Andi Narogong Menerima Vonis Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 Desember 2017 16:34 WIB

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 27 November 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 8 tahun kepada terdakwa kasus e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Kamis, 21 Desember 2017. Andi juga didenda Rp 1,1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia masih diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$ 2,15 juta dan Rp 1,1 miliar yang dihitung dari banyaknya dana yang diterima terdakwa dari proyek tersebut.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Jhon Halasan Butarbutar saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Baca: Dituntut 8 Tahun, Andi Narogong Berstatus Justice Collaborator

Hakim menyatakan Andi telah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Andi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Hakim menyatakan semua unsur dalam dakwaan jaksa penuntut umum telah terpenuhi. Termasuk unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Baca: Andi Narogong Bantah Salah Gunakan Wewenang Setya Novanto

Beberapa pihak yang diperkaya adalah adik Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Azmin Aulia berupa satu ruko di Grand Wijaya serta sebidang tanah di Jalan Brawijaya 3; mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni US$ 500 ribu; Drajat Wisnu Setiawan US$ 400 ribu; bekas anggota tim teknis pengadaan, Tri Sampurno, US$ 20 ribu; Husni Fahmi, US$ 20 ribu; Miryam S. Haryani, US$ 1,2 juta; Ade Komaruddin, US$ 100 ribu; dan Setya Novanto senilai US$ 7 juta serta jam tangan merek Richard Mile senilai US$ 135 ribu.

Adapun korporasi yang diuntungkan, di antaranya Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) senilai Rp 107 miliar, PT Sandipala Arthaputra Rp 145 miliar, PT Mega Lestari Unggul Rp 148 miliar, PT LEN Industri Rp 3,41 miliar, PT Sucofindo Rp 8,21 miliar, dan PT Quadra Solution Rp 79 miliar.

Simak: Sidang Vonis Andi Narogong Ditunda hingga Pukul 1 Siang

Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum KPK menyatakan akan pikir-pikir. Sedangkan Andi mengatakan menerima hukuman tersebut. "Saya terima, Yang Mulia," katanya.

Berita terkait

Irvanto Soal Tuntutan Korupsi E-KTP: Tak Adil, Saya Cuma Kurir

21 November 2018

Irvanto Soal Tuntutan Korupsi E-KTP: Tak Adil, Saya Cuma Kurir

Irvanto mengaku tak terima uang sama sekali dari korupsi e-KTP. Dia hanya dijanjikan Rp 1 miliar oleh Andi Narogong yang tidak diterimanya hingga kini

Baca Selengkapnya

KPK Kaget, Status Justice Collaborator Andi Narogong Dibatalkan

19 April 2018

KPK Kaget, Status Justice Collaborator Andi Narogong Dibatalkan

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman Andi Narogong dan membatalkan status Justice Collaborator pada pengusaha itu.

Baca Selengkapnya

Andi Narogong Bantah Keponakan Setya Novanto Kurir Duit E-KTP

13 April 2018

Andi Narogong Bantah Keponakan Setya Novanto Kurir Duit E-KTP

Andi Narogong mengaku tidak pernah menyuruh keponakan Setya Novanto, Irvanto membagikan fee proyek e-KTP ke anggota DPR.

Baca Selengkapnya

Sidang E-KTP, Jaksa Ungkap Rekaman Setya Novanto Sebut Demokrat

22 Februari 2018

Sidang E-KTP, Jaksa Ungkap Rekaman Setya Novanto Sebut Demokrat

Setya Novanto menyebut nama Partai Demokrat dalam perbincangan dengan Andi Narogong. Andi meminta jaksa bertanya kepada Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Andi Narogong Bantah Pernyataan Nazaruddin Soal Aliran Duit E-KTP

22 Februari 2018

Andi Narogong Bantah Pernyataan Nazaruddin Soal Aliran Duit E-KTP

Andi Narogong membantah pernyataan Nazaruddin sehubungan dengan nama-nama anggota DPR yang menerima aliran dana e-KTP.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Jalani Sidang, Andi Narogong Tiba di Pengadilan

22 Februari 2018

Setya Novanto Jalani Sidang, Andi Narogong Tiba di Pengadilan

Tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta menjelang sidang Setya Novanto, Andi Narogong tak mau menjawab pertanyaan wartawan dan langsung ke ruang tunggu.

Baca Selengkapnya

Bantah Andi Soal Setya Novanto, Irman: Dicabut Nyawa Saya Rela

26 Januari 2018

Bantah Andi Soal Setya Novanto, Irman: Dicabut Nyawa Saya Rela

Irman membantah kesaksian Andi Narogong ihwal pertemuannya dengan Setya Novanto. Irman mengatakan Andi lah yang mengenalkan dengan Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Sidang E-KTP, Saksi: Andi Narogong Marah karena Pembayaran Macet

26 Januari 2018

Sidang E-KTP, Saksi: Andi Narogong Marah karena Pembayaran Macet

Menurut Sugiharto, Andi Narogong mengomeli Anang Sugiana karena merasa tidak enak dengan Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Sidang E-KTP, Andi Narogong Ungkap Pertemuan dengan Setya Novanto

22 Januari 2018

Sidang E-KTP, Andi Narogong Ungkap Pertemuan dengan Setya Novanto

Andi Narogong membeberkan beberapa pertemuan dengan Setya Novanto dalam sidang e-KTP.

Baca Selengkapnya

Sidang Setya Novanto, Jaksa Hadirkan Andi Narogong sebagai Saksi

22 Januari 2018

Sidang Setya Novanto, Jaksa Hadirkan Andi Narogong sebagai Saksi

Dalam sidang Setya Novanto hari ini, KPK menghadirkan lima saksi.

Baca Selengkapnya