Vonis Andi Narogong Perkuat Dakwaan terhadap Setya Novanto
Reporter
Fransisco Rosarians Enga Geken
Editor
Rina Widiastuti
Jumat, 22 Desember 2017 08:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin memvonis Andi Agustinus alias Andi Narogong bersalah dan menghukumnya 8 tahun penjara. Menurut hakim, Andi terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan atau biasa disebut proyek e-KTP.
Hakim juga membeberkan keterlibatan mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, dalam korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini. “Ada rangkaian pengaburan pemberian uang dari konsorsium kepada Setya Novanto yang bertujuan menjauhkan Setya dari tindak pidana korupsi ini,” kata anggota majelis hakim Emilia Subagdja di dalam persidangan, Kamis, 21 Desember 2017.
Baca: Vonis Andi Narogong, Hakim Sebut Fakta Duit ke Setya Novanto
Konsorsium yang dimaksud hakim adalah pemenang tender proyek e-KTP di bawah koordinasi Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) pada 2011. Adapun Setya yang telah mengundurkan diri sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat didakwa dalam perkara yang sama di persidangan terpisah.
Menurut hakim, Andi Agustinus alias Andi Narogong—sebutan dari lokasi perusahaannya di Narogong, Bekasi—terbukti menginisiasi sejumlah pertemuan rencana kongkalikong proyek senilai Rp 5,84 triliun ini. Andi pula yang kerap mempertemukan kontraktor, penyedia barang, pejabat Kementerian Dalam Negeri, dan Setya.
Setya diyakini pernah setuju untuk membantu pembahasan proyek e-KTP di DPR yang dimulai pada medio 2010. Setya pula yang memperkenalkan Andi dengan sejumlah anggota Komisi Pemerintahan dan Badan Anggaran DPR. Ketika itu, Setya masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
Baca: Berikut Pihak yang Disebut Hakim Diperkaya oleh Andi Narogong
Hakim menambahkan, Setya menjadi tuan rumah pertemuan untuk membahas cara menyalurkan fee jatah anggota DPR. Setya juga memperkenalkan konsorsium kepada pengusaha Made Oka Masagung. Dalam pertemuan tersebut, menurut anggota majelis hakim Frangki Tambuwun, disepakati bahwa fee untuk Setya diberikan melalui Made. Sebelumnya, dakwaan terhadap Setya juga memaparkan bahwa duit dari kontraktor dan vendor e-KTP mengalir lewat rekening dua perusahaan Made di Singapura, yaitu Delta Energy Pte, Ltd dan Oem Investment Pte, Ltd.
Hakim juga menyebutkan Andi Narogong pernah memberikan uang Rp 650 juta kepada Johannes Marliem, Direktur Biomorf Lone, yang menjadi pemasok alat perekaman sidik jari (AFIS) merek L-1. Marliem kemudian menambahi dana tersebut untuk membelikan Setya sebuah jam mewah merek Richard Mille seri RM-011 senilai US$ 135 ribu. Di akhir putusan, majelis hakim menyatakan Setya menerima dana dari proyek ini sebesar US$ 3,8 juta dan Sin$ 383 ribu.
Terhadap Andi, hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar. Selain itu, Andi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,18 miliar dan US$ 2,15 juta. Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selepas pembacaan vonis, Andi Narogong menyatakan menerima seluruh hukuman. Dia tak berniat mengajukan banding. Begitu pula Samsul Huda, pengacara Andi. “Karena klien kami mengatakan sudah terima maka kami tidak bisa berkata lain,” kata Samsul. Adapun jaksa KPK Eva Yustisiana mengatakan, “Kami masih pikir-pikir.”
Pengacara Setya pada perkara korupsi e-KTP, Maqdir Ismail, menilai vonis terhadap Andi Narogong janggal. Dia mengatakan satu-satunya informasi mengenai duit US$ 3,8 juta berasal dari keterangan Andi sebagai terdakwa.
Adapun uang Sin$ 383 ribu berasal dari pengusaha Ikhsan Muda Harahap—saksi di persidangan ini—yang mengaku memberikan uang tersebut kepada keponakan Setya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. “Keterangan dari satu orang saksi tak bisa menjadi bukti. Hakim memutus tanpa melihat isi pembuktian di persidangan,” kata Maqdir.
Hingga Kamis, 21 Desember 2017, KPK terus menelusuri keterlibatan keluarga Setya Novanto. Penyidik meminta keterangan Dwina Michaella, putri Setya, sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudhihardjo. Quadra Solution merupakan salah satu anggota konsorsium PNRI.
TIKA AZARIA | YUSUF MANURUNG