Pleidoi, Andi Narogong Sangkal Bentuk 3 Konsorsium Proyek E-KTP

Kamis, 14 Desember 2017 19:54 WIB

Terdakwa kasus korpus e-KTP Andi Narogong (kiri) mendengarkan keterangan dari Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin (kedua kiri) dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 20 November 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, membantah dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang menyebut dia sebagai inisiator pembentuk dan pengarah tiga konsorsium, yakni Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Astagraphia dan Murakabi Sejahtera.

Bantahan itu
disampaikan penasihat hukum Andi dalam sidang pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Desember 2017. "Ketiga konsorsium itu dibentuk atas perintah Irman (bekas Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil)," ujar penasihat hukum Andi, Hertanto, Kamis, 14 Desember 2017.

Baca: Praperadilan Setya Novanto, KPK Putar Video Andi Narogong

Hertanto menuturkan perintah Irman tersebut lalu disampaikan Andi kepada pihak-pihak yang hadir di ruko Fatmawati dengan tujuan mencegah jangan sampai tidak ada pesaing dalam lelang proyek e-KTP. Selanjutnya, menurut Hertanto, pembentukan tiga konsorsium, termasuk yang menentukan para anggotanya, adalah hasil dari kesepakatan para anggota masing-masing. "Tidak ada peranan dari terdakwa," katanya.

Hertanto juga mengatakan bahwa Andi tidak pernah meminta kepada Diah Anggraini (Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri saat itu) untuk menjadi pengawal konsorsium. Andi, ujar Hertanto, bahkan tidak ikut campur dalam proses lelang yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri dalam memenangkan PNRI.

Simak: Dituntut 8 Tahun, Andi Narogong Berstatus Justice Collaborator

Andi juga membantah tuduhan sebagai orang yang mengatur pertemuan dengan Setya Novanto untuk memuluskan proyek e-KTP. Pertemuan dengan Setya Novanto disebut atas permintaan Irman. "Irman yang minta kepada terdakwa untuk dipertemuan dengan Setya Novanto," kata pengacara Andi lainnya, Dorel Almir.

Irman meminta bantuan Andi karena dianggap memiliki kedekatan dengan Setya Novanto. Andi, kata Dorel, menuruti permintaan itu karena memang memiliki keinginan untuk mendapat pekerjaan dalam proyek e-KTP. "Terdakwa punya kepentingan untuk mendapat pekerjaan dalam proyek e-KTP," katanya.

Lihat: Andi Narogong Ungkap Pertemuan Kunci Pengaturan Kasus E-KTP

Dalam pertemuan pertama di Grand Melia, Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR memberikan dukungan atas proyek e-KTP. Setelah pertemuan itu, Irman meminta Andi untuk terus mem-follow up dukungan Setya Novanto. "Jadi tidak benar bahwa terdakwa adalah orang yang mengatur pertemuan tersebut," katanya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Andi Narogong dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan pada Kamis, 7 Desember 2017. Jaksa menilai Andi terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan kedua.

Berita terkait

Irvanto Soal Tuntutan Korupsi E-KTP: Tak Adil, Saya Cuma Kurir

21 November 2018

Irvanto Soal Tuntutan Korupsi E-KTP: Tak Adil, Saya Cuma Kurir

Irvanto mengaku tak terima uang sama sekali dari korupsi e-KTP. Dia hanya dijanjikan Rp 1 miliar oleh Andi Narogong yang tidak diterimanya hingga kini

Baca Selengkapnya

KPK Kaget, Status Justice Collaborator Andi Narogong Dibatalkan

19 April 2018

KPK Kaget, Status Justice Collaborator Andi Narogong Dibatalkan

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman Andi Narogong dan membatalkan status Justice Collaborator pada pengusaha itu.

Baca Selengkapnya

Andi Narogong Bantah Keponakan Setya Novanto Kurir Duit E-KTP

13 April 2018

Andi Narogong Bantah Keponakan Setya Novanto Kurir Duit E-KTP

Andi Narogong mengaku tidak pernah menyuruh keponakan Setya Novanto, Irvanto membagikan fee proyek e-KTP ke anggota DPR.

Baca Selengkapnya

Sidang E-KTP, Jaksa Ungkap Rekaman Setya Novanto Sebut Demokrat

22 Februari 2018

Sidang E-KTP, Jaksa Ungkap Rekaman Setya Novanto Sebut Demokrat

Setya Novanto menyebut nama Partai Demokrat dalam perbincangan dengan Andi Narogong. Andi meminta jaksa bertanya kepada Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Andi Narogong Bantah Pernyataan Nazaruddin Soal Aliran Duit E-KTP

22 Februari 2018

Andi Narogong Bantah Pernyataan Nazaruddin Soal Aliran Duit E-KTP

Andi Narogong membantah pernyataan Nazaruddin sehubungan dengan nama-nama anggota DPR yang menerima aliran dana e-KTP.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Jalani Sidang, Andi Narogong Tiba di Pengadilan

22 Februari 2018

Setya Novanto Jalani Sidang, Andi Narogong Tiba di Pengadilan

Tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta menjelang sidang Setya Novanto, Andi Narogong tak mau menjawab pertanyaan wartawan dan langsung ke ruang tunggu.

Baca Selengkapnya

Bantah Andi Soal Setya Novanto, Irman: Dicabut Nyawa Saya Rela

26 Januari 2018

Bantah Andi Soal Setya Novanto, Irman: Dicabut Nyawa Saya Rela

Irman membantah kesaksian Andi Narogong ihwal pertemuannya dengan Setya Novanto. Irman mengatakan Andi lah yang mengenalkan dengan Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Sidang E-KTP, Saksi: Andi Narogong Marah karena Pembayaran Macet

26 Januari 2018

Sidang E-KTP, Saksi: Andi Narogong Marah karena Pembayaran Macet

Menurut Sugiharto, Andi Narogong mengomeli Anang Sugiana karena merasa tidak enak dengan Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Sidang E-KTP, Andi Narogong Ungkap Pertemuan dengan Setya Novanto

22 Januari 2018

Sidang E-KTP, Andi Narogong Ungkap Pertemuan dengan Setya Novanto

Andi Narogong membeberkan beberapa pertemuan dengan Setya Novanto dalam sidang e-KTP.

Baca Selengkapnya

Sidang Setya Novanto, Jaksa Hadirkan Andi Narogong sebagai Saksi

22 Januari 2018

Sidang Setya Novanto, Jaksa Hadirkan Andi Narogong sebagai Saksi

Dalam sidang Setya Novanto hari ini, KPK menghadirkan lima saksi.

Baca Selengkapnya