Vonis Andi Narogong Perkuat Dakwaan terhadap Setya Novanto

Jumat, 22 Desember 2017 08:06 WIB

Andi Agustinus alias Andi Narogong saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor DKI Jakarta. TEMPO/Maria Fransisca

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin memvonis Andi Agustinus alias Andi Narogong bersalah dan menghukumnya 8 tahun penjara. Menurut hakim, Andi terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan atau biasa disebut proyek e-KTP.

Hakim juga membeberkan keterlibatan mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, dalam korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini. “Ada rangkaian pengaburan pemberian uang dari konsorsium kepada Setya Novanto yang bertujuan menjauhkan Setya dari tindak pidana korupsi ini,” kata anggota majelis hakim Emilia Subagdja di dalam persidangan, Kamis, 21 Desember 2017.

Baca: Vonis Andi Narogong, Hakim Sebut Fakta Duit ke Setya Novanto

Konsorsium yang dimaksud hakim adalah pemenang tender proyek e-KTP di bawah koordinasi Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) pada 2011. Adapun Setya yang telah mengundurkan diri sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat didakwa dalam perkara yang sama di persidangan terpisah.

Menurut hakim, Andi Agustinus alias Andi Narogong—sebutan dari lokasi perusahaannya di Narogong, Bekasi—terbukti menginisiasi sejumlah pertemuan rencana kongkalikong proyek senilai Rp 5,84 triliun ini. Andi pula yang kerap mempertemukan kontraktor, penyedia barang, pejabat Kementerian Dalam Negeri, dan Setya.

Setya diyakini pernah setuju untuk membantu pembahasan proyek e-KTP di DPR yang dimulai pada medio 2010. Setya pula yang memperkenalkan Andi dengan sejumlah anggota Komisi Pemerintahan dan Badan Anggaran DPR. Ketika itu, Setya masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Baca: Berikut Pihak yang Disebut Hakim Diperkaya oleh Andi Narogong

Advertising
Advertising

Hakim menambahkan, Setya menjadi tuan rumah pertemuan untuk membahas cara menyalurkan fee jatah anggota DPR. Setya juga memperkenalkan konsorsium kepada pengusaha Made Oka Masagung. Dalam pertemuan tersebut, menurut anggota majelis hakim Frangki Tambuwun, disepakati bahwa fee untuk Setya diberikan melalui Made. Sebelumnya, dakwaan terhadap Setya juga memaparkan bahwa duit dari kontraktor dan vendor e-KTP mengalir lewat rekening dua perusahaan Made di Singapura, yaitu Delta Energy Pte, Ltd dan Oem Investment Pte, Ltd.

Hakim juga menyebutkan Andi Narogong pernah memberikan uang Rp 650 juta kepada Johannes Marliem, Direktur Biomorf Lone, yang menjadi pemasok alat perekaman sidik jari (AFIS) merek L-1. Marliem kemudian menambahi dana tersebut untuk membelikan Setya sebuah jam mewah merek Richard Mille seri RM-011 senilai US$ 135 ribu. Di akhir putusan, majelis hakim menyatakan Setya menerima dana dari proyek ini sebesar US$ 3,8 juta dan Sin$ 383 ribu.

Terhadap Andi, hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar. Selain itu, Andi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,18 miliar dan US$ 2,15 juta. Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selepas pembacaan vonis, Andi Narogong menyatakan menerima seluruh hukuman. Dia tak berniat mengajukan banding. Begitu pula Samsul Huda, pengacara Andi. “Karena klien kami mengatakan sudah terima maka kami tidak bisa berkata lain,” kata Samsul. Adapun jaksa KPK Eva Yustisiana mengatakan, “Kami masih pikir-pikir.”

Pengacara Setya pada perkara korupsi e-KTP, Maqdir Ismail, menilai vonis terhadap Andi Narogong janggal. Dia mengatakan satu-satunya informasi mengenai duit US$ 3,8 juta berasal dari keterangan Andi sebagai terdakwa.

Adapun uang Sin$ 383 ribu berasal dari pengusaha Ikhsan Muda Harahap—saksi di persidangan ini—yang mengaku memberikan uang tersebut kepada keponakan Setya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. “Keterangan dari satu orang saksi tak bisa menjadi bukti. Hakim memutus tanpa melihat isi pembuktian di persidangan,” kata Maqdir.

Hingga Kamis, 21 Desember 2017, KPK terus menelusuri keterlibatan keluarga Setya Novanto. Penyidik meminta keterangan Dwina Michaella, putri Setya, sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudhihardjo. Quadra Solution merupakan salah satu anggota konsorsium PNRI.

TIKA AZARIA | YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

9 jam lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

2 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

19 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

19 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

19 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

21 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

21 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

21 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

21 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

22 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya