KIP Sebut Hanya 4 Partai Politik yang Terbuka kepada Publik

Kamis, 21 Desember 2017 17:28 WIB

Tim Verifikasi KPU bersama Anggota Partai memeriksa berkas partai politik yang melakukan pendaftaran ulang sebagai peserta pemilu 2019 di kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta, 20 November 2017. KPU membuka kembali pendaftaran ulang partai politik peserta pemilu 2019 terhadap sembilan partai diantaranya PKPI Hendropriyono, PBB, Idaman, Partai Bhinneka, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA sesuai dengan keputusan Bawaslu. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Tulus Subardjono menjelaskan alasan di balik mengapa dari 12 partai politik, hanya empat parpol yang masuk kategori terbuka kepada publik. Menurut Tulus, hal itu karena delapan parpol tidak mengikuti self assessment questionnaire (SAQ) yang dikeluarkan oleh KIP.

"Kami mengirimkan SAQ ke 12 parpol, hanya empat yang mengembalikan," ujar Tulus di kompleks Istana Wakil Presiden, Kamis, 21 Desember 2017.

Baca: JK: Keterbukaan Informasi Publik Penting di Era Demokrasi

Sesuai hasil Laporan Penyelenggaraan Kegiatan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik, hanya Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra, dan Partai NasDem yang mengikuti SAQ dari Komisi Informasi Pusat.

Tulus melanjutkan, keempat partai politik itu sudah diverifikasi lebih lanjut oleh KIP, termasuk didatangi langsung. Temuan mereka, keempat parpol itu sudah mengikuti standar layanan informasi publik seperti memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPDID) serta menyediakan akses informasi bagi publik.

Salah satu yang bagus, menurut Tulus, adalah layanan informasi publik milik Partai NasDem. NasDem, kata ia, sudah memiliki PPID dan meja pelayanan informasi publik jika ada yang hendak bertanya soal parpol berwarna biru itu. "Webnya NasDem juga bagus sekali," ujarnya. Nah, untuk partai-partai lainnya yang belum mengikuti SAQ, Tulus enggan memberikan penilaian detail. Sebab, dia tidak memegang indikator untuk melakukan penilaian.

Baca: Partai Golkar Dinilai Belum Terbuka, Ini Kata Airlangga Hartarto

Advertising
Advertising

Meski begitu, ia mengimbau kepada semua partai politik untuk terbuka kepada publik. Bahkan, ia menyebut keterbukaan adalah sebuah keharusan. Partai politik, kata dia, akan rugi jika tidak terbuka kepada publik. "Keterbukaan adalah peluru hebat untuk dapatkan simpati rakyat. Kalau menutup diri, ya parpol rugi sendiri," ujar Tulus.

Tulus memuji Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menyediakan informasi detail tentang partai politik beserta calon-calon legislatif dan kepala daerahnya, di mana hal itu seharusnya dilakukan parpol juga. "KPU sekarang canggih benar, kami memberikan penilaian bagus kepada mereka," ujarnya.

Secara terpisah, Ketua Umum Golkar baru Airlangga Hartarto menyatakan akan berupaya agar partainya memperbaiki tata kelola informasi. Namun ia tidak berjanji semua informasi politik di partai politiknya bisa dibuka ke publik.

"Di dalam politik, ada yang namanya negosiasi belakang layar (back door negotiation). Kalau back door negotiation memang tidak untuk disampaikan di publik," ujar Airlangga setelah menerima penghargaan keterbukaan publik dari KIP.

Berita terkait

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

7 hari lalu

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

10 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

12 hari lalu

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

37 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.

Baca Selengkapnya

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

37 hari lalu

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.

Baca Selengkapnya

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

43 hari lalu

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.

Baca Selengkapnya

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

45 hari lalu

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?

Baca Selengkapnya

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

46 hari lalu

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

47 hari lalu

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

47 hari lalu

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya