Pengamat: Keputusan Hadi Tjahjanto Menganulir Mutasi Pati Tepat
Reporter
Zara Amelia
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 20 Desember 2017 21:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Militer Muradi menilai keputusan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang membatalkan mutasi 16 perwira tinggi sebagai keputusan yang tepat. Sebab, pembatalan mutasi itu akan menghapus anggapan bahwa para pati itu merupakan bagian dari rezim Panglima TNI sebelumnya, Jenderal Gatot Nurmantyo.
"Pembatalan mutasi itu bisa jadi untuk menghapus imej bahwa keenambelas pati tersebut adalah orang-orang Gatot," kata Muradi ketika dihubungi Tempo pada Rabu, 20 Desember 2017.
Muradi beranggapan, bahwa stigma tersebut bisa berakibat fatal bagi karir para perwira tinggi yang menerima mutasinya dalam kepemimpinan Panglima TNI baru ini. Terutama dalam kenaikan pangkatnya. Namun, stigma ini bisa dicegah dengan keputusan Hadi untuk membatalkan perintah mutasi para pati tersebut oleh Gatot.
Baca juga: DPR: Panglima Hadi Tjahjanto Berwenang Batalkan Mutasi Pati TNI
"Imej itu dinetralkan lewat keputusannya (pembatalan mutasi). Kalau jadi mereka, saya malah bersyukur," kata Muradi.
Selain untuk menghapus prasangka tersebut, Muradi juga menilai Hadi membuat keputusannya untuk mencocokkan sumber daya manusia dalam organisasi TNI sesuai dengan gaya kepemimpinannya. "Misalnya Gatot karakternya suka show-off, sedangkan Hadi lebih butuh orang yang tidak show-off," ucap Muradi.
Muradi menuturkan, bisa jadi nantinya 16 pati yang dibatalkan mutasinya itu akan menduduki posisi yang sama sesuai keputusan Gatot. Menurut dia, bukan tidak mungkin juga keenambelas pati itu akan ditempatkan di posisi yang lebih strategis demi kepentingan organisasi TNI. "Jadi langkah Hadi ini betul untuk me-review ulang," kata Muradi.
Hadi membatalkan mutasi 16 perwira tinggi TNI melalui surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982.a/XII/2017 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI. Telegram tersebut dikeluarkan serta ditandatangani oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto tertanggal Selasa, 19 Desember 2017.
Baca juga: Soal Mutasi 85 Pati TNI, Hadi Tjahjanto: Mutasi Itu Ada Aturannya
Surat Keputusan tersebut merupakan perubahan atas Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982.a/XII/2017 oleh Jenderal Gatot Nurmantyo tertanggal 4 Desember 2017 lalu tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI atas nama 84 perwira tinggi TNI. "Dengan demikian, maka Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982.a/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017 tidak ada," tulis Hadi Tjahjanto dalam surat tersebut.
Dalam surat itu, disebut juga pembatalan pengangkatan Letnan Jenderal TNI Edy Rahmayadi dari jabatannya sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat menjadi Pati Markas Besar TNI AD.