KPK: Setya Novanto Terdakwa E-KTP Pertama dari Partai Politik
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Ninis Chairunnisa
Jumat, 15 Desember 2017 09:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menyebutkan Setya Novanto menjadi terdakwa pertama dalam kasus proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP yang berasal dari partai politik. Terdakwa sebelumnya berasal dari kalangan birokrasi dan pihak swasta.
"Kalau kita lihat dari peta atau distribusi cluster pihak yang diduga terlibat dalam kasus e-KTP ini, berarti dia (Setya) adalah terdakwa pertama," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2017.
Baca: Andi Narogong Bantah Salah Gunakan Wewenang Setya Novanto
Melalui persidangan dengan terdakwa Setya dari partai politik, Febri berharap KPK akan mendapat gambaran utuh atas kasus korupsi e-KTP. Sebab, terdakwa sebelumnya berasal dari kalangan birokrasi dan swasta.
Baca: Maqdir Ismail Sebut Setya Novanto Diare Sejak Pekan Lalu
Terdakwa dari birokrasi itu adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman. Sementara, dari pihak swasta, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam sidang pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 14 Desember 2017, Andi mengakui kesalahannya dan menyesal.
Kasus korupsi e-KTP diklaim merugikan negara Rp 2,3 triliun. Kasus ini diduga melibatkan sejumlah pihak. Beberapa nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat juga disebut menerima aliran dana e-KTP. Setya Novanto sendiri didakwa menerima uang sebesar US$ 7,3 juta dan jam mewah Richard Mille seharga US$ 135 ribu.