Bertentangan dengan Pancasila di RKUHP

Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, menilai perlu ada tafsir ketat terhadap pasal 188 RKUHP.

Baca Selengkapnya

5 Situasi Menjelang G30S, Pertentangan TNI dan PKI Makin Memanas

26 September 2022

5 Situasi Menjelang G30S, Pertentangan TNI dan PKI Makin Memanas

G30S menjadi salah satu peristiwa kelam perjalanan bangsa ini. Berikut situasi-situasi menjadi penyebab peristiwa itu, termasuk dampak setelah G30S.

Baca Selengkapnya

Draf RKUHP: Ingin Ganti atau Tiadakan Pancasila Diancam 5 Tahun Penjara

11 Juli 2022

Draf RKUHP: Ingin Ganti atau Tiadakan Pancasila Diancam 5 Tahun Penjara

RKUHP juga menyebut penyebaran ideologi komunisme atau marxisme-leninisme juga diancam penjara, kecuali belajar untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Baca Selengkapnya