Terpidana Andi Agustinus alias Andi Narogong mendatangi gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2017. TEMPO/Lani Diana
TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2017. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan Andi dipanggil komisi antirasuah untuk menjalani proses penyelidikan.
"Andi lidik Pasal 21 terkait dengan obstruction of justice (OJ)," katanya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2017.
Febri berujar, Andi diperiksa ihwal kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Pemeriksaan itu mengenai dugaan keterlibatan Andi, yang menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice.
Febri belum dapat menjelaskan secara rinci proses penyidikan siapa yang dihalangi Andi. Begitu juga dengan peran Andi lantaran tahap penyelidikan hanya fokus menguraikan peristiwa kepada publik. "Jadi tidak bisa ditanya statusnya apa dan untuk siapa," ujar Febri.
Pada Kamis, 21 Desember lalu, Andi telah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1,1 miliar oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi. "Akibat perbuatan terdakwa, masyarakat masih kesulitan mendapat e-KTP," kata hakim ketua, Jhon Halasan Butarbutar, saat membacakan amar putusan.
Selain Andi Narogong, beberapa pihak lain yang juga terbukti melakukan korupsi e-KTP adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, serta mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. Adapun mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, berstatus sebagai terdakwa dugaan korupsi e-KTP.