Dua Poin Teguran Bawaslu Sumut untuk Edy Rahmayadi
Reporter
Sahat Simatupang (Kontributor)
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 27 Desember 2017 18:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatera Utara atau Bawaslu Sumut mengingatkan Gubernur Sumatera Utara Tengku Ery Nuradi dan Pangkostrad Letjen Edy Rahmayadi agar taat terhadap regulasi pemilihan kepala daerah.
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan, mengatakan, Bawaslu RI telah meminta Bawaslu Sumut menegur Edy Rahmayadi. "Teguran tersebut terkait dengan beredarnya spanduk-spanduk perihal rencana Edy Rahmayadi maju sebagai calon gubernur," kata Syafrida kepada Tempo,Rabu 27 Desember 2017.
Baca juga: KSAD Restui Edy Rahmayadi Ikut Pilgub Sumut 2018
Selain Edy, Bawaslu akan menegur Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi atas aktivitas politiknya yang mencampuradukkan dengan jabatan gubernur. Syafrida mencontohkan slogan Sumut Paten yang dijadikan tagline penggalangan opini Tengku Erry sebagai calon petahana."Slogan Sumut Paten kalau hendak dijadikan slogan Sumut,tentu jadi slogan pemerintah yang disahkan wakil rakyat.Tentu saja tidak bisa dijadikan tag line Tengku Erry sebagai calon gubernur Sumut 2018 - 2023,"kata Syafrida.
Syafrida mengatakan Bawaslu Sumut sebenarnya telah melayangkan surat pada Oktober lalu kepada Tengku Erry agar tak menggunakan slogan Paten menjadi tagline kampanyenya.
Bawaslu akan melayangkan surat kedua, karena surat pertama itu tak digubris.
"Namun surat kedua ini berisi teguran dan mengigatkan agar calon kepala daerah petahana taat kepada Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Bawaslu Sumut akan mengirim surat teguran sesegera mungkin kepada Tengku Erry," kata Syafrida.
Baca juga: Edy Rahmayadi: Saya Ingin Jadi Gubernur Sumut, Bukan KSAD
Sedangkan surat teguran kepada Letjen Edy Rahmayadi, ujar Syafrida berisi dua poin yakni netralitas TNI di Pilkada Sumut dan mempertanyakan penggunaan sumber daya manusia di jajaran Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan dan penggunaan spanduk kampanye Edy Rahmayadi sebagai bakal calon gubernur.
"Surat akan kami kirimkan ke Pangdam I/BB ditembuskan kepada Panglima TNI.Kalau dari aturannya Pak Edy mengundurkan diri dulu jika ingin mencalonakan diri," kata Syafrida.
Jika sampai saat pendaftaran pasangan calon 8 Januari hingga 10 Januari 2018, Edy Rahmayadi belum mengundurkan diri, kata Syafrida, Bawaslu baru dapat melakukan tindakan."Kalau sekarang masih surat teguran dulu,"ujar Syafrida.